[INTRO]
Baru-baru ini kita menyaksikan gejolak yang tidak biasa. Indeks acuan saham sempat jatuh tajam hingga sekitar 16 persen dalam dua hari menurut sejumlah laporan internasional, dipicu kekhawatiran atas status Indonesia di indeks global dan isu “investability” yang menjadi perhatian Morgan Stanley Capital International. (MSCI).
Pada saat yang sama, terjadi pengunduran diri sejumlah pejabat puncak, termasuk ketua otoritas dan pimpinan bursa, yang memperkuat kesan publik bahwa kita sedang menghadapi vacuum of leadership pada momen paling sensitive (law-justice.co 31/01/2026)
Berita tentang mundurnya pimpinan OJK dan BEI disambut sebagian media sebagai kisah tanggung jawab dan etika kenegarawanan. Narasi yang dibangun seolah menghadirkan figur-figur penyelamat yang rela meletakkan jabatan demi kepentingan bangsa. Namun di balik kisah yang tampak heroik itu, publik justru dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah pengunduran diri ini lahir dari kesadaran moral, atau dari tekanan kekuasaan dan krisis kepercayaan yang sudah tak bisa lagi ditutupi?
Selama bertahun-tahun, OJK dan BEI memegang mandat besar atas nama negara. Mereka digaji dari uang publik, diberi kewenangan luas untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merusak. Akan tetapi, realitas yang dirasakan rakyat sering kali bertolak belakang dengan mandat tersebut. Berbagai persoalan mulai dari lemahnya perlindungan konsumen, kegaduhan pasar modal, hingga tudingan pembiaran terhadap kepentingan oligarki terus berulang tanpa penyelesaian yang meyakinkan.
Karena itu, pengunduran diri ini tidak cukup dipahami sebagai peristiwa administratif atau simbol etika. Ia harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: krisis tata kelola, rapuhnya independensi regulator, serta tekanan domestik dan global terhadap kredibilitas pasar keuangan Indonesia. Dari titik inilah, sejumlah pertanyaan kunci menjadi penting untuk diajukan
Jika OJK–BEI digaji negara dan diberi kewenangan besar, mengapa banyak krisis perlindungan publik tak tertangani?. Apakah OJK–BEI membiarkan distorsi pasar dan oligarki melalui penegakan yang selektif?. Apakah mundur paksa ini awal reformasi sistemik atau sekadar kambing hitam untuk meredam tekanan global (MSCI)?
Mengapa Banyak Krisis Tak Tertangani ?
Jika OJK dan BEI digaji oleh negara, diberi legitimasi undang-undang, serta dilengkapi kewenangan luar biasa untuk mengatur dan mengawasi sektor keuangan, maka pertanyaan paling mendasar yang layak diajukan publik adalah: mengapa krisis perlindungan masyarakat justru terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas? Di titik inilah klaim “tanggung jawab” yang disematkan pada pengunduran diri pimpinan OJK–BEI menjadi problematik, bahkan cenderung hampa makna.
Secara normatif, mandat OJK sangat jelas. UU No. 21 Tahun 2011 menegaskan bahwa OJK tidak hanya berfungsi sebagai regulator teknis, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan konsumen dan masyarakat. Pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan diletakkan dalam satu atap agar negara hadir secara efektif menghadapi kompleksitas pasar modern. Dengan mandat sekuat ini, kegagalan berulang tidak bisa lagi diperlakukan sebagai sekadar “kelalaian biasa”.
Fakta lapangan justru menunjukkan jurang lebar antara mandat dan realitas. Pinjaman online ilegal, misalnya, terus tumbuh seperti siklus tak berujung. Satgas dibentuk, daftar aplikasi ilegal diumumkan, namun model penindakan cenderung reaktif dan temporer. Aplikasi ditutup, nama berganti, korban baru bermunculan. Dalam situasi ini, publik wajar mempertanyakan: di mana pengawasan hulu, pengendalian sistemik, dan efek jera yang seharusnya lahir dari kewenangan OJK?
