Dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L, dan seorang Anak Buah Kapal (ABK) sebagai kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan dari Polda NTT dan Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara pada Kamis (8/1) di Polres Manggarai Barat.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah," jelas Henry melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).
Henry mengungkapkan alasan memutuskan L dan M sebagai tersangka karena keduanya diduga berperan dalam tenggelamnya KM Putri Sakinah yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia termasuk pelatih tim B sepak bola wanita Valencia, Spanyol, Fernando Martin Carreras.
Dia bilang gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Dia menjelaskan penetapan tersangka juga dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk mengambil keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain yang disita.
"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa," jelasnya.