Jakarta, - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memang telah usai pelaksanaannya. Akan ada 37 pasang Gubernur-Wakil Gubernur, dan 508 pasang Bupati-Wabup/Walikota-Wawali di seluruh Indonesia yang terpilih dalam Pilkada meskipun Komisi Pemilihann Umum (KPU) belum mengeluarkan pengumuman resminya. Mereka adalah putra putri terbaik bangsa dari wilayah masing masing yang dipilih oleh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya.
Usai pelaksanan Pilkada, suasana sedih dan gembira menggelayuti perasaan para pasangan calon yang berlaga termasuk simpatisan dan pendukungnya. Sedih karena kalah dalam Pilkada, gembira karena berhasil mengalahkan mereka yang menjadi rivalnya.
Kalah dan menang adalah hal yang biasa dalam kontestasi Pilkada. Tetapi menjadi berbeda nuansanya ketika kekalahan itu terjadi karena permainan curang selama pelaksanaan Pilkada. Kiranya ini pula yang dirasakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merasa karena kekalahannya dibanyak wilayah disebabkan oleh peran partai baru yang disebut sebagai “partai coklat” (Parcok) yang merujuk kepada Polri, yang dinilai ikut bergerak ikut cawe cawe memenangkan jagoan yang di dukungnya.
Apa itu parcok yang belakangan ini ramai dibicarakan karena peran sentralnya di Pilkada ?, Benarkah parcok ini berperan massif untuk memenangkan jagoan yang didukungnya selama pelaksanaan Pilkada ?. Bagaimana sebaiknya parcok ini di tempatkan posisinya agar ke depan tidak menjadi virus yang merusak kehidupan demokrasi di Indonesia ?
Mengenal Partai Coklat
Salah satu pembicaraan yang begitu menghangat terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024 adalah fenomena munculnya parcok yang mempunyai keunikan dibandingkan dengan partai lainnya. Parcok ini bukan partai politik tapi disinyalir sangat intens cawe cawe pada masalah politik khususnya pelaksaaan Pilkada 2024 yang baru usai pelaksanaannya.
Istilah parcok menjadi perhatian banyak politisi, baik anggota DPR maupun pejabat dari partai-partai besar, sebagai lambang penyimpangan dalam proses demokrasi di Indonesia. ."Partai Cokelat" alias Parcok sendiri merupakan istilah yang merujuk pada oknum polisi, ini berdasarkan warna baju dinas kepolisian berwarna cokelat, yang bergerak untuk memenangkan kandidat tertentu di Pilkada 2024.
Istilah tersebut pertama kali diperkenalkan oleh Yoyok Riyo Sudibyo, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dalam rapat Komisi I DPR RI yang membahas mengenai netralitas TNI dan penegakan hukum dalam konteks pemilu/ pemilukada.
Istilah partai coklat memiliki makna yang lebih dalam, yang merujuk pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh kelompok tertentu secara sistematis dan tak sekadar dilakukan oleh oknum semata
Dengan banyaknya pendapat yang muncul, isu "Parcok" tidak hanya menjadi perdebatan politik, tetapi juga mencerminkan kekhawatiran yang mendalam terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Munculnya istilah ini menandakan adanya keprihatinan yang lebih besar di kalangan masyarakat dan politisi mengenai integritas sistem demokrasi kita.
Beberapa kalangan menilai bahwa fenomena parcok menciptakan keraguan terhadap integritas institusi yang seharusnya melayani kepentingan publik tapi malah berpolitik untuk kepentingan pribadi dan golongannya.
Hoaks atau Fakta ?
Banyak tokoh dan elit politik yang berbicara soal dugaan adanya gerakan parcok yang cawe cawe di Pilkada. Tudingan terutama berasal dari tokoh tokoh PDIP yang kadernya banyak tumbang dalam Pilkada.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam sebuah Podcast Akbar Faizal Uncensored menyebut Jokowi punya niat jahat menggunakan instrumen Parcok untuk membantu pemenangan jagoan yang didukungnya. Menurut dia, Jokowi memobilisasi Parcok untuk membatasi gerak lawan-lawan politiknya dalam Pilkada 2024. Terutama, kata dia di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
Hasto pun mengambil contoh bagaimana Jokowi masih santer membangun dinasti politiknya. Salah satunya dengan menempatkan menantunya, Bobby Nasution sebagai kepala daerah di Sumatera Utara. Hasto menuding Jokowi menggerakkan Parcok untuk cawe-cawe menumbangkan lawan Bobby, Edy Rahmayadi yang di usung oleh partainya.
