Jakarta, - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengklaim telah mengidentifikasi keberadaan buron kasus minyak mentah, Muhamad Riza Chalid (MRC). NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid ada di salah satu negara anggota Interpol.
"Keberadaan subjek saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis," kata Sekretaris NCB Interpol Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026), sebagai mengutip Tempo.
Untung menjelaskan, bahwa Interpol memiliki 190 negara anggota guna berkoordinasi untuk menangkap pelaku tindak pidana yang kabur ke luar negeri. Untung mengatakan lembaganya pun tengah menindaklanjuti red notice terhadap Riza Chalid yang telah terbit sejak 23 Januari 2026. "Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus," ucapnya.
Riza Chalid masuk dalam daftar buron sejak 19 Agustus 2025. Kejaksaan Agung memburu keberadaan pengusaha minyak itu guna mengusut keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Riza juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Kejakasaan Agung telah mengajukan permohonan red notice pada 18 September 2025. Pihak interpol pusat tengah mempelajari dokumen pengajuan red notice yang diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Di sana kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. Ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada 17 Oktober 2025.