Hal serupa tampak pada maraknya judi online yang bersinggungan langsung dengan sistem pembayaran dan perbankan. Aliran dana, rekening penampung, hingga payment gateway kerap kali beroperasi dalam ruang abu-abu pengawasan. Lemahnya koordinasi dan ketegasan regulator membuat kesan bahwa sistem keuangan nasional digunakan, disadari atau tidak, sebagai infrastruktur pendukung praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Jika regulator tak mampu menutup celah ini, maka perlindungan publik tinggal jargon normatif di atas kertas.
Di sektor pengawasan perbankan, persoalan juga tak kalah serius. Sejumlah kasus risiko likuiditas dan tata kelola buruk baru terungkap ketika masalah sudah membesar dan menimbulkan kepanikan. Padahal, fungsi utama pengawasan adalah deteksi dini dan pencegahan. Ketika pengawasan terlambat, publik berhak curiga bahwa ada problem struktural dalam cara regulator bekerja apakah karena lemahnya kapasitas, konflik kepentingan, atau justru pembiaran sistemik.
Isu tata kelola CSR memperkeruh gambaran tersebut. Tudingan distribusi CSR yang beririsan dengan kepentingan politik termasuk kepada anggota DPR menuntut audit terbuka dan transparansi penuh. Tanpa itu, kepercayaan publik semakin terkikis, karena regulator yang seharusnya menjaga jarak dari kekuasaan justru dipersepsikan masuk dalam jejaring kepentingan itu sendiri.
Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa problem yang terjadi bukanlah insidental. Ia menyerupai pola: mandat besar, tetapi kinerja perlindungan publik minim; kewenangan luas, tetapi dampak pencegahan lemah. Dalam konteks inilah, kritik Said Didu menemukan relevansinya. Mundurnya pimpinan OJK–BEI apalagi jika benar terjadi di bawah tekanan tidak otomatis menjawab akar persoalan. Tanpa evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan, budaya institusi, dan independensi regulator, pergantian orang hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Pertanyaan kuncinya kemudian bukan sekadar siapa yang mundur, melainkan mengapa kegagalan perlindungan publik dibiarkan berlangsung begitu lama. Jika hal ini tidak dijawab secara jujur dan struktural, maka narasi “tanggung jawab” akan tinggal simbol, sementara rakyat terus menanggung biaya dari regulator yang gagal menjalankan fungsi dasarnya.
Penegakan Hukum Yang Selektif
Pertanyaan apakah OJK–BEI membiarkan distorsi pasar dan oligarki melalui penegakan yang selektif menyentuh jantung integritas pasar modal itu sendiri. Pasar yang sehat bukan hanya ditentukan oleh mekanisme transaksi, tetapi oleh keadilan penegakan aturan. Ketika penegakan hukum berjalan timpang, pasar berhenti menjadi ruang investasi yang adil dan berubah menjadi arena ekstraksi tempat segelintir pihak bermodal dan berjejaring kuat mengeruk keuntungan, sementara publik menanggung risiko.
Secara hukum, larangan terhadap praktik curang sudah sangat tegas. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara eksplisit melarang manipulasi harga, insider trading, dan berbagai praktik tidak wajar lainnya. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pelaku pasar besar maupun kecil bermain di lapangan yang sama. Namun, problemnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada cara aturan itu ditegakkan.
