- Lagi-lagi kasus korupsi menyengat proyek pemerintah. Kali ini Proyek Pembangunan Peningkatan Kapasitas RSUD Kolaka Timur diduga dipatok setor 8 persen nilai proyek. Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi turut meyeret Bupati Kolaka Timur sebagai tersangka dan menahan kader Partai Nasdem itu. Alokasi DAK Kemenkes membuat nama Menkes disebut-sebut bakal diperiksa.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH). Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
KPK Mengumumkan tersangka OTT kasus suap RSUD Kolaka Timur, Sabtu (9/12/2025). (Detik)
Tidak hanya itu, KPK juga berencana membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam kasus ini. Sebab, Budi sempat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 3 Mei 2025. “Apakah hanya hadir di groundbreaking (peletakan batu pertama, red.)? Ini penting untuk membongkar perkara ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (15/08/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C, yang merupakan bagian dari program prioritas nasional di bidang kesehatan. Proyek senilai Rp126,3 miliar ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). “Diketahui DAK ini kan sumbernya dari Kementerian Keuangan yang ditransfer ke Kementerian terkait. Berikutnya dialokasikan ke pemerintah daerah. Nah jadi semua pangkalnya ada di Kementerian Kesehatan,” ujar Asep kepada Law-justice, Kamis (28/8/2025).
Adapun kasus ini bermula dari pertemuan antara Kemenkes dan lima konsultan perencana pada Desember 2024 untuk menyusun desain dasar RSUD. Setelah pertemuan, tanggung jawab pemilihan penyedia jasa diserahkan kepada pemerintah daerah. Di Kolaka Timur, penunjukan dilakukan secara langsung kepada PT Patroon Arsindo untuk perencanaan dan kepada PT Pilar Cadas Putra untuk pembangunan, tanpa melalui proses lelang terbuka. Pengaturan proyek mulai digarap sejak pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes pada Januari 2025. Dalam proses tersebut, KPK menduga adanya pemberian uang dari Ageng Dermanto kepada Andi Lukman Hakim untuk memuluskan proyek. Sementara itu, Bupati Abdul Azis bersama beberapa pejabat Pemkab Koltim juga diduga turut mengatur agar PT Pilar Cadas Putra ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Proses penunjukan tersebut kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan kontrak proyek senilai Rp126,3 miliar. KPK mengungkap bahwa terdapat aliran dana mencurigakan dalam proyek ini, termasuk pemberian uang sebesar Rp30 juta dari Ageng kepada Andi di Bogor, serta penarikan dana hingga miliaran rupiah oleh Deddy Karnady yang sebagian diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Diketahui pula bahwa Bupati Abdul Azis meminta commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Tribunnews)
Dalam OTT yang dilakukan KPK, Ageng Dermanto diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diduga bagian dari commitment fee tersebut. Uang lainnya juga sempat diserahkan melalui staf bupati dan diduga diketahui oleh Abdul Azis. Atas perbuatannya, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim disangkakan menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman disangkakan sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.
Asep Guntur menitikberatkan banyak pemangku kepentingan yang terlibat, dan dalam hal ini tidak menutup kemungkinan seorang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkelindan dalam proyek ini. Sehingga KPK bisa saja melayangkan surat panggilan untuk Budi Sadikin sebagai saksi kasus yang menelan anggaran ratusan miliar ini. Sebab, Menteri Kesehatan diketahui hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan RSUD tersebut pada 3 Mei 2025. Asep menjelaskan, kehadiran Budi Gunadi Sadikin dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari materi penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan atau pengetahuannya terhadap proyek yang kini tengah disidik KPK. “Ketika hadir saat proses pembangunan, itu sama saja mengetahui proses proyek sejak awal. Ini yang harus kami telusuri,” kata dia.
DAK Peningkatan Rumah Sakit, Mengintip Peranan Menkes
Peranan Menkes dalam pusaran kasus ini tak terlepas dari rezim anggaran DAK yang melibatkan Kementerian Kesehatan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/2024 tentang pengelolaan DAK fisik, setiap perencanaan proyek bergantung pada usulan Pemerintah Daerah atau sebaliknya, yakni kementerian terkait bisa memetakan pembangunan fisik apa saja yang hendak digarap dan dieksekusi di level daerah.
Dalam dokumen yang diterbitkan Kementerian Keuangan, alokasi DAK untuk bidang kesehatan mencapai Rp 11,8 triliun. Dana belasan triliunan ditujukan untuk peningkatan fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit di daerah, puskesmas hingga laboratorium. Menkes Budi sempat mendatangi KPK pada awal Maret 2025 untuk meminta pengawasan proyek besar yang melibatkan Kemenkes.
