Jakarta, - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi perpajakan yang tengah ditangani tidak berkaitan dengan program tax amnesty. Tindak pidana yang sedang ditelusuri berkaitan dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak untuk periode 2016–2020.
"Bukan terkait tax amnesty, hanya memang soal pengurangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa dugaan korupsi berupa pengurangan pajak tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sehingga pihaknya belum dapat memberikan informasi rinci terkait konstruksi perkara, termasuk besaran kerugian negara. “Nanti secara lengkap tunggu keterangan resmi dari Direktur Penyidikan, semuanya masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Sebelumnya, melalui surat rujukan bernomor R-1431/D/DIP-4/1/2025, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dengan kasus tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, pencekalan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Kelima orang tersebut adalah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Anang membenarkan bahwa Kejaksaan Agung memang telah meminta penerapan pencekalan terhadap pihak-pihak tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Benar, Kejaksaan Agung sudah mengajukan permintaan pencekalan terhadap beberapa pihak itu,” ujar Anang.
Menurut Anang, permohonan pencekalan tersebut diajukan untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebelumnya juga membenarkan adanya status pencekalan terhadap kelima orang tersebut. “Ya, sudah diajukan dan sudah dilakukan pencekalan,” kata Yuldi pada Kamis.