Tudingan adanya gerakan Parcok kembali dilayangkan Hasto usai mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menggunakan hak pilihnya di TPS 024, Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 November 2024. Hasto mengatakan PDIP mengalami tekanan yang tinggi dari ParHebohcok dalam Pilkada
“Jawa Tengah menghadapi suatu tekanan yang sangat kuat. Di Boyolali, Bung Ronny (Talapessy) memiliki data yang sangat kuat bagaimana instrumen parcok itu digerakkan sampai terjadi ketegangan,” ujarnya seperti dikutip media.
Hasto menyebut Jokowi, Penjabat atau PJ Kepala Daerah, dan Parcok sebagai bagian dari sisi gelap demokrasi di Pilkada 2024. Pihaknya menuduh ketiga elemen ini melakukan berbagai intimidasi ke berbagai pihak untuk memenangkan calon yang didukungnya.
“Sisi gelap demokrasi ini digerakkan oleh suatu ambisi kekuasaan yang tidak pernah berhenti, yang merupakan perpaduan dari tiga aspek: pertama adalah ambisi Jokowi sendiri, kedua gerakan parcok dan ketiga adalah PJ kepala daerah,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Tak hanya Hasto, Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, juga menyampaikan tudingan kemenangan Bobby disebabkan oleh penggunaan Parcok disana. Pihaknya mengungkapkan bahwa berbagai cara, termasuk kecurangan yang melibatkan Parcok digunakan untuk memenangkan mantunya di Sumatera Utara.
Menurut Djarot, "Partai Cokelat" bahkan mengintimidasi pemerintah desa di wilayah Sumatera Utara. Ia mengaku sempat meminta mereka untuk mengungkapkan intimidasi yang terjadi, tapi mereka enggan berbicara karena takut akan konsekuensinya.“Karena akan dicari-cari dan sudah dicari-cari salahnya, terutama di dalam pemerintahan dan anggaran desa,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan Parcok dalam Pilkada juga diungkap oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus dalam rilisnya.Deddy menduga adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Ia menyebut kepolisian menjadi perusak demokrasi di Indonesia.
“Partai Coklat ini sudah barang tentu adalah oknum-oknum kepolisian. Cuma karena tidak hanya satu, mungkin sebaiknya kami tidak menyebut oknum. Ini sudah sesuatu yang bersifat garis komando,” kata Deddy saat konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.
Deddy menuding Kapolri terlibat menjadi perusak demokrasi dalam Pilkada Serentak 2024. Dia bahkan meminta jenderal bintang empat itu untuk bertanggung jawab terhadap institusi yang dipimpinnya.“Itulah refleksi kami terhadap institusi kepolisian. Dan ini bukan lahir dari rasa kebencian. Kami ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat, ada seseorang di institusi itu yang harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di belakangnya,” ujarnya seperti dikutip media
Merespons ramainya pembicaraan mengenai partai coklat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman angkat bicara.Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa isu mengenai keterlibatan "partai cokelat" yang diasosiasikan dengan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024 adalah informasi yang tidak benar atau hoaks belaka. "Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok (partai cokelat) dan lain sebagainya itu kami kategorikan sebagai hoaks," ungkap Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, yang terletak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (29/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa tuduhan mengenai partai cokelat yang terlibat dalam Pilkada 2024 tidak memiliki logika yang kuat, karena kompetisi dalam pilkada tidak hanya melibatkan dua pihak saja. Habiburokhman juga mengingatkan seluruh anggota DPR RI untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif, agar selalu didasarkan pada bukti dan fakta. Ia menekankan bahwa pernyataan yang tidak berdasar dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif dan dapat berdampak pada masalah etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sementara itu Jokowi yang sering dikaitkan sebagai sosok yang berada dibalik pengerahan partai coklat dalam Pilkada ikut angkat bicara. Jokowi meminta pihak yang menuding partai coklat terlibat dalam Pilkada 2024 untuk membuktikan tuduhannya.Jokowi yang mendukung sejumlah paslon yang disokong Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menambahkan, proses dalam Pilkada sudah ada mekanismenya.
Jika ada dugaan kecurangan, hal ini dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau ke Mahkamah Konstitusi (MK).“Itu dibuktikan saja. Jangan hanya tuduh-tuduhan. Dilaporkan ke bawaslu kan ada mekanismenya atau dibawa ke MK,” ujar Jokowi di Medan, Sumatera Utara, seperti dikutip media.
Sementara itu pihak kepolisian sendiri yang menjadi “tersangka” dalam kasus Parcok ini tidak banyak menanggapi isu yang menerpa insitusinya. Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak membenarkan atau menyanggah kabar Parcok yang ada dibawah naungannya.
Kapolri hanya menyebut bahwa pihaknya telah memerintahkan bawahannya di daerah untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024..“Oleh karena itu seluruh personel harus berhati-hati dengan isu netralitas ini karena menyangkut kredibilitas di lapangan,” kata Sigit kepada media, Ahad, 10 November 2024.
Selain menekankan netralitas, Sigit juga meminta aparat kepolisian bersinergi dengan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan kelancaran pilkada.“Aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat memegang peran penting untuk mewujudkan pilkada yang aman, damai, sejuk, dan legitimate,” begitu katanya.
Sampai disini publik masih bertanya tanya,sebenarnya fenomena parcok itu hoaks atau fakta ?. Kiranya tidak mudah untuk mengambil kesimpulannya. Namun seperti kentut, tidak kelihatan wujudnya tapi terasa baunya. Sepertinya begitu pula halnya dengan isu parcok yang dikabarkan merajalela di Pilkada.
Beberapa indikasi bahwa fenomena parcok bukan sekadar hoaks barangkali bisa diungkap pada beberapa hal berikut, diantaranya :
Pertama, Klarifikasi tak kunjung ada. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yulius Setiarto, sempat mengunggah sebuah konten video dalam akun pribadinya. Video yang diunggahnya diduga menyinggung institusi Kepolisian Republik Indonesia. Akibatnya, Yulius dilaporkan oleh seseorang terkait kontennya yang menyebut bahwa ada kecurangan dilakukan “Partai Coklat” saat Pilkada 2024.
Yulius sendiri menyebut bahwa dirinya mengunggah konten itu semata-mata adalah untuk meminta klarifikasi dari korps bhayangkara. Yulius menyampaikan bahwa unggahannya ini dimaksudkan untuk meminta klarifikasi Kapolri terkait pemberitaan yang dirilis Tempo dalam Bocor Alus Politik. Dia khawatir publik akan menerima temuan-temuan Tempo sebagai kebenaran. “Apa jadinya kalau Kapolri tidak segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan media Tempo? Jelas temuan-temuan Tempo akan diterima publik sebagai kebenaran, sebagai fakta yang memang terjadi. Ini sangat berbahaya bagi Polri, salah satu institusi yang kita cintai bersama,” terang Yulius.
Tetapi saat ini klarifikasi dari Kapolri sendiri masih belum ada sehingga isu keterlibatan parcok dalam Pilkada masih terus menjadi tanda tanya. Apakah Teknik “mendiamkan” ini sengaja dilakukan untuk mengulur ulur waktu sampai rakyat melupakannya ?. Agar supaya isunya tidak bertambah viral yang bisa berujung pada kerugian nama baik institusinya ? Atau Kapolri “gamang” dengan apa yang terjadi sebenarnya ?. Mungkinkah kata pepatah : “berani karena benar, takut karena salah” sedang melanda korps bhayangkara ?
Kedua, Anggota DPR yang bersuara soal Parcok di sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kritik politikus PDI Perjuangan alias PDIP, Yulius Setiarto terhadap dugaan cawe-cawe parcok dalam Pilkada 2024 berujung sanksi dari Majelis Kehormatan Dewan alias MKD DPR. Yulius dianggap melanggar kode etik. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya.
Sanksi yang dilakukan MKD kepada Yulius menjadi tanda tanya karena sesungguhnya setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara. Setiap anggota DPR mempunyai kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja.
Seyogyanya MKD memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI apapun fraksinya. Jangan kemudian karena pernyataan dari anggota DPR itu tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan lalu dikenakan sanksi untuk mengebiri kebebasannya. Alih alih MKD berusaha mendorong agar substansi permasalahan diungkap dengan terang agar tidak menimbulkan syak wasangka, yang terjadi justru mengebiri kebebasan anggotanya untuk berbicara.
