- Di tengah lesunya industri baja nasional, temuan audit negara justru memperlihatkan derasnya impor besi dan baja tanpa dasar teknis yang sah. Skema ini tak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga memunculkan dugaan praktik terstruktur yang melibatkan pelaku usaha dan oknum birokrasi.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proses pemberian persetujuan impor besi dan baja yang tidak disertai pertimbangan teknis kini menjadi perhatian publik. Temuan tersebut tercantum secara resmi dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 BPK. Dalam laporan itu, auditor negara mengungkap adanya penerbitan dua dokumen persetujuan impor untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, serta produk turunannya oleh Kementerian Perdagangan yang tidak didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian sebagaimana seharusnya. Ketidaksesuaian ini menjadi indikasi lemahnya koordinasi antar instansi dalam pengendalian impor strategis.
Kutipan layar IHPS I 2025 Badan Pemeriksa Keuangan RI menunjukkan adanya temuan dugaan permainan impor baja yang merugikan negara Rp 894,94 Miliar. (BPK RI)
BPK menemukan bahwa jumlah kode harmonized system (HS) yang tercantum dalam dokumen persetujuan impor lebih banyak dibandingkan jumlah kode HS yang termuat dalam pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Ketimpangan data tersebut membuka peluang masuknya barang impor yang tidak melalui proses evaluasi teknis secara memadai. Akibatnya, tercatat impor besi dan baja tanpa pertimbangan teknis dengan volume mencapai 83.610 ton dan nilai kepabeanan sekitar Rp 894,94 miliar selama periode 2023 hingga Semester I 2024. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian bagi industri nasional maupun penerimaan negara.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Perdagangan, Budi Santoso, melakukan pembinaan terhadap tim pemroses perizinan impor. Pembinaan ini bertujuan agar petugas lebih teliti dan cermat dalam memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, termasuk kesesuaian alokasi impor dengan pertimbangan teknis yang dikeluarkan instansi terkait. Selain itu, BPK juga menyoroti kelemahan lain dalam tata kelola impor, seperti proses perhitungan kinerja impor (past performance import) yang masih dilakukan secara manual serta masih banyaknya importir yang tidak melaporkan laporan surveyor ke dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW) tanpa dikenai sanksi yang tegas.
Menanggapi temuan itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Terkait perbedaan jumlah kode HS antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, ia menyatakan akan melakukan pemeriksaan ulang untuk mengetahui letak kesalahan yang terjadi. Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi, menyebut bahwa impor tanpa pertimbangan teknis dapat dikategorikan sebagai impor ilegal. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bekerja sama dengan Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam menindak praktik tersebut.
Kondisi industri baja nasional yang semakin memburuk akibat maraknya praktik dumping dan dugaan impor ilegal. (CNBC Indonesia)
Ia juga menjelaskan bahwa Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menangani kasus impor legal yang dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan harga di negara asal. Saat ini, Kementerian Perdagangan telah memulai penyelidikan anti dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari perusahaan Tiongkok, Wuhan Iron & Steel (Group) Co. atau WISCO, sejak September 2025.
Dalam rapat kerja mengenai upaya penyelamatan industri baja nasional yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 10 November 2025, Pimpinan Komisi VI DPR, sempat menyampaikan bahwa praktik dumping baja impor kerap dilakukan melalui pengelabuan kode HS serta pemanfaatan jalur transit di kawasan perdagangan bebas. Ia menilai kondisi ini semakin diperparah dengan penerbitan izin impor yang tidak memperhitungkan kapasitas produksi nasional maupun instrumen perlindungan perdagangan yang tersedia. Dampak dari situasi tersebut adalah produk baja dalam negeri kalah bersaing dengan baja impor di pasar domestik. Rapat tersebut bahkan harus dihentikan setelah berjalan sekitar 47 menit karena ketidakhadiran Menteri Perdagangan dan Wakil Menteri Perdagangan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendorong supaya impor baja ilegal diberantas karena merugikan negara dan merusak industri dalam negeri. Menurutnya selain merugikan keuangan negara impor baja ilegal sangatlah merugikan industri baja nasional selain menyebabkan penurunan produksi, ancaman PHK massal, penutupan pabrik, melemahnya rantai pasok, hingga kerugian negara miliaran rupiah per tahun. "Ini harus segera dibereskan karena sangat merugikan industri baja nasional dan berdampak sangat besar," kata Chusnunia ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Chusnunia menjelaskan bahwa kebijakan bea masuk nol persen untuk baja jadi impor asal China dan Vietnam dipastikan akan membuat produsen nasional tersingkir di pasar sendiri. Saat ini angka rata-rata utilisasi atau tingkat penggunaan pabrik baja nasional hanya sebesar 52,70 persen.
Ini berarti, lebih dari separuh kapasitas produksi baja nasional menganggur. "Level playing field hilang, ini soal keadilan dan keberlanjutan industri strategis bangsa,Produk-produk impor ilegal termasuk baja menggerus pasar domestik dan menciptakan persaingan tidak sehat akibatnya sektor konstruksi juga terkena imbasnya karena proyek beralih ke baja impor, sehingga pekerja lokal tersingkir,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kondisi ini secara langsung menciptakan efek domino, mulai dari penurunan utilisasi pabrik, ancaman PHK, hingga melemahnya rantai pasok di industri pendukung. Karenanya pihaknya mendukung sikap tegas Kementerian Keuangan yang berjanji akan mengambil tindakan tegas seperti memperketat pengawasan Bea Cukai untuk melindungi industri baja dalam negeri dari serbuan impor illegal. “Kita dukung Langkah Pemerintah untuk menertibkan impor baja ilegal ini untuk melindungi industri strategis dalam negeri,” imbuhnya.
Modus Lawas
Pendiri Steel & Mining Insights, Widodo Setiadharmaji, menilai bahwa pelonggaran aturan teknis semacam ini membuka ruang bagi praktik-praktik yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Menurut dia, dugaan manipulasi atau pengelabuan kode HS sebagai cara untuk memasukkan besi dan baja impor sebenarnya telah tercium sejak lama. Praktik tersebut bukanlah fenomena baru, melainkan pola berulang yang terus terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi.
Widodo Setiadharmaji menambahkan bahwa pertimbangan teknis yang selama ini digunakan juga belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan riil produsen baja nasional. Ia menyoroti belum rampungnya penyusunan neraca komoditas baja yang seharusnya menjadi acuan utama dalam menilai kapasitas industri dalam negeri dan menentukan kebijakan impor. Tanpa dasar data yang kuat dan mutakhir, kebijakan impor berisiko tidak selaras dengan kepentingan industri nasional.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa salah satu modus impor yang saat ini banyak dipersoalkan oleh berbagai negara adalah praktik pengalihan atau circumvention kode HS. Setelah banyak negara memperketat tarif impor terhadap produk baja asal Cina, pola ekspor dari negara tersebut bergeser melalui negara perantara seperti Vietnam, Malaysia, dan Taiwan. Pola ini memungkinkan produk tetap masuk ke pasar tujuan dengan beban tarif yang lebih rendah. Oleh karena itu, Indonesia dinilai perlu memperketat verifikasi asal barang serta meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengalihan klasifikasi HS ke pos tarif yang tidak dikenakan bea masuk.
Pendiri Steel & Mining Insights Widodo Setiadharmaji. (Linkedin)
Menurut Widodo, modus yang paling sering dijumpai adalah pengubahan klasifikasi dari baja karbon menjadi baja paduan dengan menambahkan unsur paduan dalam jumlah sangat kecil, misalnya boron sebesar 0,0008 persen atau kromium sekitar 0,3 persen. Dengan penambahan unsur minimal tersebut, produk dapat diklasifikasikan sebagai baja paduan sehingga terbebas dari bea masuk tertentu. Padahal, dari sisi fungsi dan penggunaan, produk tersebut pada dasarnya sama dengan baja karbon. Praktik ini memicu lonjakan impor baja paduan, menekan tingkat utilisasi pabrik dalam negeri, serta mengurangi penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
Selain itu, terdapat pula modus impor produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Widodo mengungkapkan bahwa di pasar masih ditemukan produk baja impor non-SNI, khususnya baja lapis. Hasil pengujian dari sejumlah lembaga menunjukkan bahwa ketebalan base metal produk tersebut hanya berkisar 0,16 hingga 0,18 milimeter, lebih rendah dari ketentuan SNI yang mensyaratkan ketebalan minimal 0,20 milimeter. Produk dengan kualitas rendah semacam ini berpotensi membahayakan keselamatan konsumen dan merugikan produsen dalam negeri yang telah mematuhi standar, karena kalah bersaing dengan barang murah.
