Jakarta, - Tampak puluhan perahu nelayan berjejer dari atas dermaga Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Jangkar terpasang dan perahu terlihat tak bertuan, yang menandakan tak ada aktivitas melaut dari nelayan. Begitu menoleh ke sisi lain, tampak operator mesin derek sibuk membongkar batu bara dari kapal tongkang demi kepentingan memasok bahan bakar produksi listrik.
Pada pertengahan Desember 2024, angin muson barat sedang kencang-kencangnya. Kebanyakan nelayan memilih tak pergi melaut karena khawatir gelombang tinggi. Namun, sebelum medio 2010-an, musim buruk tak selalu menjadi penghambat nelayan. Sebab, mereka masih bisa mendulang hasil tangkapan laut di perairan yang tak jauh dari bibir pantai.
Kawasan perairan yang dimaksud sudah berubah menjadi dermaga PLTU dan tempat bongkar muat batu bara sejak pembangkit listrik itu beroperasi pada 2013. Dermaga itu membelah sebagian perairan Teluk Pelabuhan Ratu. Panjangnya sekira empat kilometer dari bibir pantai, dengan bentuk melingkar yang sedikit ada ruang untuk kepentingan keluar-masuk kapal tongkang ke tempat bongkar muat.
Bagi nelayan tangkap udang seperti Tandim, kawasan perairan yang telah beralih fungsi untuk bisnis PLTU itu, dulunya adalah anugerah. Saat cuaca normal, nelayan tak terlampau sulit mendapat udang sebanyak 20-30 kilogram dalam sekali melaut yang tidak memerlukan waktu seharian. Adapun saat musim buruk, nelayan masih berani melaut lantaran jarak dermaga pelabuhan ke perairan tangkapan hanya empat mil. Sedikitnya, Tandim dan nelayan lain bisa mendulang tangkapan udang 2-4 kilogram.
“Tempat berdiam dan bersandar kapal tongkang serta PLTU itu (dulu) adalah surganya nelayan, tempat mata pencaharian nelayan kecil,” kata Tandim, nelayan berusia 51 tahun itu pada Desember lalu.
Namun sejak PLTU beroperasi yang diikuti hilir mudik kapal tongkang batu bara, nelayan mesti melaut ke luar Teluk Pelabuhan Ratu, seperti ke perairan di Cibanteng hingga Jampang. Jarak tempuhnya bisa sampai berpuluh kilometer. Perahu berjenis dogol yang dimiliki Tandim dan nelayan penangkap udang lainnya tidak dirancang kuat melaut jauh. Tipikal perahu hanya mampu melaut di kawasan pinggiran, alih-alih ke tengah. Andai dipaksa pun, nelayan mesti merogoh kocek lebih dalam lantaran membutuhkan solar berpuluh liter.
Dermaga atau jetty PLTU Pelabuhan Ratu untuk kepentingan bongkar muat batu bara. Foto: Rohman/Law-justice
Melaut hingga ke luar teluk pun bukan jaminan bagi Tandim memperoleh hasil tangkapan yang sepadan. Tak jarang dia hanya pulang dengan tangkapan udang, ikan tongkol lisong dan layur di bawah 10 kilogram. Di pasaran, 1 kilogram udang bisa dihargai seratus ribu, yang artinya Tandim pulang dengan penghasilan minus. “Saya sekali turun melaut itu biayanya (operasional) 2 juta. Itu kalau satu trip dari Pelabuhan Ratu ke Cibanteng. Saya tabur (jaring) di Cibanteng, tapi waktu itu lagi enggak ada (banyak) ikan. Lalu saya tabur jaring di Pelabuhan Ratu, tapi enggak dapat satu kilo pun,” ucap Tandim.
Tandim tak jarang nekat melaut di sekitar kawasan PLTU, tapi lagi-lagi berujung nihil. Dia menyadari ekosistem laut sudah tercemar akibat aktivitas PLTU sehingga menyebabkan kuantitas udang maupun ikan berkurang drastis. Dia menyaksikan bagaimana batu bara tercecer ke laut dari muatan kapal tongkang. Ditambah limbah seperti oli hingga material tongkang turut mencemari laut. “Kalau dulu (melaut) musim (angin muson barat) seperti ini, ya kami 100-200 ribu bisa dapat. Tapi sekarang 0 (rupiah),” ujar dia.
Selain mengotori laut, operasional PLTU dengan kapal tongkangnya telah merusak perahu. Tandim masih ingat betul peristiwa kapal tongkang menabrak dogol miliknya. Saat itu, dia dan awak kapal mengalami luka memar. Satu-satunya perahu yang dia punya pun hancur di bagian depan. Alih-alih mendapat ganti rugi sepadan, pihak kapal tongkang justru menyalahkan Tandim dan hanya memberi uang damai Rp 400 ribu. Sedangkan perbaikan perahu memakan biaya Rp 2 juta.
“Saya bilang (ke kapten kapal) bahwa waktu dulu enggak ada tongkang, saya enggak pernah ada tabrak apapun. Sebelum ada tongkang, saya sudah cari rezeki di sini,” balas Tandim.
Batu bara yang tercecer ke laut juga mengakibatkan jaring nelayan rusak. Lagi-lagi ganti rugi dari pihak kapal tongkang tidak sebanding sehingga Tandim mesti menunggu sampai uangnya cukup membeli jaring baru. Selama menunggu jaring baru terbeli yang seharga Rp 1 juta itu, Tandim terpaksa tak melaut.
Kalau pun tetap melaut, Tandim mesti berutang untuk keperluan operasional kepada pengepul yang dia sebut sebagai bos nelayan. Sedikitnya, dia sudah terbebani utang Rp 15 juta akibat kesulitan melaut lantaran dampak musim buruk dan cemaran PLTU. Walhasil, hari-hari Tandim saat melaut ke perairan dekat kawasan PLTU selalu berujung kerugian.
“Sejak ada PLTU, saya sering menganggur. Saya enggak bohong, saya bingung keluhan saya mau disampaikan kemana. Yang jadi persoalan (nelayan) aktivitas PLTU dan kapal tongkang batu baranya,” kata dia.
Di sisi lain, Tandim masih ingat persis pernah mendapat tangkapan udang yang tembus satu kuintal dari hasil melaut sejak pagi hingga sore. “Jadi bukan lepasin udang, tapi (sekarang) lepasin batu bara,” tuturnya.
Nelayan terdampak operasional PLTU Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Rohman/Law-justice
Cerita senada juga datang dari Ahmad. Nelayan berusia 34 tahun ini masih mengingat mendulang tangkapan ikan kembung dan tuna saat melaut sebelum PLTU beroperasi. Sama seperti Tandim, dia berhasil meraup tangkapan sampai 100 kilogram dalam sehari. Bermodal perahu jenis congkreng, Ahmad pulang dengan 2-3 boks penuh ikan. Dari satu kuintal ikan, dia memperoleh Rp 500 ribu.
Berbeda dengan Tandim, Ahmad masih bergantung melaut di sekitar kawasan PLTU. Tiap hari, dia mesti melaut berhadapan dengan risiko jaring robek atau perahu bocor. Ceceran batu bara dari tongkang dan limbahnya selalu menjadi masalah. “Satu minggu (melaut) paling cuma dapat (ikan) dua hari. Itu 3-4 kg (ikan). Selebihnya 5 hari zonk (nihil). Sebelum ada PLTU, saya enggak pernah dapat 0 kilo,” ujar Ahmad.
Sejak PLTU berdiri, kini Ahmad hanya bergantung pada hasil tangkapan ikan petek yang masih tersisa di dekat bibir pantai. Dari sana, dia dan keluarganya bertahan hidup dengan mengolah ikan petek menjadi ikan asin. “Sekarang ada tumpahan batu bara. Nelayan mengkhawatirkan logam beratnya dan Ikan jadi kabur,” ucapnya.
Sudah sebulan terakhir, Tandim, Ahmad dan nelayan lain mengikat perahunya. Saat Law-justice menyambangi dermaga Pelabuhan Ratu II, memang tampak ratusan perahu segala jenis mulai dogol sampai congkreng berjejer. Hamparan perahu yang dipasang tali ke tiang juga tampak saat menengok ke dermaga Pelabuhan Ratu I.
Tak melautnya nelayan berdampak pada aktivitas ekonomi di Tempat Pelelangan Ikan atau TPI. Seorang pedagang ikan berkata sudah beberapa bulan terakhir mengandalkan pasokan ikan dari luar Sukabumi. Bakul ikan di TPI dermaga Pelabuhan Ratu dipenuhi pasokan dari nelayan pesisir Jakarta. Imbasnya, pedagang mau tak mau menjual dengan harga lebih mahal.
Perahu nelayan berjejer di depan dermaga PLTU Pelabuhan Ratu yang tidak jauh dari kapal tongkang batu bara menepi. Foto: Rohman/Law-justice
Menukil data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, jumlah produksi ikan yang masuk ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhan Ratu mengalami tren penurunan. Satu tahun PLTU beroperasi atau pada 2014, jumlah tangkapan ikan mencapai 1,240,977 kilogram. Jumlah itu menyusut drastis hingga di bawah 500 ribu kilogram dalam tiga tahun berikutnya.
Menurunnya produksi ikan selaras dengan jumlah nelayan yang memang jauh berkurang. Mulanya, jumlah nelayan mencapai 4.072 orang pada 2014, hingga akhirnya turun lebih dari 50 persen pada 2017. Sejalan dengan itu, total perahu nelayan berkurang hampir separuh dari semulanya berjumlah 885 unit pada 2014.
Manajer Senior PLTU Pelabuhan Ratu, Bowo Pramono tidak menyangkal adanya dampak operasional PLTU terhadap ekosistem laut. Meski begitu, PLTU disebut tidak bisa menurunkan penggunaan batu bara karena lebih dari 90 persen pasokan bahan bakar produksi listrik masih bergantung komoditi itu. Sedikitnya, PLTU Pelabuhan Ratu memakai 13 ribu ton batu bara per harinya. Berarti hampir 5 juta ton batu bara per tahun.
“Di area Jawa Barat bagian selatan, itu pembangkit listrik yang besar ya di sini. Kami mengcover pasokan listrik Cianjur, Sukabumi, Bogor sampai Depok. Kapasitas (penggunaan batu bara) kami maksimum terus, kecuali malam,” ujar Bowo Pramono kepada Law-justice.
Ihwal atensi kepada nelayan, Bowo mengatakan hanya bisa mengeluarkan CSR. Namun, tidak dijelaskan berapa nelayan yang mendapatkan bantuan sosial. Bantuan pun hanya menyasar kelompok istri nelayan. Sedangkan, kebutuhan produksi nelayan mulai dari jaring dan perahu tidak diberikan. “Kami masuk ke ibu-ibu nelayan melalui pemberdayaan kelompok Bahari Power. Kami support di peralatan produksi (alat memasak) dan dukung pemasaran produk UMKM,” ujarnya.
Klaim bantuan PLTU dibantah para nelayan. Menurut Tandim, bantuan PLTU kepada nelayan hanya berlangsung saat masa pembangunan PLTU pada 2012. Itu pun hanya diberikan dua jaring. Begitu pun Ahmad yang justru belum pernah dapat bantuan. Padahal, kelompok nelayan sudah memiliki nota kesepakatan dengan PLTU ihwal tanggung jawab atas pencemaran ekosistem laut akibat operasional pembangkit listrik. “Belum lama ini, saya tanya (ke PLTU) dana CSR untuk nelayan. Lalu dijawab tidak ada,” kata Tandim.
Jika merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan kelompok nelayan.
Sekretaris Dinas Perikanan Sukabumi, Padmoko mengklaim bantuan nelayan sudah disalurkan, mulai dari jaring, bahan bakar sampai pelatihan penangkapan dan pengelolaan ikan. Bantuan didistribusikan melalui verifikasi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang disebar ke nelayan.
“Kami menganggarkan bantuan untuk nelayan kecil. Tapi itu bersifat pengajuan dari nelayan. Kami juga berkomunikasi dengan PLTU agar keluarkan CSR-nya,” kata Padmoko.
Akan tetapi, nelayan merasa tak mendapat bantuan berarti dari Dinas Perikanan. Sistem bantuan berdasar usulan itu diduga hanya mengalir ke kelompok nelayan tertentu, alih-alih merata. Kelompok nelayan yang dimaksud adalah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Kelompok nelayan Tandim dan Ahmad berulang kali mengajukan proposal bantuan ke dinas, tapi bantuan tak kunjung datang. “Bikin kelompok usaha supaya gampang dapat bantuan dari Dinas Perikanan, tapi enggak pernah di-acc. Untuk ajukan bantuan akhirnya melalui HNSI. Dan dibilang harus ada pelicin,” ujar Ahmad, yang sudah melaut 20 tahun belakangan.
