[INTRO]
Kantor Staf Presiden (KSP) sejak awal dibentuk memiliki mandat mulia: menjadi jembatan aspirasi rakyat sekaligus motor koordinasi untuk memastikan kebijakan Presiden Prabowo benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, dinamika politik belakangan ini menimbulkan tanda tanya besar ketika figur M. Qodari seorang praktisi survei politik ditunjuk untuk masuk dalam lingkaran strategis lembaga tersebut.
Kehadiran Qodari sebagai Kepala KSP di kabinet Merah Putih berpotensi membawa konflik kepentingan. Antara lain munculnya istilah sinis “survei pesanan” atau sure pay yang menggambarkan kekhawatiran publik bahwa KSP bisa saja bergeser dari kanal suara rakyat menjadi sekadar ruang legitimasi politik berbasis angka survei yang dikendalikan oleh kepentingan penguasa.Situasi ini memunculkan beberapa pertanyaan mendasar yang perlu digali lebih jauh:
Apakah penempatan Qodari di KSP berpotensi menggeser fungsi lembaga tersebut dari ruang aspirasi rakyat menjadi instrumen pencitraan politik pemerintah?. Bagaimana praktik “survei pesanan” dapat memengaruhi opini publik, legitimasi kebijakan, dan kualitas demokrasi di Indonesia?. Apa risiko konflik kepentingan ketika seorang praktisi survei politik masuk ke lingkar kekuasaan, dan bagaimana seharusnya mekanisme check and balance dijalankan?
Fungsi KSP Bergeser ?
Penempatan Qodari di Kantor Staf Presiden (KSP) menimbulkan perdebatan serius, bukan hanya karena latar belakangnya sebagai praktisi survei politik, tetapi juga karena potensi pergeseran fungsi lembaga ini dari kanal aspirasi rakyat menjadi instrumen pencitraan politik pemerintah. KSP sejatinya dirancang untuk menjadi jembatan yang menyalurkan suara masyarakat ke Presiden, sekaligus memastikan bahwa kebijakan negara berpijak pada kebutuhan riil rakyat. Namun, dengan hadirnya seorang konsultan politik di dalamnya, publik berhak khawatir apakah fungsi mulia itu masih dapat dijalankan secara murni dan independen.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Qodari dikenal lama berkecimpung dalam dunia survei politik sebuah dunia yang sarat dengan strategi pencitraan, pembentukan opini publik, dan tidak jarang pula “survei pesanan” atau sure pay. Jika pola ini terbawa masuk ke dalam KSP, maka lembaga negara yang seharusnya menjadi corong rakyat bisa saja bertransformasi menjadi corong legitimasi bagi kekuasaan. Aspirasi publik yang kompleks dan penuh dinamika berpotensi tereduksi hanya menjadi angka-angka survei yang menguntungkan pemerintah, tanpa benar-benar merepresentasikan realitas lapangan.
Di sinilah letak konflik peran yang krusial: Qodari datang dengan identitas sebagai konsultan politik yang terbiasa meramu strategi untuk kepentingan elektoral, sementara di sisi lain ia kini memegang posisi sebagai pejabat publik yang seharusnya bekerja demi kepentingan rakyat secara luas. Dua peran ini ibarat dua kutub yang sulit disatukan. Konsultan politik bergerak untuk kepentingan klien dalam hal ini kekuasaan sedangkan pejabat publik dituntut mengabdi kepada konstitusi dan rakyat. Jika keduanya bercampur, maka ada risiko besar bahwa kepentingan rakyat akan tersubordinasi oleh kepentingan pencitraan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah keputusan menempatkan Qodari di KSP benar-benar ditujukan untuk memperkuat demokrasi, atau sekadar menjadi strategi untuk mempertahankan citra pemerintah di tengah berbagai tantangan politik? Jika KSP berubah fungsi menjadi ruang produksi survei yang diarahkan untuk menampilkan wajah manis kekuasaan, maka demokrasi kita sedang berada dalam ancaman serius. Demokrasi tidak lagi ditopang oleh partisipasi dan aspirasi rakyat, melainkan oleh angka-angka survei yang bisa diatur sesuai kebutuhan penguasa.
Dengan demikian, penempatan Qodari di KSP tidak bisa dilihat sebatas pengisian jabatan semata, tetapi harus dibaca dalam kerangka lebih luas: ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KSP sebagai lembaga negara. Apakah ia tetap tegak sebagai kanal aspirasi rakyat, atau perlahan bergeser menjadi pabrik legitimasi politik yang hanya mempercantik wajah penguasa?
Dampak “Sur Pay”
Praktik “survei pesanan” atau sure pay memiliki dampak yang sangat serius bagi arah demokrasi dan kualitas kebijakan publik di Indonesia. Survei pada dasarnya adalah instrumen ilmiah yang bertujuan untuk menangkap suara masyarakat secara objektif, sehingga bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat. Namun, ketika survei dilakukan bukan untuk mencerminkan realitas, melainkan untuk melayani kepentingan tertentu, maka fungsi utamanya terdistorsi menjadi alat pencitraan politik.
Mekanisme survei bayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara yang halus namun sistematis. Pertama, melalui framing pertanyaan: bagaimana sebuah pertanyaan dirumuskan sangat menentukan arah jawaban responden. Misalnya, pertanyaan yang menonjolkan sisi positif pemerintah akan mendorong jawaban yang condong mendukung, sementara sisi negatifnya diabaikan.
