Dicaplok dari Asing Kini Rawan Jadi Bancakan

Menelisik Aroma Korupsi Pipa Minyak Blok Rokan

- Blok Rokan di Provinsi Riau, salah satu blok pernghasil minyak mentah terbaik dan terbesar. Setelah dikelola oleh perusahaan Caltex selama 97 tahun, Blok ini kini dalam kelolaan Pertamina usai memenangi tender pengelolaan 2021 lalu. Sayangnya, dari blok ini justru menguar aroma korupsi. Manisnya limpahan duit dari emas hitam ini, diincar untuk dibancak.

Peralihan pengelolaan Blok Rokan ini menimbulkan optimisme baru—yakni terwujudnya produksi yang lebih stabil, peningkatan efisiensi operasional, serta manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat lokal. Salah satu langkah strategis yang diambil untuk merealisasikan harapan tersebut adalah pembangunan jaringan pipa minyak baru guna menggantikan pipa lama. Infrastruktur ini dirancang agar penyaluran minyak mentah menuju kilang lebih aman dan mendukung sistem operasi yang lebih modern serta efisien.

Proyek ini dikerjakan oleh Pertamina Gas (Pertagas) bersama sejumlah mitra, di antaranya konsorsium PT PGAS Solution dan PT Patra Drilling Contractor (PDC). Jalur pipa yang dibangun memiliki panjang sekitar 367 kilometer, melintasi dua koridor utama yakni Minas–Duri–Dumai dan Balam–Bangko–Dumai. Investasi yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai sekitar USD 300 juta atau setara dengan Rp 4,3–4,6 triliun, tergantung pada fluktuasi kurs. Target awalnya, proyek ini dijadwalkan bisa beroperasi penuh pada tahun 2022. 

Ilustrasi: Pipa di areal Blok Rokan. (Kumparan)

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, pembangunan pipa minyak di Blok Rokan tak lepas dari isu kontroversial, khususnya menyangkut proses pemilihan kontraktor pelaksana. Dalam pelaksanaan proyek ini Pertagas menggandeng PT Rukun Raharja (RAJA) sebagai mitra KSO. Perjanjian Kerja Sama Operasi meliputi pelaksanaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak bumi Koridor Balam-Bangka-Dumai dari Koridor Minas-Duri-Dumai (“Pipa Rokan”) pada tanggal 21 Oktober 2020 (“Perjanjian”).

Rupanya, ada aroma dugaan korupsi yang terendus oleh masyarakat setempat. Disinyalir ada dugaan penggunaan spesifikasi bahan yang tidak sesuai, sehingga berpotensi merugikan Pertamina. Berbekal temuan ini Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Toro Laia melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pengadaan pembangunan pipa penyaluran minyak Blok Rokan yang dipekerjakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan kepada KSO PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja ke Dirkrimsus Polda Riau.

Menurut Toro, laporan ini dilayangkan karena pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan rencana kerja proyek pipa minyak Blok Rokan di lokasi yang berpotensi merugikan uang negara puluhan miliar itu. "Secara resmi kita sudah melaporkan ke Polda Riau dugaan korupsi Pembangunan dan pengoperasian pipa minyak Koridor Balam-Bangko-Dumai dan Koridor Minas-Duri-Dumai itu pada hari Kamis (05/06/2025),” ungkap Toro Laia kepada Law-justice, Sabtu (20/92025).

Dalam laporan disebutkan, KSO PT. Pertagas-PT.Rukun Raharja, dinilai tidak melaksanakan pekerjaan proyek  pembangunan dan pengoperasian pipa minyak tersebut secara benar. Sehingga berpotensi merugikan Negara yang cukup lumayan besar. Sebagai terlapor utama adalah, Direktur PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) dan Direktur KSO PT. Pertagas-PT. Rukun Raharja. Dia juga mengungkap kalau pemilik Rukun Raharja masih memiliki relasi dengan petinggi partai besar di republik ini dan juga petinggi DPR RI.

Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Toro Laia. (Dok. Pribadi) 

Toro menambahkan, tujuan pembangunan pemipaan minyak PT Pertamina Hulu Rokan ini untuk menggantikan fungsi pipa minyak lama yang telah digunakan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT.PHR setelah alih kelola sejak bulan Agustus 2021, dimana umur pipa yang ada sudah cukup lumayan tua berkisar diatas 50 tahun. “Nah, setelah pelaksanaan proyek pembangunan dan pengoperasian dan pemeliharaan pipa minyak Blok Rokan ini dipercayakan kepada rekanan perusahaan PT. Pertagas-PT. Rukun Raharja kata Toro, justeru material pipa yang terlaksana dilapangan sebagian tidak dapat beroperasi fungsi sebagai penyalur minyak,” ujar Toro.

