Kronologi Jusuf Kalla Kesal soal Sengketa Tanah 16,4 Ha di Makassar

Jakarta, - Sebagaimana diketahui, selama beberapa waktu terakhir, sengketa tanah yang diklaim milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mencuat.

Lahan seluas 16,4 hektare (Ha) itu berlokasi di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

JK mengklaim tanah tersebut sah miliknya dan menduga diambilalih oleh mafia.

Dia menegaskan mempunyai bukti legalitas yang kuat dan lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.

"Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli," katanya saat meninjau langsung lokasi tanah sengketa, Rabu (5/11).

a. Awal Mula JK Marah hingga Kritik Proses Pengadilan

JK menyampaikan kekesalannya saat meninjau langsung lahan miliknya tersebut di Makassar.

Dia mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menuding adanya upaya perampokan serta permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.

"Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya," ujar JK kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/11).

Kemudian, JK juga membantah memiliki hubungan hukum dengan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa ini. Menurutnya, pihak yang dituntut oleh GMTD adalah sosok yang ia ragukan kapasitasnya.

"Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo `Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam," katanya.

Bahkan, JK menuding adanya campur tangan mafia tanah di balik sengketa ini dan menyebut sebagai upaya perampokan.

"Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah `kan mafia tanah di sini dulu," kata JK.

"Karena kita punya, ada suratnya, ada sertifikatnya. Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, `kan," tambahnya.

Menanggapi perintah eksekusi dari pengadilan, JK dengan keras mengkritik proses tersebut.

Dia menyatakan bahwa prosedur wajib, yakni pencocokan dan pengukuran di lokasi (constatering), tetapi tidak dilaksanakan dengan benar.

"Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang Camat-nya? Mana orang Lurah? Tidak ada semua," tegasnya.

JK menuding eksekusi itu sengaja dilakukan secara diam-diam sehingga akan melakukan perlawanan dengan langkah-langkah hukum dan menuntut keadilan.

"Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran," jelas JK.

b. Nusron Ungkap Sengketa Tanah Libatkan 4 Pihak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal kemarahan JK.

Nusron menyampaikan sengketa tanah tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak 1990, sebelum ia menjadi Menteri ATR/BPN.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron di Jakarta, Minggu (9/11), dikutip dari keterangan resmi.

Nusron mengungkapkan setidaknya terdapat empat pihak terlibat pada kasus sengketa tanah yang membuat JK geram, yakni PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

Selain itu, dia juga menjelaskan konflik sengketa tanah tersebut tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses constatering sehingga memerlukan pengukuran ulang.

"Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses constatering," ujar Nusron saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

Menanggapi konflik ini, Nusron mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut.

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," katanya.

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.

Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Dia menegaskan Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

"Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum," tutup Nusron.

Nusron menyampaikan secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya.

Dengan demikian, tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, ia menegaskan fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan," ucap Nusron.

Menurutnya, eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

c. Bos Lippo Group Bantah Terlibat

Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady membantah pihaknya terlibat dalam sengketa tanah di Makassar yang membuat JK kesal.

"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," ujar James di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (10/11).

Meski begitu, James mengakui perusahaannya adalah salah satu pemilik saham PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang menjadi salah satu pihak yang mengklaim mempunyai hak atas lahan sengketa itu.

"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham," tambahnya.

PT GMTD sendiri merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. Berdasarkan laporan keuangan kuartal II 2025, emiten berkode LPKR itu memiliki 57,7 persen saham PT GMTD secara tidak langsung.

Lippo Karawaci juga tercatat memiliki 100 persen saham PT Makassar Permata Sulawesi yang secara langsung mengempit 32,5 persen saham PT GMTD.