Modus lainnya adalah pemanfaatan pos tarif HS 7308 untuk struktur dan komponen struktur baja serta HS 9406 untuk bangunan prefabrikasi. Melalui klasifikasi ini, komponen baja dimasukkan secara borongan dalam bentuk paket proyek atau unit bangunan jadi. Produk dalam kategori HS 9406 tidak dikenakan bea masuk dan tidak diwajibkan memenuhi SNI, sehingga barang bernilai besar dapat masuk tanpa kewajiban yang seharusnya berlaku jika diklasifikasikan sebagai produk besi dan baja biasa. Praktik ini juga membuat barang tersebut luput dari pengawasan teknis, sehingga menggerus pangsa pasar industri domestik, khususnya di sektor konstruksi dan fabrikasi.
Widodo menilai banjirnya produk impor, terutama dari Cina, merupakan persoalan klasik yang terus menghantui industri nasional. Fenomena serupa tidak hanya terjadi pada sektor baja, tetapi juga pada industri tekstil dari hulu hingga hilir. Produk-produk impor tersebut dapat dijual dengan harga sangat murah karena didukung oleh subsidi dari pemerintah negara asal. Subsidi ini pada akhirnya merusak struktur pasar dan melemahkan industri di negara tujuan ekspor, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menerapkan berbagai instrumen perlindungan, baik berupa proteksi tarif maupun nontarif. Proteksi tarif dilakukan melalui pengenaan bea masuk anti dumping atau safeguard, sedangkan proteksi non tarif diterapkan melalui kewajiban pemenuhan SNI untuk produk tertentu serta persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam proyek pemerintah dan BUMN. Namun demikian, derasnya arus barang impor tetap sulit dibendung karena banyak celah yang dimanfaatkan oleh importir dan produsen luar negeri, baik melalui jalur distribusi yang minim pengawasan maupun melalui kelemahan regulasi.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza.
Terkait dengan tidak jelasnya tata kelola industri baja saat ini, Kementerian Perindustrian buka suara. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan memang ada permasalahan soal tata kelola industri baja nasional. Faisol mengungkap saat ini memang adanya ketimpangan soal kebutuhan baja, dengan produksi nasional sangat besar. Menurutnya, mayoritas impor baja yang masuk berasal dari China. "Gap ini diisi oleh produk impor sekitar 55% kebutuhan nasional dan mayoritas dari China. Sementara utilisasinya industri baja kita sebesar 50% kurang lebih, sehingga industri baja nasional yang idle karena produknya tidak terserap pasar juga cukup banyak," kata Faisol menurut keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (19/12/2025).
Faisol menuturkan bila kondisi tersebut disebabkan karena produksi baja dalam negeri hanya terfokus pada sektor konstruksi dan infrastruktur. Sementara sektor lain yang menurutnya bernilai tinggi seperti otomotif, perkapalan, alat berat, dan lain-lain masih relatif terbatas. "Padahal sektor-sektor ini memerlukan jenis baja dengan spesifikasi khusus seperti alloy steel atau special steel baja khusus yang memiliki potensi pasar besar baik di dalam negeri maupun luar negeri," tuturnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah perusahaan, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24 produsen logam dasar terdiri dari 562 perusahaan, lalu KBLI 25 produsen barang logam, bukan mesin, dan peralatannya 1.592 perusahaan.
