Junjung HAM, KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka ke Publik

Jakarta, - Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah standar operasional konferensi pers mereka.

Biasanya, momen yang paling ditunggu netizen saat KPK rilis kasus adalah melihat wajah-wajah lesu para tersangka berbalut rompi oranye yang dipajang di belakang podium.

Namun, mulai hari ini, pemandangan itu ditiadakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyadari kebingungan wartawan yang celingukan mencari tersangka.

- Podium hanya diisi pejabat KPK, tidak ada lagi tersangka yang berdiri menunduk menghadap tembok atau membelakangi kamera.

- Ini bukan karena tersangkanya sedang bad hair day, tapi karena KPK sedang menerapkan aturan baru.

Perubahan drastis ini ternyata merupakan amanat undang-undang, bukan sekadar kebijakan internal.

- Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku tahun ini.

- Undang-undang baru ini sangat "baper" (terbawa perasaan) soal Hak Asasi Manusia (HAM).

- Asep menjelaskan bahwa sebelum palu hakim diketok, tersangka harus diperlakukan sebagai orang suci yang belum tentu salah.

Memajang mereka di depan umum dianggap bisa melanggar asas presumption of innocence.

Era "shaming" koruptor di depan TV tampaknya sudah berakhir, KPK kini tampil lebih soft dan taat aturan HAM.

Bagi penonton yang hobi melihat ekspresi penyesalan (atau senyum sinis) koruptor saat ditangkap, mohon bersabar.

Anda baru bisa melihat wajah mereka nanti di ruang sidang, itu pun kalau tidak pakai masker tebal.