Dalam praktik, publik dan pelaku pasar kerap menyaksikan pola yang berulang: saham-saham tertentu mengalami Unusual Market Activity (UMA), disusul suspensi sementara, lalu dibuka kembali tanpa penjelasan mendalam mengenai siapa aktor di balik pergerakan tidak wajar tersebut dan apakah ada sanksi nyata yang dijatuhkan. Proses ini sering berhenti di tahap pengumuman administratif, tanpa eskalasi penindakan yang transparan dan akuntabel. Ketika kejadian serupa terus berulang pada emiten atau kelompok saham tertentu, wajar jika muncul persepsi bahwa penegakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Dalam perspektif internasional, praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip IOSCO (International Organization of Securities Commissions), yang menekankan bahwa penegakan di pasar modal harus konsisten, proporsional, dan non-diskriminatif. Artinya, tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan ukuran modal, kedekatan politik, atau kekuatan jaringan. Ketika prinsip ini dilanggar, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi kerusakan sistemik terhadap kepercayaan pasar.
Di sinilah tudingan tentang oligarki menemukan momentumnya. Jika penegakan hukum bersifat selektif entah karena kompromi, tekanan, atau konflik kepentingan maka regulator secara tidak langsung membuka ruang bagi market capture, di mana pasar “dikuasai” oleh kelompok tertentu. Distorsi harga, permainan informasi, dan manipulasi menjadi biaya tersembunyi yang dibayar investor ritel. Mereka masuk dengan harapan investasi, tetapi keluar sebagai korban dari sistem yang tidak melindungi mereka secara setara.
Apakah semua ini semata-mata akibat keterbatasan kapasitas? Argumen ini kerap digunakan: kurangnya sumber daya, kompleksitas transaksi, atau kecanggihan instrumen keuangan. Namun alasan tersebut sulit diterima sepenuhnya ketika OJK dan BEI memiliki anggaran besar, SDM bergaji tinggi, serta kewenangan luas. Jika keterbatasan kapasitas terus dijadikan dalih tanpa perbaikan struktural, maka masalahnya bukan lagi teknis, melainkan institusional.
Lebih jauh, jika benar terdapat pembiaran sistemik, maka penegakan selektif bukanlah kecelakaan, melainkan fitur dari sistem yang menguntungkan segelintir pihak. Dalam konteks inilah kritik Said Didu menjadi relevan: pasar modal tidak lagi berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana yang adil bagi perekonomian, melainkan sebagai alat oligarki yang merugikan masyarakat luas.
Karena itu, mundurnya pimpinan OJK–BEI terlebih jika terjadi di bawah tekanan tidak otomatis menjawab persoalan ini. Tanpa reformasi penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan bebas intervensi, distorsi pasar akan terus berulang dengan aktor yang mungkin berbeda, tetapi pola yang sama. Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah regulator gagal, melainkan apakah kegagalan itu dibiarkan karena menguntungkan segelintir elite.
Jika isu ini tidak dijawab secara jujur dan struktural, maka pasar modal Indonesia akan terus berada dalam bayang-bayang krisis kepercayaan di mata investor global, dan lebih penting lagi, di mata rakyatnya sendiri.
Awal Reformasi atau Sekadar Mencari Kambing Hitam ?
Pertanyaan apakah mundur paksa pimpinan OJK–BEI merupakan awal reformasi sistemik atau sekadar kambing hitam untuk meredam tekanan global terutama dari lembaga seperti MSCI menjadi penentu arah masa depan tata kelola pasar keuangan Indonesia. Ini bukan soal siapa yang pergi, melainkan apa yang berubah setelah mereka pergi. Tanpa perubahan aturan main, pergantian figur berisiko hanya mengulang siklus kegagalan dengan wajah baru.
