Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Bos Sugar Group

Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencekalan terhadap dua pejabat senior PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, agar tidak dapat keluar negeri mulai April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

“Berdasarkan informasi dari penyidik, kedua orang tersebut sudah dicekal dan telah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ungkap Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/7/2025), seperti mengutip Antara.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan atas permintaan Kejagung.

"Pencekalan berlaku sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025," jelas Yuldi kepada wartawan.

Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, Zarof menyatakan uang tersebut diterima untuk memenangkan Sugar Group Company dalam perkara gula.

“Ini adalah uang paling besar yang pernah saya terima,” kata Zarof Ricar saat menjalani sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5).

Namun, Zarof mengaku tidak ingat apakah perusahaan yang memberi uang itu adalah pihak penggugat atau tergugat, serta lupa mengenai rentang waktu perkara, hanya mengingat bahwa kasus tersebut berlangsung antara 2016 hingga 2018.

Ia juga meyakini perusahaan tersebut akan menang di kasasi Mahkamah Agung karena sebelumnya telah berhasil memenangkan perkara di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

“Saya mendapat informasi bahwa perusahaan ini menang di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Jadi saya berspekulasi pasti akan menang di kasasi,” jelas Zarof.

Zarof sendiri telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan denda tersebut diganti enam bulan kurungan bila tidak dibayar.

Selain itu, barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof disita untuk negara.

Selain kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.