Pemerintah RI Blokir Grok

[INTRO]

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok, menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari praktik manipulasi digital yang melanggar hak asasi manusia dan martabat individu. “Penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius. Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum,” kata Meutya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (11/1) sebagaimana dikutip Antaranews.

Menurut Meutya, praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok sebagai langkah pencegahan.

Selain memblokir sementara akses aplikasi tersebut, Kemkomdigi juga telah meminta klarifikasi kepada X selaku pengelola platform tempat Grok beroperasi. Pemerintah meminta pihak penyelenggara bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan serta menyampaikan komitmen perbaikan dan mekanisme pengendalian konten. “Kami akan melakukan evaluasi lanjutan berdasarkan langkah korektif yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik,” ujar Meutya.

Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Pemerintah menegaskan, langkah tersebut bersifat sementara dan dapat dicabut apabila penyelenggara platform memenuhi kewajiban hukum serta menjamin layanan yang aman, beretika, dan bebas dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.