Tekanan global tidak pernah bersifat personal. MSCI dan FTSE Russell tidak menilai nama pimpinan, melainkan kualitas sistem: aksesibilitas pasar, tata kelola (governance), dan perlindungan investor. Dalam metodologi mereka, kredibilitas pasar dibangun oleh kepastian hukum, konsistensi penegakan, serta perlindungan terhadap investor ritel bukan oleh reshuffle yang cepat namun hampa substansi. Karena itu, jika respons atas atensi global hanya berhenti pada pengunduran diri, pesan yang ditangkap pasar internasional justru sinis: masalah diakui, tetapi tidak diperbaiki secara struktural.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa reformasi efektif memiliki ciri-ciri yang jelas dan terukur. Pertama, transparansi penegakan publikasi alasan, proses, dan hasil investigasi secara rinci bukan sekadar pengumuman administratif. Kedua, rule-based supervision, di mana pengawasan dan sanksi berjalan berdasarkan aturan baku yang konsisten, bukan diskresi yang rawan intervensi. Ketiga, perlindungan investor ritel yang nyata, termasuk mekanisme ganti rugi, pengungkapan informasi yang simetris, dan penindakan tegas terhadap manipulasi. Keempat, pemisahan tegas politik–regulator, agar independensi pengawas tidak tereduksi oleh tekanan kekuasaan.
Tanpa empat pilar ini, pengunduran diri terlebih jika dipersepsikan sebagai “dipaksa” akan terbaca sebagai operasi kosmetik jangka pendek. Ia mungkin menenangkan pasar sesaat, menurunkan tensi pemberitaan, dan memberi ilusi tindakan. Namun, ketika pola lama berulang UMA tanpa eskalasi, suspensi tanpa penjelasan substantif, sanksi yang tampak selektif kepercayaan akan kembali tergerus. Investor global tidak hanya melihat keputusan hari ini, tetapi rekam jejak konsistensi.
Di titik inilah pertanyaan tentang peta jalan reformasi menjadi krusial. Apakah ada target waktu yang jelas untuk pembenahan penegakan? Apakah standar investigasi dan sanksi dipublikasikan? Apakah konflik kepentingan diaudit dan dicegah secara sistemik? Apakah perlindungan investor ritel diperkuat dengan indikator kinerja yang terukur? Tanpa jawaban konkret, mundur paksa berisiko menjadi kambing hitam mengalihkan sorotan dari masalah struktural yang lebih dalam.
Lebih jauh, jika pergantian ini terjadi di bawah tekanan politik, paradoksnya justru memperlemah sinyal reformasi. Independensi regulator adalah variabel utama dalam penilaian global. Intervensi yang terlihat atau bahkan sekadar dicurigai akan menambah “risk premium” persepsi terhadap pasar Indonesia. Artinya, biaya modal meningkat, partisipasi investor berkualitas menurun, dan beban akhirnya kembali ke publik.
Sejarah pemulihan kepercayaan pasar menunjukkan satu pelajaran konsisten: institusi diperbaiki, bukan sekadar orang diganti. Negara-negara yang berhasil keluar dari krisis tata kelola melakukannya dengan mengunci perubahan dalam regulasi, prosedur, dan budaya penegakan sehingga siapapun yang duduk di kursi pimpinan, sistem tetap berjalan adil dan tegas.
Maka, jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada langkah berikutnya. Jika pengunduran diri diikuti reformasi institusional yang transparan dan terukur, ini bisa menjadi titik balik. Namun jika tidak, ia akan tercatat sebagai episode kosmetik upaya meredam tekanan global tanpa menyentuh akar masalah. Pasar akan menilai bukan dari narasi, melainkan dari aturan yang berubah, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan publik yang nyata.
Karena itu saat Presiden mau mengganti pimpinan definitif OJK yang mundur, maka penggantinya harus figur yang profesional, kompeten, independen dan berintegritas. Tidak boleh OJK dipimpin oleh figur dari latar belakang aktivis Partai Politik yang pasti punyak banyak kepentingan lain, apalagi kalau figur tersebut punya rekam jejak masa lalu hukum sebagai terpidana. Presiden harus memastikan bahwa figur pimpinan OJK yang dia pilih adalah figur bersih sesuai dengan ekspektasi market global dan nasional. Sudah tidak jamannya lagi pimpinan OJK adalah bawaan para tauke oligarki yang selama ini ikut andil merusak bursa kita, seperti yang disebutkan oleh MSCI.