Adapun dalam proyek RSUD di Koltim, penanggung jawab dipegang penuh oleh pemerintah daerah. Mereka membuka lelang terbuka untuk proyek RSUD yang menelan anggara ratusan triliunan ini. Menukil LPSE Kabupaten Kolaka Timur, sebanyak 48 badan usaha mendaftarkan diri sebagai peserta proyek. Namun, hanya empat korporasi yang masuk tahap penilaian. Pilar Cadas Putra keluar sebagai pemenang proyek selepas dinilai paling mumpuni dibanding tiga kompetitornya. Sehingga hanya perusahaan yang bermarkas di Tangerang itu yang berhasil melayangkan penawaran, yakni sebesar Rp 126,3 miliar atau sesuai dengan pagu anggaran yang disiapkan.
Dari sumber yang berstatus mantan pekerja di Kemenkes, anggaran DAK memang rawan dibancak. Karena sebenarnya anggaran itu tidak menjadi anggaran primer atau reguler bagi kementerian. Ini lantaran sifatnya pengajuan yang melibatkan juga usulan dari pemerintah daerah. “Berlapis orang terlibat dan menerima untung dari proyek, itu dugaan saya,” kata sumber tersebut.
Menurutnya, jika proyek ini dibancak hampir puluhan miliar, maka bisa dipastikan pembangunan RSUD di Koltim tidak akan maksimal. Pengurangan bahan baku dan tidak sesuainya pembangunan berdasarkan spesifikasi awal akan mempengaruhi kualitas. Dampaknya, akan mempengaruhi layanan kesehatan. “Kebijakan pembangunan harusnya penting bagi publik dan citra pemerintah, tapi kalau sudah dikorupsi seperti ini rasanya bakal jadi hal sebaliknya,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha. (Ist)
Peneliti Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha, mengatakan celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terletak pada permainan antara kuasa pemegang anggaran dan pemberi anggaran, selain melibatkan penggarap, yakni pihak vendor atau swasta. Relasinya bisa berdasarkan konflik kepentingan antara tiga pihak terkait. “Sejauh ini modus paling kentara adalah bagaimana kick-back itu terjadi. Bisa dari pihak penyelenggara, tapi bisa juga dari peserta proyek,” kata Egi.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman enggan menanggapi banyak setelah kantornya dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK. “Terkait isu dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut,” kata Aji ketika dikonfirmasi, Jumat (29/08/2025).
Meski begitu, Aji menyatakan bila pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke KPK dan Kemenkes berkomitmen untuk menyerahkan proses hukum ke KPK. "Kami hormati dan serahkan proses hukumnya ke KPK," ujarnya.
Hal tersebut, termasuk dengan rencana pemanggilan Menkes Budi Gunadi Sadikin oleh KPK dalam kasus tersebut. Aji menyebut hal itu masih sebatas rencana dan pihak Kemenkes belum menerima kabar lebih jauh terkait pemanggilan Menkes Budi Sadikin oleh KPK. "Setahu saya belum ada panggilan tersebut kan masih rencana," imbuhnya.
Perlawanan dari Gondangdia
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Bupati Kolaka Timur (Koltim) sekaligus kader NasDem Abdul Azis mendapatkan tanggapan dari Politisi Nasdem Ahmad Sahroni beberapa waktu lalu. Sempat diberitakan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Abdul Azis tetap hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Nasdem yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025) siang. Abdul Azis bahkan menggelar konferensi pers untuk menanggapi kabar penangkapannya. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo. "Berita yang disampaikan Pak Johanis Tanak tidak benar. Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas Partai Nasdem di Makassar," ujar Sahroni yang duduk di samping Azis saat jumpa pers berlangsung.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis didampingi anggota DPR Sahroni sempat menepis kabar dirinya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (7/8/2025). (CNN Indonesia)
Sementara itu, Abdul Azis membantah dirinya terkena OTT. "Saya baru mendengar kabar ini sekitar tiga jam lalu. Saat ini saya dalam kondisi baik dan sedang mengikuti Rakernas," katanya.
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun mempertanyakan motif penyebaran isu OTT yang terkesan dibuat dramatis. "Mengapa proses penegakan hukum harus dijadikan drama? Sangat disayangkan jika drama ini dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak jelas maksud dan tujuannya," ujarnya.
Namun, KPK membantah tudingan tersebut dan menginformasikan bahwa Abdul Azis memang ditangkap pada Kamis malam, usai Rakernas Nasdem selesai di Makassar. Ia sempat diperiksa di Polda Sulawesi Selatan sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK pada Jumat (8/8/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut dalam OTT tersebut KPK menyita uang sekitar Rp 200 juta. Ia menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini merupakan tindakan hukum yang sah dan sesuai prosedur. "Kami akan menjelaskan lebih lanjut agar masyarakat memahami bahwa ini bukan drama, melainkan fakta-fakta pelanggaran yang nyata. KPK mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk masyarakat di Sulawesi Tenggara," ujar Asep.
