Gaza, Palestina, - Menurut Al-Thawabta, sektor media di Gaza telah mengalami kerugian awal yang diperkirakan mencapai US$400 juta (sekitar Rp6,59 triliun) sejak awal agresi Israel yang telah berlangsung lebih dari 19 bulan.
Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media dan peralatannya, termasuk stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, dan pusat pelatihan media.
Sebanyak 12 kantor media cetak dan 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio dan 16 saluran TV --empat media lokal dan 12 internasional-- juga menjadi target serangan.
Lima percetakan besar dan 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional dan hukum yang berkaitan dengan kebebasan media.
Kendati kehancuran dan jatuhnya korban jiwa, sebanyak 143 lembaga media masih tetap beroperasi di Gaza.
Sejak awal perang, pasukan Israel juga menargetkan kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, dan kendaraan bertanda `PRESS` secara terang-terangan.
“Berbicara soal kebebasan pers menjadi tidak berarti selama dunia terus bungkam atas pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” tegas Al-Thawabta pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Kami sampaikan kepada dunia, kebebasan pers tidak diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan dunia melindungi jurnalis dan memberi mereka hak untuk meliput dengan bebas,” tambahnya.
Penargetan yang Disengaja
Pada 26 April lalu, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menuduh Israel `dengan sengaja` membunuh jurnalis di Gaza sebagai upaya intimidasi dan pencegahan terhadap peliputan realitas perang.
Lembaga independen itu menyebut peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa `niat utamanya adalah membungkam kebenaran dan menutupi kejahatan` terhadap warga sipil Gaza.
Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas dalam serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.
Pusat HAM tersebut menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan `kejahatan perang di bawah yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)`, sesuai Pasal 8 Statuta Roma.
Lembaga itu juga memperingatkan bahwa impunitas Israel akan mendorong lebih banyak kejahatan terhadap jurnalis dan keluarga mereka.
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil di Gaza dan mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelidiki kejahatan di Palestina --terutama pembunuhan jurnalis yang telah membayar harga tertinggi demi mengungkap kebenaran.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, dan diperingati setiap tanggal 3 Mei.