Fenomena tersebut justru menimbulkan kecurigaan di kalangan publik tentang ada apa sebenarnya.Apakah ada ketakutan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga ketika ada anggota Dewan bersuara harus dibungkam untuk menakuti nakuti anggota DPR yang lainnya ?
Ketiga, PDI mengaku telah memiliki data / bukti keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada. Ketua DPP PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti keterlibatan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Bukti bukti tersebut kan dijadikan sebagai modal untuk menggugat hasil Pilkada di sejumlah daerah ke Mahkamah (MK) "Kami di PDI Perjuangan mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut dan daerah lainnya," kata Ronny dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Ia mengatakan, dugaan ini sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di MK. “Tentunya hal-hal ini kami dari tim hukum kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan-keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK,” ujar dia seperti dikutip media
PDI-P berencana mendaftarkan temuan-temuan tersebut dalam gugatannya ke MK pada 15 Desember 2024, tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada. Nampaknya PDIP begitu percaya diri untuk membuktikan temuan temuannya.
Dengan adanya langkah PDIP yang berencana mendaftarkan bukti temuan keterlibata parcok di Pilkada menunjukkan adanya kesungguhan untuk mengungkap kasus ini supaya menjadi terang sehingga tidak lagi menjadi tanda tanya. Tentunya hal ini hanya bisa terwujud kalau proses di MK berjalan dengan adil dan fair dalam menyelesaikan proses perkara yang diadilinya. Tidak masuk angin seperti ketika zaman paman Usman berkuasa di MK.
Ke empat, Akun Div Humas Polri Unggah Foto Jokowi, Kuatkan Narasi Keterlibatan Parcok di Pilkada. "Deklarasi terselubung Partai Cokelat", begitu narasi yang tersebar di aplikasi X belakangan ini setelah akun milik Div Humas Polri mengunggah foto Jokowi yang saat ini sebenarnya sudah menjadi orang biasa.
Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa Jokowi selaku Presiden RI Ke-7 mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2024 yang berjalan dengan aman dan lancar jaya."Hal ini merupakan harapan seluruh pihak dalam berdemokrasi di Indonesia. Mari Kita Tetap #BersamaPeliharaKerukunan dan Jaga Keamanan Ketertiban Agar Selalu Kondusif," tulisnya dikutip pada Minggu (1/12/2024).
Unggahan akun resmi Humas Polri ini sontak menarik perhatian tokoh nasional yang selama ini vocal bersuara.Seperti mantan Sekretaris BUMN Said Didu, ia seolah menilai unggahan tersebut memberi isyarat bahwa Jokowi yang berstatus mantan Presiden masih memegang kendali kekuasaan di Indonesia."Semakin jelas," tulis Said Didu menyinggung ramainya narasi Partai Cokelat melalui akun @msaid_didu.
Bukan hanya Said Didu, aktivis asal Solo, Lia Amalia juga turut memberikan komentarnya. Lia menuturkan bahwa ucapan apresiasi yang diunggah Humas Polri itu menunjukkan bahwa ada upaya tiga periode pemerintahan Jokowi secara terselubung dengan mengendarai Partai cokelat."Semakin terang benderang. 3 periode terselubung," tandasnya.
Bukan hanya Lia, warganet pun ramai-ramai menyinggung soal Parcok yang disebut semakin nyata memperlihatkan benderanya."Ketum Parcok adalah Jokowi. Deklarasi terselubung ya ini. Div Humas Polri sampai jadi corongnya Jokowi yang sekarang sudah gak punya corong karena bukan lagi presidennya," cetus akun @beyondblindfold.
Sementara akun @RNyaen22295 menyebut bahwa Jokowi tak bisa lagi mengelak, diam-diam menggerakkan kekuatan untuk kembali menunjukkan kekuasaan."Inilah presentasi Partai Cokelat yang sesungguhnya, masih mau ngeles?," timpalnya.
Dengan adanya empat indikasi yang disebutkan diatas apakah sudah bisa ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya fenomena parcok itu bukan sekadar hoaks semata tetapi sesuatu yang nyata adanya ?. Kiranya waktu yang akan membuktikannya dan kita bersama sama menunggu endingnya bagaimana.
Karena apa yang dimainkan oleh parcok saat Pilkada 2024 yang lalu bisa jadi sudah biasa dilakukan di pemilu pemilu sebelumnya hanya kadarnya saja yang berbeda. Sangat mungkin partai seperti PDIP itu bersuara nyaring karena pernah punya pengalaman memanfaatkan jasa parcok dipemilu atau pilkada sebelumnya yaitu saat Mulyono masih menjadi bagian dari partainya.
Alhasil ketika sarana kemudahan menggunakan fasilitas parcok itu dimanfaatkan secara massif oleh lawan politiknya, PDIP merasa kecewa lalu bersuara nyaring menentangnya. Karena disinyalir penggunaan “jasa parcok” di Pilkada 2024 lalu tidak hanya oleh kubunya Mulyono dan Prabowo semata tetapi jugak kubu “oposisi” dalam hal ini PDIP dan gengnya hanya kadarnya yang berbeda. Apakah memang begitu kenyataannya ?.
Reposisi Polri
Akhir akhir ini korps kepolisian memang sedang disorot publik karena banyaknya kasus yang sedang melanda korps bhayangkara. Selain fenomena dugaan maraknya Parcok di Pilkada, polisi juga sedang disorot karena kasus kasus lainnya seperti adanya polisi yang menembak polisi, polisi menjadi beking tambang, polisi menembak pelajar, polisi yang memperkosa mertuanya, polisi yang membunuh orang tuanya, polisi yang selalu mengawasi rakyatnya, polisi yang rangka jabatan, polisi yang menjadi centeng penguasa dan pengusaha serta deretan kasus lainnya.
Serangkaian pelanggaran oleh korps baju coklat tersebut memang sebagian dilakuka oleh oknum korps bhayangkara. Tetapi pelanggaran seperti dugaan keterlibatan parcok di Pilkada agaknya sulit untuk disebut sebagai perbuatan oknum semata.
Menghadapi situasi korps bhayangkara yang tidak sedang baik baik saja, PDI Perjuangan mulai mempertimbangkan langkah reformasi yang signifikan, termasuk mendorong agar Kepolisian Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan bahwa tugas kepolisian seharusnya terbatas pada menjaga ketertiban lalu lintas, keamanan masyarakat, dan penyelesaian kasus-kasus kriminal, tanpa terlibat dalam politik praktis seperti dalam pemilu/ pemilu kada.
Saat ini aturan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Terkait dengan kedudukan Polri, diatur pada Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002. Ayat (1) pasal 8 dinyatakan bahwa Kepolisian RI berada di bawah presiden Republik Indonesia. Kemudian, pada ayat selanjutnya disebutkan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan" yang ada.
Dengan posisinya yang sekarang, institusi Polri ternyata babak belur dimata masyarakat ditandai dengan semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi yang selama ini menjadi penjaga dan pengayomnya.
Setelah lebih dari 20 tahun reformasi , ternyata institusi Polri dinilai belum berubah sebagaimana harapan bersama.Mungkin karena persoalan itu pula yang kemudian memunculkan gagasan untuk menempatkan Polri dibawah kementerian negaraLembaga kepolisian ditempatkan dibawah Mendagri seperti yang diberlakukan di dibeberapa negaradi dunia.
Reposisi Kepolisian dibawah Mendagri, harus diakui sebagai posisi yang sangat tidak menguntungkan bagi kepolisian, tetapi jika polisi gagal untuk melakukan reformasi ditubuhnya sendiri maka ini merupakan pilihan yang perlu dipertimbangkan oleh Presiden dan DPR demi menyelamatkan kepolisian dan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia.
Dengan menempatkan polisi di bawah Mendagri, bisa menjadi upaya untuk mewujudkan polisi berwajah sipil yang selama ini menjadi dambaan seluruh warga bangsa.Yang lebih penting dari itu semua adalah upaya untuk menjauhkan eksistensi Lembaga kepolisian dari keberpihakannya kepada pemilik modal, menjadi alat kekuasaan dan ikut ikutan berpolitik untuk kepentingannya. Agar fenomena munculnya parcok bisa dicegah ke depannya.
Tetapi apakah dengan menempatkan Polisi dibawah Mendagri sebagai habitat barunya akan mampu mencegah korps bhayangkara itu dari perilaku menyimpangnya atau malah sebaliknya ?. Karena ketika PDIP melontarkan gagasan untuk menempatkan polisi dibawah Mendagri fraksi fraksi di DPR ramai ramai menolaknya. Begitu pula halnya dengan Mendagri yang menolak kepolisian ada dibawah kementeriannya karena dianggap melanggar konstitusi negara. Lalu bagaimana sebaiknya ?