[INTRO]
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengingatkan pemerintah agar penertiban kawasan hutan dilakukan secara hati-hati dan selaras dengan kepastian hukum Hak Guna Usaha (HGU), terutama terhadap lahan yang telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Zainal menilai, langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tetap memasukkan lahan ber-HGU sah ke dalam daftar objek penertiban. “Sejumlah lahan perkebunan sawit yang telah memiliki HGU sah, bahkan telah dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung, masih tercatat sebagai objek penertiban,” ujar Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1) sebagaimana dikutip Antaranews.
Ia menegaskan, berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan harus didahulukan dibandingkan keputusan administratif Satgas PKH. “Satgas tidak memiliki kewenangan untuk menganulir putusan Mahkamah Agung. Memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum,” katanya.
Berdasarkan catatan Pustaka Alam, terdapat sedikitnya enam perkebunan yang telah memenangkan perkara di pengadilan namun tetap disita oleh Satgas PKH, masing-masing tiga di Sumatera Utara serta masing-masing satu di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Secara hukum agraria dan kehutanan, Zainal menjelaskan bahwa HGU yang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011. “Penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak dapat membatalkan HGU. Negara justru wajib mengeluarkan atau meng-enclave lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menambahkan, apabila kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dan dibuktikan dengan berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi. Sementara itu, pembatalan HGU yang telah berusia lebih dari lima tahun hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Zainal mengingatkan, praktik penyitaan HGU tanpa kepastian hukum berpotensi merusak iklim investasi nasional, khususnya di sektor perkebunan dan pertanian. “Ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia menjadi negara berisiko tinggi bagi investasi. Sertifikat HGU tidak lagi menjamin keamanan aset karena dapat disita sewaktu-waktu akibat perbedaan kebijakan antarrezim pemerintahan,” kata Zainal.