Gurita Bisnis Tambang Emas, Nikel hingga Pasir Besi Gubernur Sherly

Jakarta, - Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda ternyata juga dikenal cukup piawai dalam menjalani lelaku bisnis tambangnya. Apalagi setelah berkuasa, bisnis tambang yang dekat dengan kerusakan lingkungan, menguat. Tapi kini mulai dipersoalkan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menyebut, Sherly tidak hanya terlihat sebagai aktor politik, tetapi juga pebisnis tambang yang terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang menguasai lahan dan sumber daya alam di provinsi tersebut.

"Temuan kami menunjukkan pola dukungan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang, meskipun warga harus menghadapi dengan kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, serta kehilangan ruang hidup akibat serbuan industri ekstraktif, seperti di Maba Sangaji, Halmahera Timur. Atau Pulau Obi dan Halmahera," papar Melky, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan catatan kritis Jatam bersama Simpul Jatam Maluku Utara, berjudul `Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara`, menyingkap tentakel jaringan bisnis keluarga Sherly Tjoanda yang cukup luas.

Mulai PT Karya Wijaya (tambang nikel di Gebe), PT Bela Sarana Permai (tambang pasir besi di Wooi Obi), PT Amazing Tabara (tambang emas), PT Indonesia Mas Mulia (tambang emas), PT Bela Kencana (tambang nikel), serta entitas terkait lain di bawah kelompok keluarga Laos-Tjoanda.

Di mana, kepemilikan mayoritas, jabatan komisaris, dan kendali operasional yang erat dengan pejabat publik, memunculkan isu konflik kepentingan antara jabatan politik dan kepemilikan perusahaan tambang.

Misalnya PT Karya Wijaya, kepemilikan saham mayoritas berubah signifikan pada akhir 2024. Di mana, Sherly menjadi pemegang saham terbesar (71 persen), menggantikan Benny Laos, suaminya yang meninggal akibat meledaknya kapal yang ditumpanginya pada 12 Oktober 2024.

Sisa sahamnya dibagikan kepada 3 anaknya, masing-masing 8 persen. Pergeseran ini menandai fase transisi kendali bisnis keluarga.

Selain memperkuat posisi di Karya Wijaya, Sherly tercatat sebagai direktur dan pemegang saham 25,5 persen di PT Bela Group, induk beragam lini bisnis keluarga Laos.

Kepemilikan saham mendiang suaminya, masih terlihat di entitas-entitas bawah grup ini, seperti PT Bela Kencana (40 persen), PT Bela Sarana Permai (98 persen), dan PT Amazing Tabara (90 persen).

Di mana, PT Bela Co, melalui konstruksi, menguasai 30 persen saham di PT Indonesia Mas Mulia (85 persen dikuasai Bela Group). Anggota keluarga dekat, termasuk Robert Tjoanda, memiliki saham kecil (1 persen). Menandakan jaringan perusahaan terintegrasi dalam lingkar keluarga.

Penguasa Tambang Keluarga Gubernur

Melky mengatakan, wilayah operasional perusahaan tambang milik Gubernur Sherly, cukup dominan di Maluku Utara. Mencerminkan luasnya jejaring usaha keluarga Laos-Tjoanda di sektor sumber daya alam.

Sebut saja PT Karya Wijaya mengelola dua konsesi nikel, yakni Pulau Gebe (500 hektare, izin 2020) dan Halmahera (1.145 hektare, izin Januari 2025).

Izin terakhir bertepatan dengan momentum Pilgub 2024, kala itu, Sherly mencalonkan diri sebagai calon gubernur, menggantikan suaminya.

Selain nikel, Keluarga Gubernur Sherly aktif di tambang emas dan tembaga, melalui PT Indonesia Mas Mulia (4.800 hektare di Halmahera Selatan) serta pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai (4.290 hektare di Pulau Obi).

"Potensi pelanggaran kepentingan muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi," lanjut Melky.

Dikatakan Melky, pembaruan izin konsesi nikel PT Karya Wijaya kerap dilakukan saat masa transisi pilkada. Di mana, proses penerbitan izin diduga tidak sesuai prosedur.

Misalnya, masuk sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) tanpa lelang, izin PPKH (Pesetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)-nya belum lengkap, serta tidak ada jaminan reklamasi.

"Investigasi DPR dan dorongan masyarakat sipil, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap operasi perusahaan milik keluarga kepala daerah, sangat lemah. Potensi besar terjadi pelanggaran regulasi dan kehilangan penerimaan negara," ungkapnya.

Deforestasi dan Pencemaran Air

Dampak ekologis dan sosial akibat operasional tambang yang dikuasai keluarga Gubernur Sherly, melahirkan sejumlah kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air.

"Telah terjadi deforestasi di Pulau Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih, dan konflik di Pulau Gebe. Akibat tumpang tindih klaim konsesi," kata Melky.

Alih-alih melindungi warga dan ekosistem, lanjut Melky, justru ditemukan indikasi bahwa kepentingan ekonomi keluarga Gubernur Sherly, memberi insentif kepada pengelolaan sumber daya alam yang dikendalikan pejabat publik.

Dari perspektif hukum, menurut Melky, diduga telah terjadi pelanggaran etika yang menyulut potensi konflik kepentingan. Karena, rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta.

Melky benar. Berdasarkan UU tentang Administrasi Pemerintahan, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK, menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Namun semuanya ditabrak.

"Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik," pungkasnya.