MPR Sebut DPR Wariskan Preseden Buruk karena Tak Sahkan RUU PPRT

Jakarta, - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tidak kunjung disahkan DPR RI dianggap bakal menjadi warisan buruk wakil rakyat di parlemen periode ini dan yang mendatang. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mewanti-wanti apa yang menjadi penyebab RUU PRT tidak pernah masuk dalam prolegnas prioritas 2024 sejak dipertimbangkan masuk prolegnas pada 2019.

Lestari menyoroti keberpihakan pimpinan DPR yang tampak memperlihatkan ketidakpedulian terhadap ancaman pelanggaran hak-hak dasar yang dihadapi kelompok marginal. Buruh PRT, katanya, mesti bekerja tanpa jaminan hukum yang jelas sehingga posisinya kian rentan di mata hukum dan bisa seenaknya dieksploitasi oleh majikannya.

"Pembiaran pimpinan DPR terhadap proses pembahasan RUU PPRT berarti mengabaikan penderitaan yang dialami pekerja rumah tangga yang hingga kini belum terlindungi dari ancaman pelanggaran hak dasar mereka sebagai manusia. Kondisi ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan DPR mendatang," kata Lestari dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Kata Lestari, seharusnya rangkaian tahapan proses legislasi untuk RUU PPRT sudah mendapat dukungan dari semua pihak. Mengingat RUU tersebut bertujuan melindungi pekerja rumah tangga.

Wanita yang akrab disapa Rerie ini mengungkapkan pada sidang paripurna 21 Maret 2023, seluruh fraksi di DPR mendukung penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Sikap fraksi-fraksi di DPR itu pun disambut baik oleh pihak eksekutif.

Tak hanya itu, pada 25 April 2023, presiden pun mengirim Surpres yang menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Presiden pun menunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai wakil pemerintah untuk membahas draf RUU PPRT.

"Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga sudah mengirimkan DIM (daftar inventarisasi masalah) untuk dibahas dalam panitia khusus DPR," tambah Lestari.

Namun, lanjut Lestari, hingga saat ini pimpinan DPR belum menindaklanjuti Surpres dan DIM Pemerintah itu. Padahal, mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang adalah bagian dari menjalankan amanah konstitusi, yang menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Sehingga membiarkan RUU PPRT tidak menjadi undang-undang sama saja dengan mengabaikan amanat konstitusi itu," paparnya.

Lestari pun mendesak pimpinan DPR mengambil langkah segera melanjutkan pembahasan RUU PPRT sampai menjadi undang-undang. Dengan begitu, hal ini tidak terjadi preseden buruk bahwa pimpinan DPR boleh mengabaikan amanah konstitusi dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Koordiantor Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan ada banyak dampak dari RUU PPRT yang tidak kunjung disahkan. Mulai dari perbudakan hingga perdagangan orang.

"Bekerja dalam situasi perbudakan, hidup dalam situasi pelecehan dan berbagai kekerasan, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial dan rentan korban trafficking. Menyandera RUU PPRT berarti menyandera 5 juta PRT di Indonesia," kata Lia pada Juni 2024.

Dia lantas menilai DPR lebih mementingkan majikan dibandingkan PRT yang posisinya rentan di depan majikan. "DPR lebih memposisikan diri sebagai kepentingan majikan daripada sebagai wakil rakyat," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah berkata bahwa alasan RUU PPRT tak kunjung disahkan karena tidak terlalu banyak pihak yang menganggap RUU PPRT penting untuk segera disahkan. Jelang akhir jabatan DPR periode 2019-2024, para anggota dan pimpinan disibukkan dengan agenda dan momen politik elektoral, terlebih saat DPR diisukan bakal menggarap hak angket kecurangan pemilu.

Menurutnya, pengesahan RUU PPRT ini sebetulnya hanya memerlukan keinginan politik dari pimpinan DPR untuk membahas ini dengan pemerintah lantaran RUU PPRT telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif di DPR pada Maret 2023.