Tak Lolos Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Klaim Legawa

Jakarta, - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron legawa tidak lulus tes penilaian profile atau profile assessment calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Ia berharap 20 peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos. Saya kenal beliau orang yang kapabel, semoga dapat melanjutkan dan meningkatkan pemberantasan korupsi ke depan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/9).

"Terima kasih atas kebersamaannya selama ini," tambahnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ghufron bersama 19 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus tes penilaian profil. Mereka ialah Sudirman Said, Achmad Zubair, Agung Setya Imam Effendi, Albertus Usada, Andi Herman, Andi Pangerang Moenta, Dadang Herli Saputra, Erdianto dan Giri Suprapdiono.

Kemudian Gunarwanto, Imron Rosyadi Hamid, Minanoer Rachman, Nuryanto, R Benny Riyanto, R.Z Panca Putra S, Rakhmad Setyadi, Rios Rahmanto, Subagio dan Vera Diyanty.

Sementara itu, berikut daftar lengkap 20 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pimpinan KPK.

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Didik Agung Widjanarko

4. Djoko Poerwanto

5. Fitroh Rohcahyanto

6. Harli Siregar

7. I Nyoman Wara

8. Ibnu Basuki Widodo

9. Ida Budhiati

10. Johan Budi Sapto Pribowo

11. Johanis Tanak

12. Michael Rolandi Cesnanta Brata

13. Muhammad Yusuf

14. Pahala Nainggolan

15. Poengky Indarti

16. Sang Made Mahendrajaya

17. Setyo Budiyanto

18. Sugeng Purnomo

19. Wawan Wardiana

20. Yanuar Nugroho

Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan para peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada 17-20 September 2024.

Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).

"Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya," ucap Ateh.***