Alasan Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia di Jaksel

Jakarta, - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus gagal bayar yang merugikan para pemberi dana atau lender.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (23/1/2025) sore, belasan penyidik Bareskrim tampak memasuki gedung perkantoran tersebut. Aparat yang terlibat mengenakan atribut resmi kepolisian dan membawa sejumlah perlengkapan penyidikan.

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa untuk mengumpulkan alat bukti.

“Penyidik melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri kepada wartawan.

Menurut Ade, penyidikan mengarah pada dugaan sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga manipulasi laporan keuangan. Selain itu, perusahaan juga diduga menggunakan data proyek fiktif dalam penyaluran pendanaan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik melalui skema pendanaan berbasis teknologi.

Kasus ini disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya, Ade Safri mengungkapkan nilai kerugian akibat gagal bayar dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

“Nilai sementara yang teridentifikasi sekitar Rp 2,4 triliun. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” ujarnya.

Bareskrim juga mengungkap bahwa PT DSI telah beroperasi sejak 2018, meskipun baru memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021. Fakta ini turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait legalitas operasional perusahaan dalam menghimpun dana masyarakat.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan kepolisian memastikan akan menelusuri seluruh alur pendanaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.