Wamenkomdigi: Platform Digital Harus Beri Kompensasi ke Media

Jakarta, - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong kewajiban platform digital untuk memberikan kompensasi yang adil kepada perusahaan media.

Wamenkomdigi, Nezar Patria mengatakan bahwa kewajiban kompensasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal sebagai Publishers Rights.

"Saya kira adalah salah satu bentuk afirmasi kebijakan yang dibuat pemerintah," kata dia dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026 menjelang Hari Pers Nasional di Banten, Minggu, 8 Februari 2026.

Dia mengatakan saat ini terjadi fenomena industri platfrom digital mencabut nilai tanpa ada pengembalian nilai. Masa depan jurnalisme, kata dia, bukan lagi wartawan digantikan akal imitasi atau AI. Tapi AI menguras sumber daya ekosistem informasi.

Teknologi AI membuat konten seragam karena mengolah semua data dan meringkasnya. Berbeda dengan kerja jurnalistik yang memproduksi informasi dari berbagai sisi. "Ada verifikasi. Ada humanisnya juga," ujar dia.

Nezar pun menyarankan perusahaan media memproduksi jurnalisme yang khas. Perlu ada konten otentik untuk melawan jurnalisme AI yang mencoba mengolah foto.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan perusahaan AI mengambil konten dari media massa tanpa kompensasi. Berdasarkan riset AMSI dengan Monash University, sebanyak 20 persen situs media massa dikunjungi oleh AI Crawler (perayap AI).

Wahyu mengatakan perusahaan atau penerbit media siber (publisher) mengalami penurunan trafik pembaca dalam satu tahun terakhir. Berdasarkan pantauan terhadap 500 anggota AMSI, penurunan trafik sekitar 30 sampai 50 persen di situs berita.

Dari data itu, AMSI bekerja sama dengan Monash University untuk melihat relasinya dengan penggunaan teknologi AI. Hasilnya, penurunan itu karena maraknya penggunaan AI.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah menyiapkan peraturan presiden untuk mengatur penggunaan AI. Perpres itu salah satunya mengatur setiap karya yang dibuat dengan AI harus menggunakan penanda atau label AI.

"Labeling AI untuk karya-karya yang memang menggunakan AI," kata dia di dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026 di Banten, Minggu, 8 Februari 2026.

Kata dia, rancangan perpres soal AI sudah selesai Oktober 2025 lalu. Rancangan perpres itu sudah diserahkan Kementerian Hukum. "Diharapkan segera ditandatangani," kata dia.

Konvensi Nasional Media Massa yang bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, , Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi, Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggraini, Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dewan Pers Dahlan Dahi, dan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo.