Jakarta, - Amnesty International Indonesia (AII) secara resmi melaporkan bahwa sebanyak 5.538 orang mengalami penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, atau terkena gas air mata sepanjang 2025 hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, angka ini muncul di tengah menguatnya sikap represif negara terhadap gelombang protes publik.
“Tahun ini saja, 5.538 orang ditangkap semena-mena,” katanya dalam siaran pers Senin, 29 Desember 2025.
Amnesty mencatat gelombang protes terjadi sejak Maret hingga Agustus 2025, antara lain ihwal revisi Undang-Undang TNI, hak buruh, proyek strategis nasional, hingga tunjangan DPR. Alih-alih membuka dialog, negara dinilai merespons dengan pendekatan keamanan yang represif.
Menurut Amnesty, aparat menggunakan kekuatan berlebihan dalam pengamanan demonstrasi. Bahkan, organisasi ini mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dalam aksi akhir Agustus 2025, yang berisiko menyebabkan cacat permanen.
Bukannya melakukan evaluasi, Kapolri justru menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api. Amnesty menilai kebijakan ini berbahaya dan berpotensi memperluas penyalahgunaan kekuatan oleh aparat.
“Watak otoriter pemerintah dan DPR terlihat dalam proses penyusunan kebijakan,” kata Usman.
Amnesty menyoroti pengesahan Undang-Undang TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sejumlah pasal dalam KUHAP dinilai membuka celah penangkapan sewenang-wenang dan penyalahgunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Selain penangkapan massal, negara juga memproduksi stigma terhadap demonstran. Aparat dan pejabat menyematkan label “anarkis,” “penghasut,” hingga “teroris” kepada warga yang berunjuk rasa. Beberapa aktivis bahkan diproses hukum, sementara pelaku kekerasan sebenarnya tidak diusut tuntas. “Ini taktik klasik meredam kritik,” kata Usman.
Represi tidak berhenti di jalanan. Amnesty mencatat 283 pembela HAM mengalami serangan sepanjang 2025, mulai dari kriminalisasi hingga percobaan pembunuhan. Kelompok yang paling terdampak ialah jurnalis dan masyarakat adat.
Amnesty menilai pola ini menunjukkan penyempitan serius ruang sipil. Jika tidak dihentikan, praktik represif ini berisiko menjadi normal baru dalam penegakan hukum di Indonesia.