Kedua, pemilihan sampel: kelompok responden yang dipilih bisa diarahkan agar merepresentasikan populasi tertentu yang lebih loyal atau mendukung pemerintah, bukan potret keseluruhan masyarakat. Ketiga, interpretasi hasil: meskipun data mentah menunjukkan variasi sikap publik, penyajian laporan bisa dipoles sedemikian rupa sehingga menampilkan kesan mayoritas masyarakat puas terhadap kinerja pemerintah.
Dampak dari praktik ini jelas: opini publik dapat digiring secara sistematis. Masyarakat yang setiap hari disodori hasil survei dengan angka kepuasan tinggi akan cenderung mempercayai bahwa pemerintah memang bekerja dengan baik, meskipun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak masalah yang belum terselesaikan. Survei semacam ini tidak lagi menjadi cermin, melainkan etalase yang memajang wajah kekuasaan dalam versi terbaiknya.
Lebih jauh lagi, praktik survei pesanan berisiko melahirkan demokrasi semu. Kebijakan negara seharusnya lahir dari kebutuhan riil rakyat dari suara pedagang kecil, petani, buruh, mahasiswa, hingga kelompok rentan. Namun, ketika legitimasi kebijakan hanya bersandar pada hasil survei yang diarahkan, maka yang terjadi adalah pergeseran: kebijakan bukan lagi berbasis kebutuhan, melainkan berbasis pada angka survei yang telah dikemas. Ini menciptakan ilusi demokrasi seolah-olah rakyat dilibatkan, padahal suara mereka telah dibentuk terlebih dahulu melalui instrumen survei bayaran.
Risikonya tidak hanya pada hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga survei, tetapi juga pada merosotnya kualitas demokrasi itu sendiri. Demokrasi menjadi sekadar pertunjukan angka-angka, bukan lagi ruang partisipasi yang hidup. Dalam jangka panjang, jika praktik ini dibiarkan, rakyat akan semakin jauh dari pusat pengambilan keputusan, sementara penguasa mendapatkan legitimasi instan tanpa perlu benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, praktik “survei pesanan” bukan sekadar masalah metodologi atau etika penelitian, melainkan persoalan mendasar tentang masa depan demokrasi Indonesia. Ia menentukan apakah demokrasi kita masih tumbuh di atas landasan aspirasi rakyat, atau justru berubah menjadi panggung ilusi yang digerakkan oleh angka-angka yang disusun sesuai pesanan penguasa.
Resiko Konflik Kepentingan
Resiko konflik kepentingan ketika seorang praktisi survei politik masuk ke lingkar kekuasaan bukanlah perkara sepele. Dalam kasus penempatan Qodari di Kantor Staf Presiden (KSP), publik wajar menaruh curiga. KSP secara ideal adalah lembaga negara yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat, mengawal program prioritas pemerintah, dan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, dengan latar belakang Qodari sebagai praktisi survei politik yang lama berkecimpung dalam dunia opini publik, potensi tumpang tindih fungsi menjadi jelas terlihat.
Di satu sisi, KSP adalah lembaga publik yang harus netral, melayani semua golongan tanpa kepentingan partisan. Di sisi lain, Qodari membawa rekam jejaknya sebagai konsultan politik dan pengelola lembaga survei. Potensi konflik peran muncul ketika fungsi KSP bisa tergeser dari kanal aspirasi rakyat menjadi instrumen pembenaran atau legitimasi politik pemerintah. Dengan akses langsung ke Presiden dan mesin birokrasi, risiko bahwa KSP berubah menjadi pabrik “narasi survei” yang menyanjung penguasa bukanlah hal yang mustahil.
Risiko jangka panjang dari situasi ini adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap KSP. Selama ini, KSP masih dipandang sebagai jembatan strategis antara rakyat dan pemerintah. Namun, bila publik melihat bahwa lembaga ini lebih sibuk memproduksi citra ketimbang mendengarkan suara rakyat, kredibilitas KSP akan runtuh. Kegagalan menjaga netralitas akan membuat masyarakat skeptis terhadap setiap data, laporan, atau hasil kajian yang keluar dari KSP. Kepercayaan yang hilang sulit dipulihkan, dan dampaknya bisa lebih jauh: menggerus legitimasi kebijakan pemerintah secara keseluruhan.
Karena itu, mekanisme check and balance mutlak diperlukan. Ada tiga hal penting yang bisa menjadi benteng. Pertama, transparansi. KSP harus membuka akses publik terhadap metode, data, dan alasan di balik setiap survei atau riset yang digunakan untuk kebijakan. Kedua, pengawasan DPR. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki kewajiban memastikan KSP bekerja sesuai mandat konstitusional, bukan melayani kepentingan individu atau kelompok politik tertentu. Ketiga, keterlibatan masyarakat sipil. LSM, akademisi, dan media harus diberi ruang untuk mengawasi serta mengkritisi jika ada indikasi bahwa KSP menyimpang dari fungsinya.
Tanpa mekanisme pengawasan tersebut, risiko besar menanti. KSP bukan lagi menjadi “rumah rakyat” melainkan “markas propaganda”. Demokrasi akan kehilangan salah satu saluran pentingnya, dan rakyat kehilangan tempat menyampaikan aspirasi yang independen. Pada akhirnya, penempatan figur seperti Qodari di KSP bukan sekadar soal jabatan personal, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga negara dan masa depan kualitas demokrasi di Indonesia. Apakah penempatan Qodari sebagai Kepala KSP oleh Pemerintahan Prabowo memang dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas pemerintah agar senantiasa terlihat baik baik saja kinerjanya ?