Selain itu, industri baja dalam negeri juga mengalami tantangan kualitas mesin produksi yang sudah tua. Hal itu juga yang menyebabkan baja nasional tidak dapat berdaya saing. "Sebagian besar produsen masih menghadapi tantangan dalam hal teknologi dan modernisasi peralatan produksi di mana sebagian besar mesin dan teknologi yang digunakan sudah berumur tua dan belum sepenuhnya ramah lingkungan. Kondisi ini mempengaruhi kualitas dan biaya produksi sehingga menjadi hambatan dalam upaya menuju industri baja yang punya daya saing, berkelanjutan, dan berstandar global," terangnya.
Kemenperin mencatat produksi baja Indonesia menempati peringkat 14 dunia pada 2024 sebesar 18 juta ton, naik 110% dari 2019. Sementara, total produksi baja pasar dunia pada 2024 sebagai informasi sebesar 1,084 miliar ton, di mana Cina merupakan produsen terbesar dengan produksi baja kasar sebesar 1,005 miliar ton atau 53,3% produksi dunia."Kemudian disusul India sebesar 149,4 juta ton atau sekitar 7,9% produk dunia. Industri baja nasional saat ini menunjukkan tingkat rata-rata utilisasi sebesar 52,70%," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyoroti merosotnya kinerja industri baja nasional akibat banjirnya produk impor dan minimnya pasokan bahan baku dalam negeri. Adisatrya mengatakan hasil penelaahan Komisi VI menunjukkan tingginya impor raw material membuat industri baja semakin tertekan. Selain itu, para pelaku usaha baja dalam negeri juga mengeluhkan penjualan yang menurun drastis dalam 2–3 tahun terakhir. “Kalau saya perhatikan, rusaknya industri baja nasional ini karena kebijakan yang tidak pro terhadap industri baja nasional serta lemahnya pengawasan. Dua hal ini yang harus kita perhatikan bersama,” kata Adisatrya kepada Law-Justice, Rabu (17/12/2025).
Adisatrya menambahkan, Komisi VI DPR RI telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami persoalan pemasaran dan tata kelola industri baja nasional. Panja tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi terkait.
Ia menyatakan bila Komisi VI DPR sudah menerima semua aduan dan berjanji menindaklanjutinya untuk memperbaiki tata kelola industri baja nasional. “Masyarakat baja mengeluh karena usahanya sangat menurun akibat banjirnya produk impor. Bahkan proyek pembangunan pergudangan saja kini banyak menggunakan baja impor,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi unfair competition, di mana baja impor dapat digunakan secara bebas, terutama pada proyek bangunan yang spesifikasinya tidak ketat. Berbeda dengan proyek jembatan yang memiliki standar khusus, sehingga baja impor sulit bersaing dengan baja lokal.
Sebelumnya, sejumlah pakar memaparkan bahwa Indonesia sejatinya memiliki cadangan iron ore (bijih besi). Namun minat swasta untuk menggarap komoditas tersebut dianggap rendah. “Cadangannya ada, tetapi kurang menarik untuk dieksploitasi. Berbeda dengan batu bara dan nikel yang saat ini pertambangannya sangat berkembang,” jelas Adisatrya.
Legislator PDIP tersebut menduga minat rendah itu disebabkan pasar yang terbatas atau regulasi yang kurang menarik bagi investor. Karena itu, Komisi VI mempertimbangkan untuk mendorong BUMN tambang seperti Mind ID dan ANTAM agar masuk lebih jauh dalam pengembangan iron ore nasional. “Kalau terlalu berat bagi swasta, maka BUMN harus hadir. Apalagi Krakatau Steel sebagai salah satu konsumen terbesar juga merupakan BUMN. Harusnya bisa bersinergi,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto. (Ghivary)
Adisatrya turut menyoroti rendahnya konsumsi baja per kapita Indonesia. Pada 2023, konsumsi baja nasional tercatat sekitar 60 kg per kapita, jauh tertinggal dari Malaysia dan Thailand yang telah melampaui 200 kg per kapita. “Ruang pertumbuhan sebenarnya besar sekali. Jika ekonomi membaik, pembangunan infrastruktur dan properti pasti meningkat, dan itu akan mendorong permintaan baja nasional,” paparnya.