Abdul Azis merupakan figur baru hasil Pilkada Kolaka Timur 2024. Ia mulai menjabat sebagai bupati bersama wakilnya, Yosep Sahaka, setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Berdasarkan catatan media, Azis menjadi kepala daerah pertama dari pilkada serentak 2024 yang diamankan KPK. Sebelum berkarier di dunia politik, Abdul Azis adalah perwira polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Dua dan bertugas lama di bidang Intelkam Polda Sulawesi Tenggara. Pada 2018, ia ditunjuk sebagai ajudan Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang juga menjabat Ketua DPD Nasdem Sultra.
Pada 31 Januari 2022, Azis mengundurkan diri dari kepolisian. Tak lama kemudian, ia diusulkan sebagai calon wakil bupati Kolaka Timur, mengisi kekosongan jabatan setelah bupati dan wakil bupati sebelumnya tersandung kasus korupsi. Andi Merya Nur, bupati sebelumnya, ditangkap KPK pada September 2021 terkait permintaan fee proyek. Pemilihan Azis sebagai wakil bupati melalui DPRD berlangsung sengit. Ia menang dengan 13 suara mengalahkan pesaingnya, Diana Massi, yang memperoleh 11 suara. Meski begitu, proses tersebut masih dalam penyelidikan kejaksaan setempat karena indikasi suap.
Setelah itu, karier politik Azis semakin mulus. Ia maju kembali dalam Pilkada 2024 sebagai calon bupati berpasangan dengan Yosep Sahaka. Pasangan ini berhasil meraih kemenangan di tujuh dari 12 kecamatan di Kolaka Timur. Sahroni mempertanyakan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sahroni menyinggung kasus Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang ditangkap KPK setelah Rakernas NasDem. "Yang kita pahami Pak, kan pasti ruang publik ini, di media, terkait OTT yang kita pahami adalah tertangkap tangan di seketika waktu, bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat lain. Kan terjadinya OTT yang kita pahami adalah tempat terjadinya transaksi yang dilakukan di waktu yang sama," kata Sahroni dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, Senayan, Jakarta, Rabu (20/08/2025).
Sahroni mempertanyakan penyidik KPK apakah menangkap seseorang tidak dalam waktu yang pas. Bendum Partai NasDem itu menyinggung kasus Bupati Kolaka Timur di mana saat itu NasDem tengah menggelar rapat kerja nasional (rakernas) partai di Makassar, Sulawesi Selatan. "Terjadinya penangkapan yang memang mestinya, apakah bapak-bapak di penyidik tidak menunggu waktu ruang yang pas? Dalam suasana yang kiranya mungkin saya contohkan Pak, kami lagi waktu rakernas Pak," kata legislator NasDem ini.
"Kan penangkapan di waktu yang sama, tapi beda tempat, kenapa akhirnya ketua umum saya memerintahkan saya untuk menyampaikan secara langsung. Secara logika, tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan mungkin di saat yang sama bapak tangkap. Kalau ada orangnya Pak, lebih baik di waktu yang sama tangkap semua Pak," tambahnya.
Sahroni mengusulkan penangkapan Bupati Abdul Azis semestinya dilakukan bersamaan dengan terduga pelaku yang lain. Ia menilai mesti ada waktu yang pas jangan sampai partai politik serasa tak dihargai. "Tapi mungkin yang satunya (pelaku lain) kabur duluan, entahlah terminologi apa yang namanya kabur lah ceritanya. Walaupun dia nggak tahu katanya, tapi kita berharap pak, bapak punya momen waktu yang pas. Kenapa saya bilang waktu yang pas, kita semua di sini 8 partai, jangan sampai lembaga partai politik yang ada di bumi ini kita nggak dihargai Pak," ucapnya.
Sahroni menegaskan jika pihaknya mendukung 1000% penindakan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga mengapresiasi cara KPK tetap humanis dalam menjalankan tugas. "Pak, saya salut pak sama anggota bapak, masuk ke kamar seseorang, ramahnya luar biasa pak. Itu saya jempolin karena komunikasi humanis terhadap pelaku penyidik yang masuk ke kamar seseorang tapi humanis itu baik sekali pak, kita apresiasi. Tapi kita lebih sangat apresiasi kelembagaan politik, kita kelembagaan bapak, tolong lah pak, dihargain satu sama lain," ucapnya.