Terkait pelaksanaan proyek ini sejumlah media massa pada awal September memberitakan adanya temuan BPKP yang menunjukkan adanya potensi kerugian negara dalam proyek pipa di blok rokan ini senilai Rp3,3 triliun. Namun, berita ini telah dibantah oleh pihak BPKP.  BPKP menegaskan bahwa baik BPKP Pusat maupun Perwakilan sampai dengan saat ini tidak melakukan pengawasan atau audit terhadap Proyek Pipa Minyak Blok Rokan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). “Dengan demikian, pemberitaan yang beredar di sejumlah media nasional maupun lokal terkait keterlibatan BPKP dalam pengawasan proyek dimaksud tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono.

Kasus Dugaan Korupsi di Kejati Riau

Selain dugaan korupsi di Proyek Pembangunan dan Revitalisasi Pipa,sebelumnya blok rokan dihebohkan dengan skandal geomembrane. Tak tanggung-tanggung kasus ini disuarakan langsung oleh anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Dalam RDP di komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dan para Kajati seluruh Indonesia Hinca mempertanyakan perkembangan dugaan skandal geomembrane di Blok Rokan. Dia juga menyampaikan laporannya tersebut dalam bentuk buku tebal terkait masalah yang terjadi selama ini seiring banyaknya pengaduan masyarakat ke DPR terkait Kejaksaan Agung.

Dalam skandal tersebut, Hinca menyampaikan ada banyak kejanggalan dalam proses tender geomembrane tersebut, bahkan hingga pelaksanaannya juga perlu mendapat perhatian oleh aparat penegak hukum untuk memeriksa material geomembrane yang digunakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan dalam operasional mereka. “Ada banyak sekali kejanggalan yang saya temukan, bahkan saya juga mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT. Pertamina yang lama yaitu Ibu Nicke bahwa telah ditemukannya tiga unsur perbuatan melawan hukum dalam skandal pengadaan geomembrane ini,” terang Hinca kepada Law-Justice, Kamis (18/09/2025).

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. 

Hinca juga berharap agar dugaan skandal ini dapat diselesaikan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka bersih-bersih BUMN Pertamina, mengingat saat ini jajaran Direksi dan Komisarisnya sudah berganti.  “Ini adalah momentum penting bagi Pertamina untuk membiarkan dirinya diperiksa sedalam-dalamnya, terutama terhadap anak dan cucu perusahaannya yang disinyalir memiliki banyak oknum yang buruk dan mencoreng nama baik perusahaan, khususnya mereka-mereka yang berada di PT. Pertamina Hulu Rokan yang nama-namanya sudah saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau,” ucapnya.

Hinca juga menyampaikan bahwa laporan yang ia buat tersebut semata-mata untuk membantu Pemerintahan era Presiden Prabowo dalam mewujudkan Swasembada Energi.  “Saya sudah minta Pimpinan, untuk panggil semua pihak untuk bongkar semua kasus-kasus ini. karena ini bagian dari pengawasan kita (DPR).  Kalau tidak, target swasembada energi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo tidak didukung oleh Jaksa Agung. Nah, kalau ini kita selesaikan Jaksa Agung, bisa tembus Rp5.000 triliun itu APBN kita," imbuhnya.

Terkait pengadaan geomembrane ini, kini PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menggandeng  Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan PPS No. B-1180/D/Dpp.03/05/2024 tanggal 6 Januari 2024, serta penandatanganan Pakta Integritas oleh PHR yang disaksikan langsung oleh tim JAMINTEL pada 7 Juni 2024. Tujuannya, memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Riau pun tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana participarung interest (PI) Pertamina Hulu Energi di Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI.

