Klaim Syariah, Berujung Dana Macet di Dana Syariah Indonesia

[INTRO]

Skema pembiayaan properti berbasis syariah yang ditawarkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dipertanyakan setelah penarikan dana dan pembayaran imbal hasil lender terhenti sejak 2025. Sejumlah lender atau pendana melaporkan DSI, sebuah platform pendanaan berbasis syariah, ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan investasi yang menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah. Salah satu korban, Lia, mengungkapkan penarikan dana miliknya tak kunjung dibayarkan sejak pertengahan 2025.

Lia menjelaskan, persoalan bermula pada Mei 2025 ketika proses penarikan dana (withdraw) yang biasanya hanya memakan waktu 1–2 hari kerja mulai mengalami penundaan. Awalnya, keterlambatan tersebut dijanjikan selesai dalam tujuh hari kerja, kemudian molor menjadi 15 hari, 30 hari, hingga akhirnya tidak dibayarkan sama sekali. “Saya sendiri mengajukan withdraw sejak 22 Juli 2025. Sampai sekarang statusnya masih ‘request’ dan dana tidak pernah masuk,” kata Lia kepada wartawan.

Masalah kian memburuk pada awal Oktober 2025. Imbal hasil (return) yang sebelumnya rutin dibayarkan setiap periode mendadak berhenti total. Situasi tersebut diperparah dengan kebijakan work from home (WFH) karyawan DSI serta isu penjualan kantor perusahaan. “Dari situ lender mulai saling berkomunikasi, lalu membentuk paguyuban karena sadar ini bukan masalah individu, tapi masif,” ujarnya.

Iming-iming Proyek Properti Syariah

Menurut Lia, PT DSI menawarkan skema pendanaan berbasis peer to peer (P2P) syariah yang menghubungkan lender dengan borrower, dengan fokus pembiayaan proyek properti perumahan, baik kontraktor maupun perseorangan. Proyek-proyek yang ditawarkan diklaim telah memiliki pembeli, disertai agunan hingga 150 persen dari nilai pendanaan. DSI juga menjanjikan imbal hasil sekitar 18 persen per tahun dengan tenor pendek, rata-rata di bawah satu tahun. “Bagi yang biasa di proyek properti, angka itu masih masuk akal. Ditambah ada jaminan agunan, jadi kami merasa aman,” kata Lia.

Kepercayaan lender semakin kuat karena DSI menggunakan figur publik sebagai brand ambassador yang dikenal religius, serta mencantumkan status berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, perusahaan juga menyebut memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tagline mereka ‘hijrah financial’. Ini yang membuat kami, terutama umat Muslim, percaya bahwa investasi ini aman dan sesuai syariah,” ujarnya.

Terkait penyebab dana macet, Lia menyebut manajemen DSI sempat menyampaikan alasan perlambatan ekonomi yang menyebabkan borrower gagal bayar. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak masuk akal. “Tidak mungkin seluruh borrower macet dalam waktu bersamaan. Dari fakta yang kami temukan, banyak proyek diduga fiktif,” kata Lia.

Dalam praktiknya, akad antara lender dan DSI menggunakan skema wakalah bil ujrah, yakni pemberian kuasa kepada platform untuk mengelola dana dengan imbalan fee. Sementara akad dengan borrower umumnya menggunakan murabahah atau skema bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. 

Namun, para lender menilai mekanisme tersebut tidak dijalankan secara benar dan transparan. 

Sorotan ke OJK dan MUI

Lia juga menyoroti lemahnya pengawasan otoritas. Ia menyebut suami dari pemilik saham DSI merupakan mantan regulator di OJK, meski hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk ditelusuri. “Kami tidak tahu siapa aktor kuat di belakang ini. Itu ranah penegak hukum,” ujarnya.

Hingga kini, kasus tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT DSI. Berdasarkan informasi yang diterima para korban, penetapan tersangka tinggal menunggu pengumuman resmi. Selain itu, Komisi XI DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 27 Januari mendatang.

Para lender berharap dana mereka dapat dikembalikan. Lia menegaskan, para korban memahami risiko investasi, namun menolak jika kerugian terjadi akibat penipuan. “Kami bisa terima risiko kalau memang bisnisnya gagal. Tapi ini berbeda, karena ada penyalahgunaan kepercayaan,” kata Lia.

Ia juga mengingatkan dampak kasus ini terhadap ekosistem ekonomi syariah nasional. “Saya khawatir umat jadi kehilangan kepercayaan terhadap label syariah. OJK seharusnya bertindak sebagai pengawas sejak awal, bukan baru turun ketika kebakaran sudah terjadi. Dari MUI juga sampai sekarang belum ada pernyataan apa pun,” ujarnya.