Sahroni lantas meminta penjelasan kembali ke KPK terkait maksud OTT. Sahroni menyebut jika sudah berpindah tempat dari proses transaksi, apakah masih bisa dianggap OTT. "Tolong jelasin ke kami pak, apakah OTT yang dimaksud apakah bersama-sama, waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus atau sekalipun kalau memang OTT-nya tidak dalam kapasitas yang sama, mendingan namanya diganti Pak jangan OTT lagi tapi pelaku tindak pidana," kata Sahroni.
"Orang yang pisah tempat bisa saja dikenakan pasal turut serta bahwa yang bersangkutan adalah pelaku dari tindak pidana yg sebelumnya ditangkap. Mungkin itu Pak Ketua,"sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan supaya KPK tak menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai alat politik. Rudianto menyoroti mengenai pelaksanaan OTT KPK yang bertepatan dengan Rakernas Partai NasDem di Makassar. Menurutnya, jangan sampai hukum dijadikan alat politik. “Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat politik, maka rusak negeri ini,” kata Rudianto ketika dikonfirmasi, Kamis (28/08/2025).
Legislator Partai NasDem tersebut menyatakan bila landasan dalam penegakan hukum harus berupa motif hukum murni jangan dicampuradukkan dengan politik. “Kami tentu hanya bisa mengingatkan supaya tidak ada betul-betul kasus yang diselidiki atas nama pendidikan masyarakat. Murni motifnya hukum,” ujarnya.
Dia pun melontarkan kritik terhadap strategi KPK yang dianggapnya lebih mengedepankan OTT dibandingkan pencegahan. Menurut dia, seharusnya KPK mengambil langkah pencegahan dulu saat ada temuan indikasi tindak pidana korupsi. Ia juga menyampaikan masukan yang konstruktif dalam penguatan kelembagaan KPK. Dia pun berharap supaya lembaga tersebut tetap on the track. “Harapan kami, tidak terkontaminasi dengan kepentingan atau motif lainnya selain hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto tidak mengetahui lebih jauh mengenai kasus yang ditangani oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Kasus tersebut juga membuat kantor Kementerian Kesehatan digeledah beberapa waktu lalu. Meski begitu Edy mempunyai beberapa masukan mengenai pengelolaan Rumah Sakit di Indonesia. Edy meminta Kemenkes RI menata setiap rumah sakit yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, jangan sampai semua rumah sakit yang beroperasi di Indonesia, hanya mengedepankan orientasi bisnis. "Jangan sampai rumah sakit yang ada ini hanya mengutamakan orientasi bisnis," kata Edy ketika dikonfirmasi, Jumat (29/08/2025).
Di satu sisi, Edy juga menyinggung keberadaan rumah sakit asing yang ada di Indonesia memang ada sisi positif. Yaitu, mencegah masyarakat Indonesia tidak berobat ke luar negeri. Namun, Politisi PDIP juga menyatakan bila Menkes harus menata semua rumah sakit yang berada di Indonesia tidak hanya rumah sakit asing saja. "Untuk pemerataan akses layanan kesehatan dan mengurangi kesenjangan orang kaya dan miskin. Memang Menkes (Budi Gunadi Sadikin) harus menatanya," ucapnya.
Selain itu, ia menyarankan, rumah sakit didorong berada di wilayah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia. Semua itu, demi terwujudnya kesetaraan fasilitas rumah sakit di Indonesia. "Jadi ada proporsi di sana lalu mereka dimasukan di dalam sistem pembiayaan JKN. Intinya rakyat miskin harus bisa mengakses rumah sakit, siapapun berhak mendapatkan pelayanan rumah sakit," ujarnya.
Bisa dibayangkan, jika untuk suap pejabat saja sudah mesti dipotog 8 persen dari nilai proyek. Itu pun baru 1 poejabat saja, belum pejabat-pejabat yang lain. LAntas, bagaimana kualitas proyek yang akan dikerjakan. Padahal proyek ini adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan warga di Kolaka Timur. Hukuman erat mesti dijatuhkan ke Bupati yang alih-ali melayani rakyat, faktanya malahmembegal proyek untuk rakyat.
Selain di Kolaka Timur, proyek sejenis juga terjadi di sejumlah kabupatenlain. DAK yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, nilainya fantastis Rp 11 triliun lebih. Kita patut curiga, praktik serupa berpotensi terjadi di proyek-proyek yang lain. Penegak hukum,dalam hal ini KPK, jangan berhenti di Kolaka Timur saja. Lembaga anti rasuah ini harus berani menelusuri aliran DAK ini dari hulu di kementerian Kesehatan. sehinga, akan dapat diperoleh gambaran di titik mana saja penyimpangan dan potensi korupsi terjadi. Jangan lah proyek untuk kesehatan rakyat pun menjadibarang bancakan.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman