- Tank Merkava IDF membidik dan menembak ke arah tower pengamat di Markas UNIFIL di Naqoura, Lebanon. Insiden ini memuat sejumlah pasukan pengamanan PBB terluka, termasuk dua prajurit TNI. Komnas HAM RI mengutuk keras tindakan Israel ini.
Selain mengecam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menginvestigasi tank Israel yang melepaskan tembakan ke pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Rabu (10/10/2024).
"Mendesak International Criminal Court untuk melakukan investigasi atas penyerangan atas pasukan perdamaian di Lebanon," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan pers, Sabtu (12/10/2024) sebagaimana dilansir Kompas.
Selain itu, Komnas HAM mendesak agar PBB melakukan investigasi mendalam karena serangan tersebut melukai prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian.
Komnas HAM berpendapat, Pemerintah Indonesia juga harus melakukan perlindungan kepada prajurit TNI yang bertugas meskipun mereka bertugas di bawah PBB. "Komnas HAM menekankan bahwa personel TNI yang tergabung dalam UNIFIL (United Nations Interim Force in Libanon) bertugas untuk melakukan monitoring atas perlindungan masyarakat sipil di wilayah konflik bersenjata berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 1701 tetap harus mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia," ucap Atnike.
Pemerintah Indonesia mengecam tindakan pasukan Israel atau Israel Defense Forces (IDF) yang turut melukai dua prajurit TNI yang tergabung ke dalam misi pasukan perdamaian di Lebanon (UNIFIL). Sikap itu disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang dibagikan oleh Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat. "Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan IDF di Lebanon Selatan yang melukai 2 personel pasukan penjaga perdamaian PBB asal Indonesia," kata Menlu dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, siaran resmi UNIFIL yang dikeluarkan tidak lama setelah insiden itu menyebut, tank Merkava IDF membidik dan menembak ke arah tower pengamat di Markas UNIFIL di Naqoura, Lebanon. UNIFIL mengingatkan, serangan apa pun yang sengaja ditujukan kepada prajurit pasukan perdamaian merupakan pelanggaran terhadap Resolusi Nomor 1701 Dewan Keamanan PBB. “Kami menindaklanjuti masalah ini dengan IDF (militer Israel),” kata UNIFIL dalam pernyataan resminya, seperti dilansir dari Antara.
Dalam pernyataan resminya itu, UNIFIL tidak menyebutkan negara asal dua prajurit yang menjadi sasaran tembak Israel. UNIFIL menyebut luka akibat serangan itu tidak serius, dan dua prajurit yang terluka itu masih di rumah sakit untuk menjalani perawatan. “Dua prajurit pasukan perdamaian terluka setelah tank Merkava IDF menembak ke arah menara pengamatan di Markas UNIFIL di Naqoura. Serangan itu menargetkan menara pengamatan dan mengakibatkan dua prajurit itu jatuh. Luka-luka yang mereka terima kali ini tidak fatal, tetapi mereka saat ini masih dirawat di RS,” demikian siaran resmi UNIFIL.