Ahmad, nelayan terdampak operasional PLTU Pelabuhan Ratu. Foto: Rohman/Law-justice
Di saat bantuan ke nelayan tampak simpang siur, usaha pemerintah untuk menekan cemaran batu bara pun tak jelas arahnya. Padahal, ada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada intinya mengatur ihwal pengendalian baku mutu air laut dari segala pencemaran. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, mengklaim dampak hilir mudik kapal tongkang batu bara dan operasional bongkar muat di laut disebut dalam kondisi yang dapat ditoleransi pencemarannya.
“Tumpah batu bara di Teluk Pelabuhan Ratu sudah ditangani bersama oleh KLH dan DLH Provinsi dan Kabupaten. Evaluasi dari pengelolaan kegiatan PLTU sampai 2023 sudah sangat baik dan mendapat predikat emas,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga membantah klaim nelayan soal pencemaran laut yang dianggap penyebab berkurangnya jumlah ikan. Menurutnya, perlu dilakukan uji laboratorium untuk mengukur tingkat pencemaran laut. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan oleh pemerintah karena pengelolaan PLTU Pelabuhan Ratu dicap baik. “Berarti tidak ada masalah pencemaran,” kata dia.
Tampak banyak perahu nelayan tertahan di dermaga akibat terdampak operasional PLTU Pelabuhan Ratu. Foto: Rohman/Law-justice
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin Iwank, tak habis pikir mendengar klaim tidak adanya pencemaran laut akibat operasional PLTU. Sebab, yang terjadi adalah kapal tongkang pemuat batu bara dibiarkan terbuka, alih-alih ditutup bagian atasnya. Akibatnya, batu bara dengan mudah tercecer ke lautan. Belum lagi, tongkang batu bara saat berlabuh akan mengeluarkan jangkar dan jangkar itu bakal menggerus karang-karang yang mengganggu ekosistem laut.
Cemaran juga bisa berasal dari limbah cair penggunaan batu bara. Ini tidak terlepas dari efek teknologi bakar batu bara yang membutuhkan tempat buang dan air yang besar untuk operasional PLTU. Semisal penggunaan air untuk menghidupkan boiler dan turbin. Limbah air dari penggunaan boiler dan turbin itu akan dikeluarkan dalam bentuk air panas yang dibuang ke lautan.
“Pencemaran laut paling banyak datang dari hilir mudik tongkang batu bara dan buangan air panas PLTU. Jadi ikan mati karena kepanasan dan ikan mati karena ceceran batubara,” kata Iwank.
Tak hanya itu, ekosistem laut pun tergerus akibat pembangunan dermaga yang melindungi PLTU. Berdirinya dermaga mempengaruhi bentang laut dan ekosistem yang selama ini ada. “Jadi, habitat ikan dan ekosistem laut akan berpindah karena hunian diganggu akibat pembangunan infrastruktur,” katanya.
Iwank mewanti-wanti pemerintah tak bisa menutup mata atas pencemaran yang memang terjadi. Klaim-klaim soal tidak adanya pencemaran laut sampai saat ini tidak bisa dibuktikan. Sedangkan, nelayan sudah merasakan betul dampak cemaran operasional PLTU. “Kalau dibilang cemaran dalam kondisi aman, apa yang jadi batu ujinya. Kalau mereka bilang sudah ada pengujian kualitas air, apakah pengujian dilakukan secara transparan atau tidak,” ujar dia.
Bagi nelayan seperti Tandim dan Ahmad, laut menjadi ruang hidup yang sudah menjadi tumpuan ekonomi selama berdekade. Tandim adalah kepala keluarga yang memiliki tanggungan. Di masa sulit melaut, dia rela menjual apapun demi menyambung hidup istri dan anak, termasuk menjual timah dari jaring sampai perkakas rumah. Lalu Ahmad, yang menjadi tulang punggung bagi ibu, bapak dan istrinya–hanya bisa mengandalkan pengolahan ikan petek yang tak setiap hari laku terjual.
*Artikeldi atas mendapat dukungan fellowship peliputan dari AJI Indonesia