Dana dengan nilai Rp551 miliar tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kejati Riau menegaskan akan terus memperdalam perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman pada Ahad (14/9/2025). Penjemputan dilakukan setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024 dengan nilai mencapai Rp551 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, mengungkapkan Rahman diamankan saat turun dari kapal di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai. "Yang bersangkutan langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman bersama Plt. Kepala Kejati Riau, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Carel, Senin (15/9/2025) sebagaimana dilansir mediacenter rohilkab.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman pada Ahad (14/9/2025). (Mediacenter.rohilkab)

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Rahman ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Plt. Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai Dicaplok dari Caltex, Tak Mudah Urus Blok Rokan

Sementara itu, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai tantangan utama yang dihadapi PHR dalam mengelola Blok Rokan adalah penurunan produksi pada sumur-sumur yang telah lama dieksploitasi. Ia mengacu pada pengalaman di Blok Mahakam dan Blok Madura, di mana penurunan produksi tak terhindarkan. Maka dari itu, ia menyarankan agar PHR memprioritaskan pengeboran sumur-sumur baru di sekitar wilayah Rokan dengan memanfaatkan teknologi canggih. “Harus dilihat probabilitas produksinya agar tidak salah proyeksi,” kata Fahmi, Kamis (18/9/2025).

Fahmy juga menyampaikan bahwa target untuk mengembalikan produksi ke level 209 ribu barel per hari seperti tahun 2018 tampaknya tidak realistis. Hal ini disebabkan karena Blok Rokan sudah dieksploitasi selama lebih dari tiga dekade dan kini hanya menyisakan cadangan terbatas. Ia juga menambahkan bahwa Pertamina perlu mencari sumber-sumber cadangan baru, termasuk di wilayah cekungan dan laut lepas yang secara geologis telah terbukti potensial.

Pakar ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi. (Antara)

Untuk tahun awal, kata dia, PHR semula menargetkan produksi bisa mencapai 170 ribu barel per hari (bph). Untuk mencapai target ini, aktivitas pengeboran sumur dilakukan secara masif guna meningkatkan produktivitas. Fahmy turut mengingatkan bahwa sejak pengambilalihan dari Chevron Pacific Indonesia pada 9 Agustus 2021, Pertamina sudah mulai meningkatkan jumlah rig pengeboran. Awalnya hanya sembilan unit, kini telah berkembang menjadi 21 rig aktif. “Karena ini bekas garapan pihak luar, makanya harus harus ada penyesuaian lebih lanjut. Bukan untuk apa-apa, tapi mengejar produktivitas,” ujar dia.

Tak hanya itu, upaya eksplorasi juga, kata Fahmi mesti terus dilakukan guna menambah cadangan dan volume produksi. PHR merencanakan pengeboran dua sumber migas non-konvensional antara Desember 2022 dan Januari 2023. Selain itu, survei seismik tiga dimensi juga akan dilakukan di Lapangan South Petapahan pada November 2022 dan Lapangan Hitam pada Maret 2023.

Salah satu strategi jangka panjang lainnya, kata dia, adalah penerapan teknologi chemical enhanced oil recovery (EOR). Pertamina telah menyampaikan rencana pengembangan teknologi ini kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). “Peranan SKK Migas jangan juga lupa dilibatkan,” kata Fahmi.

Dia menekankan keberhasilan penerapan chemical EOR di Blok Rokan menjadi harapan. Sehingga jangan ada salah tata kelola proyek. Katanya, proyek ini seharusnya bisa menjadi terobosan dalam meningkatkan produksi minyak dari lapangan-lapangan tua lainnya. “Dengan strategi ini, target ambisius pemerintah untuk mencapai produksi minyak satu juta barel per hari pada tahun 2030 akan lebih mudah diwujudkan,” kata dia.

Sementara itu, Direktur ReformMiner Institute Komaidi Notonegoro menyoroti bahwa proyek oleh PHR sebenarnya ditujukan untuk keseriusan dalam menjaga dan bahkan meningkatkan produksi minyak melalui aktivitas pengeboran yang agresif. Ia menyebutkan bahwa target pengeboran 500 sumur baru tahun ini masih sangat realistis dengan catatan tata kelola yang tidak menyimpang. “Masih ada waktu lebih dari empat bulan untuk mengejar target tersebut,” kata dia, Kamis (18/9/2025).

Namun, Komaidi juga mengingatkan bahwa peningkatan volume produksi harus mempertimbangkan aspek keekonomian. Ia menjelaskan bahwa meski volume bisa saja ditingkatkan, bila biaya produksi lebih tinggi dibanding harga jual minyak, maka langkah tersebut justru bisa menjadi beban. Ini merupakan dilema umum dalam pengelolaan lapangan minyak yang sudah tergolong tua, seperti Blok Rokan.

Menurutnya, sekitar 70 persen produksi migas nasional saat ini masih bergantung pada lapangan-lapangan tua yang memerlukan biaya produksi lebih tinggi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan output nasional, proyek-proyek migas perlu memenuhi prinsip keekonomian, yang kerap membutuhkan dukungan insentif fiskal maupun nonfiskal.