Ia menegaskan perlunya pasokan bahan baku yang reliable dan konsisten agar industri baja dapat meningkatkan kapasitas produksi tanpa ketergantungan impor. Melihat tren yang ada, Komisi VI DPR RI mengaku gelisah atas lambatnya perkembangan industri baja nasional. Solusi jangka panjang dinilai sangat dibutuhkan agar Indonesia tidak terus bergantung pada baja impor. “Kami berharap kedepan kebutuhan raw material dapat dipenuhi dari tambang dalam negeri. Pertanyaannya, apakah BUMN bisa menjadi alternatif jika swasta enggan masuk? Ini yang kami bahas bersama para ahli,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto, menegaskan untuk menyelamatkan industri baja bisa dimulai dengan melakukan penyelamatan terhadap PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai perusahaan strategis milik negara di bidang industri baja. Firnando menyebut industri baja nasional merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia sehingga harus mendapat perlindungan dari gempuran impor baja murah yang merusak harga pasar dalam negeri. “Kami sepakat bahwa industri baja nasional harus dilindungi dan langkah yang dilakukan adalah membenahi dan menyelamatkan Krakatau," kata Firnando ketika dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Firnando menjelaskan, ada dua fokus utama yang menjadi perhatian Komisi VI DPR dalam upaya penyelamatan industri baja melalui Krakatau Steel. Pertama, restrukturisasi Utang Krakatau Steel yang saat ini menanggung utang lebih dari 1,7 miliar dolar AS, jumlah yang dinilai sangat besar. Restrukturisasi utang dianggap krusial agar perusahaan pelat merah ini dapat bernafas lebih panjang dan meningkatkan kinerja.
Langkah kedua adalah pengendalian Impor Baja, selain itu Firnando mendorong adanya rapat gabungan dengan kementerian terkait, terutama untuk membahas kebijakan impor. Firnando menilai, impor baja dengan harga sangat rendah dari luar negeri telah menghancurkan harga pasar di dalam negeri dan melemahkan Krakatau Steel. “Dua hal tersebut menjadi concern utama kami untuk menyelamatkan industri baja,” tegasnya.
Terkait adanya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi VII DPR, Firnando menyebut Komisi VI siap berkoordinasi lintas komisi demi menjaga keberlangsungan Krakatau Steel. “Nanti kita akan komunikasi dengan Komisi VII terkait masalah ini. Bentuknya apa, kita akan bahas bersama. Yang jelas, bea impor harus segera terealisasi tahun ini untuk melindungi industri baja nasional,” ujarnya.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan seharusnya tidak berhenti sebagai catatan administratif belaka. Angka kerugian negara yang mendekati Rp900 miliar dan pola penyimpangan yang berulang menunjukkan bahwa persoalan impor besi dan baja bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam tata kelola perdagangan strategis. Ketika persetujuan impor diterbitkan tanpa dasar teknis yang sah, negara bukan hanya kehilangan penerimaan, tetapi juga membiarkan pasar domestik dikendalikan oleh praktik yang merusak keadilan usaha.
Lebih dari itu, rangkaian temuan audit, kesaksian pelaku industri, hingga kasus hukum yang telah berjalan mengarah pada dugaan adanya praktik terstruktur yang melibatkan kepentingan bisnis dan kelemahan birokrasi. Celah regulasi, minimnya pengawasan, serta lemahnya koordinasi antar-kementerian menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan untuk mengakali aturan—mulai dari manipulasi kode HS, pengelabuan klasifikasi produk, hingga dugaan impor ilegal yang menyaru sebagai kegiatan sah.
Pada titik ini, publik berhak menuntut lebih dari sekadar janji evaluasi. Penegakan hukum yang tegas, pembenahan menyeluruh tata niaga impor, serta transparansi dalam penerbitan izin menjadi keharusan untuk memulihkan kepercayaan dan melindungi industri nasional. Tanpa langkah nyata, temuan demi temuan hanya akan menjadi arsip, sementara kerugian negara dan keterpurukan industri baja terus berulang sebagai biaya dari pembiaran.