Bimo Wijayanto Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya Tunggu Giliran!

[INTRO]

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan di lingkungan internal Ditjen Pajak. Sejak mulai menjabat pada akhir Mei 2025, Bimo sudah mengambil langkah tegas terhadap para pegawai yang melanggar aturan.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 26 pegawai telah dipecat, dan 13 pegawai lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Dengan sangat menyesal, kami sudah memecat 26 karyawan. Hari ini, di meja saya masih ada tambahan 13 orang lagi yang sedang kami proses,” kata Bimo.

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa Ditjen Pajak tidak akan menoleransi pelanggaran integritas di tubuh lembaga yang mengelola penerimaan negara tersebut, dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025) seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).

Bimo menegaskan, pemecatan dilakukan tegas tanpa pandang bulu demi menjaga integritas lembaga pajak. Baca juga: Dirjen Pajak: Kami Tidak Mentoleransi Gratifikasi Sekecil Apapun “Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” katanya. Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini menjadi prioritas utama agar kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak tetap terjaga.

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Yassierli: Pukulan Berat sejak Jadi Menteri Artikel Kompas.id “Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan adalah modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela wajib pajak sulit terbentuk. “Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas dalam pengumpulan penerimaan. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, dirinya mengungkapkan hal tersebut agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer`s Charter atau Piagam Wajib Pajak. Piagam Wajib Pajak sebut dia, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ucap dia. Ia menambahkan, penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.