Masih jadi Tulang Punggung

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menilai Blok Rokan di Riau kini menjadi tulang punggung lifting minyak nasional. Sugeng mengatakan bila blok rokan terganggu, maka lifting minyak nasional ikut terganggu. Ada sekitar 163 ribu barel per hari produksi minyak yang dihasilkan dari Blok Rokan. "Blok Rokan menjadi salah satu tulang punggung lifting minyak nasional," kata Sugeng melalui keterangan yang diterima, Jumat (19/09/2025).

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. (Parlementaria)

Sugeng menyebut bila selama 50 tahun ladang minyak di Blok Rokan dikelola PT Chevron Pacific Indonesia. Keberadaan Blok Rokan sangat penting di tengah banyak blok yang sudah menua. Apalagi, ujar Legislator NasDem tersebut, konsumsi BBM terus meningkat. Maka, produksi minyak dari Rokan sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri. "Konsumsi BBM terus naik, sementara blok-blok kita sudah relatif tua. Yang termuda ada di Blok Cepu dan Banyu Urip. Terganggunya Blok Rokan, maka akan terganggu lifting nasional, karena produksinya besar 163 ribu barel per hari. Blok Cepu dan Banyu Urip sudah menurun. Sekarang tinggal 150-an ribu barel per hari. Sudah tidak sampai 160 ribu lagi," ujarnya.

Anggota Komisi XII DPR RI Mulyadi mempertanyakan urgensi rencana migrasi kontrak dari gross split ke cost recovery untuk Blok Rokan, garapan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Mulyadi menegaskan tidak mau terlalu fokus kepada kasus yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. Pasalnya, kata Mulyadi untuk hal tersebut biarkan aparat penegak hukum yang bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut dan selain itu terkait dengan penegakan hukum adalah ranah Komisi III DPR RI. "Itu kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum aja soal itu," kata Mulyadi kepada Law-Justice, Kamis (18/09/2025).

Namun ia memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan tata kelola migrasi pengelolaan blok rokan dalam hal ini kepada Pertamina Hulu Rokan. "Catatan saya untuk mereka (PT Pertamina Hulu Rokan), kenapa sekarang mereka mengajukan perubahan skema dari gross split, itu kan mereka betul-betul bertanggung jawab dan mereka sudah berani mengambil resiko ya. Kalau cost recovery kan seluruh kegiatan mereka, biaya mereka nanti akan diganti oleh pemerintah kan,” ujarnya.

Mulyadi menilai bahwa perlu dilakukan berbagai pertimbangan untuk bisa menjawab migrasi pengelolaan Blok Rokan ke Cost Recovery ini. Mulai dari permintaan lifting oleh pemerintah hingga prospek ke depannya. “Nah jadi memang ini akan kita lakukan diskusi yang mendalam ya nanti kita ingin melihat parameternya secara kecil, sekaligus juga saya ingin melihat cost recovery mereka secara detail, supaya kita bisa menganalisisnya secara baik,” kata Mulyadi.

Seperti yang diketahui, skema kontrak gross split sendiri merupakan skema di mana seluruh biaya operasi menjadi tanggung jawab penuh dari Pertamina. Sebagai konsekuensinya, bagi hasil yang diterima oleh Pertamina menjadi lebih besar. Namun persentase resiko yang dihadapi sangat tinggi Sebaliknya, melalui skema cost recovery, risiko tinggi itu bisa dibagi dengan pemerintah. Ini yang dinilai lebih membuat para kontraktor mau berinvestasi. "Jadi Kami di Komisi XII akan menjalankan fungsi pengawasan pada mitra kerja terkait blok rokan," ucapnya.

Pengelolaan sumber-sumber minyak mentah, mau tidak mau, harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan tata kelolanya. Kita pernah menjadi salah satu negara pengekspor minyak yang kini justru berbalik menjadi importir minyak. Salah satu penyebabnya adalah salah kelola dalam tata niaga an produksi migas. Korupsi dalam skala gigantis kerap dan selalu terjadi di sektor ini, sejurus dengan masifnya pendapatan dari migas.

Ironis memang, jika kekayaan alam yang satu ini masih belum bisa memakmurkan rakyat Indonesia, terutama di daerah penghasil utama. Jika Presiden Prabowo ingin mengembalikan kejayaan era migas, serta menjadikan migas sebagai sumber penghasilan negara yang sognifikan, maka hanya ada satu kata kunci: basmi korupsi.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman