KPK: Anwar Sadat Sunat Dana Hibah Pokmas Jatim hingga 45 Persen

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Dalam perkara ini, dana hibah untuk masyarakat diduga dipotong hingga 45 persen melalui skema komitmen fee dan praktik "sunat" anggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut berawal saat salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Anwar Sadad (AS), bersama para ketua fraksi menggelar rapat untuk menentukan besaran jatah dana hibah bagi masing-masing anggota dewan yang dialokasikan melalui pokok-pokok pikiran (pokir).

"AS sebagai salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama ketua fraksi menentukan besaran jatah dana hibah untuk masing-masing anggota DPRD," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 22 Juli 2026.

Setelah besaran jatah ditentukan, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur merekap alokasi masing-masing anggota DPRD dan menghimpun seluruh usulan yang diajukan.

Dari pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah mencapai Rp291,5 miliar, terdiri dari Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.

Menurut Taufik, setiap pihak yang ingin memperoleh alokasi dana hibah dari jatah Anwar Sadad diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen.

Persyaratan itu dikenakan kepada para koordinator lapangan (korlap) maupun anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah antaranggota dewan.

Pergeseran kuota dana hibah tersebut juga diduga dilakukan Anwar Sadad kepada rekannya sesama anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, Mahud (MHD).

Korlap yang menyanggupi pembayaran komitmen fee kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah. Proposal tersebut selanjutnya diserahkan kepada anggota DPRD atau pihak yang mewakilinya.

KPK mengungkap, komitmen fee sebesar 20-25 persen kemudian diserahkan melalui tiga mekanisme, yakni diberikan langsung kepada Anwar Sadad secara tunai, diserahkan melalui orang kepercayaannya Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS) baik secara tunai maupun transfer, atau dibayarkan untuk memenuhi berbagai keperluan pribadi Anwar Sadad.

"Dari permintaan komitmen fee tersebut, AS menerima bagian sebesar 20 persen, sedangkan BGS memperoleh bagian sebesar 5 persen," kata Taufik.

Tidak berhenti di situ, setelah dana hibah dicairkan kepada pokmas, para korlap kembali diduga memotong anggaran sebesar 20 hingga 30 persen.

Akibatnya, dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat hanya berkisar 55-70 persen dari total anggaran yang dicairkan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengungkap tiga tersangka pemberi suap, yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan pengkondisian untuk memperoleh alokasi dana hibah bagi wilayahnya masing-masing.

Melalui Bagus Wahyudiono selaku orang kepercayaan Anwar Sadad, ketiga tersangka diduga memberikan uang "ijon" sedikitnya Rp6,9 miliar.

Rinciannya, Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah Rp14,8 miliar. RA Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar demi mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar. Sedangkan M Fathullah diduga menyerahkan Rp3,61 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp24 miliar.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Yahya, Fathullah, dan Wahid Ruslan resmi ditahan KPK di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK mulai hari ini.

Dalam perkara ini, tersangka Yahya, Fathullah, dan Wahid Ruslan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Moch Mahrus (MM) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra. Namun, Mahrus telah mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara tersebut dibagi dalam tiga klaster.