Dirjen Pas Pindahkan 82 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Jakarta, - Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memutuskan memindahkan 82 narapidana high risk (berisiko tinggi) asal Bali dan Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilapap, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, pemindahan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, mengatakan pemindahan itu merupakan kegiatan rutin pembinaan. Salah satu tujuannya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

"Kami memang selalu meganalisa potensi gangguan kamtib, narapidana yang kami anggap memiliki resiten terhadap potensi gangguan kamtib akan kami evaluasi hingga mutasi," kata Decky, Kamis, 25 September 2025.

Decky mengatakan, total ada 27 narapidana yang dipindahkan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Mereka terdiri dari beragam kasus mulai dari narkotika hingga pembunuhan.

"Kami pindahkan ke nusakambangan karena di sana mereka memiliki treatment khusus," kata Decky.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan menjadi bagian dari program untuk menciptakan nihil narkoba di lingkungan lapas maupun rutan.

Agus mengatakan, narapidana yang dipindahkan merupakan narapidana yang bermasalah. "Ya pastilah narapidana bermasalah," kata Agus Andrianto.

Sementara itu Koordinator Wilayah Nusakambangan yang juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, mengatakan para narapidana dari Bali dan Jawa Timur sudah tiba di Nusakambangan pada Rabu siang, 24 September 2025.

"Warga binaan kami terima di sini sekitar pukul 14.00 WIB, 55 orang dari wilayah Jawa Timur dan 27 orang dari wilayah Bali,” kata Irfan seperti dilansir Antara, Rabu, 24 September 2025.

Para narapidana itu ditempatkan di beberapa lapas, yakni 25 orang ditempatkan di Lapas Super Maksimum Karang Anyar, 30 orang di Lapas Super Maksimum Pasir Putih, 15 orang ditempatkan di Lapas Maksimum Gladakan, dan 12 orang lainnya di Lapas Maksimum Ngaseman.

Pemindahan ini tercatat menjadi yang kedua kali di bulan September 2025. Sebelumnya, 60 narapidana high risk asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, juga dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat 19 September 2025.