Bisnis Sawit di Papua: Bikin Deforestasi dan Gusur Masyarakat Adat

Jakarta, - Kerusakan hutan dan pengambilan ruang hidup masyarakat adat di tanah Papua sedang menjadi sorotan, seiring ekspansi korporasi sawit dan legalitas pemerintah yang menghalalkan deforestasi atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Slogan “All Eyes on Papua” menggema di media sosial hingga jutaan interaksi dari netizen. Slogan itu merespons perjuangan suku adat Awyu di Boven Digoel. Papua Selatan, dan Suku Moi di Sorong, Papu Barat Daya, yang tanah ulayatnya dialihkan menjadi perkebunan sawit secara serampangan.

Kedua suku Awyu dan Moi tidak diam melihat tanah adatnya yang telah ditinggali bertahun-tahun dirampas. Mereka menempuh perjalanan jauh dari Papua ke Jakarta untuk unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA) pada 27 Mei 2024. Dengan mengenakan pakaian khas suku masing-masing, mereka menggelar doa dan ritual adat di depan kantor lembaga peradilan tertinggi itu. Harapannya cuma satu: Hakim memutus pembatalan izin usaha sawit.

Adapun kedua suku tersebut terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat. Gugatan keduanya sudah sampai tahap kasasi di MA. Sebelum masuk ke MA, suku Awyu menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Korporasi sawit itu diberi izin lingkungan seluas 36.094 hektare yang berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu. Ribuan hektare itu setara lebih dari setengah luas Jakarta. Gugatan kasasi suku Awyu berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang mementahkan gugatan mereka sehingga izin konsesi hutan adat menjadi lahan sawit disahkan.

Suku Awyu tidak berpekara dengan PT IAL saja. Mereka juga sedang mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama (KCP) dan PT Megakarya Jaya Raya (MJR)--dua perusahaan sawit yang juga berekspansi di Boven Digoel. Mulanya pada Maret 2023, PT MJR dan KCP menggugat PTUN Jakarta atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengevaluasi pelepasan kawasan hutan sekaligus menerbitkan izin perkebunan di Boven Digoel. Bagi kedua perseroan, kebijakan itu merugikan sebagai pemegang konsesi. Tetapi, bagi suku Awyu, penerbitan izin untuk sementara menyelamatkan hutan seluas 68 ribu hektare. PTUN Jakarta menolak gugatan PT MJR dan PT KCP. Namun belakangan, pengadilan mengabulkan upaya banding dua korporasi itu.

Sedangkan Suku Moi sedang berperkara melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan menggunduli 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit. Awalnya, korporasi ini memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Sorong. Namun, pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS dan pencabutan izin usaha. Kebijakan pemerintah ini lantas dibalas gugatan ke PTUN Jakarta. Perwakilan masyarakat adat Moi mendukung dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023. Akan tetapi, hakim menolak gugatan itu sehingga masyarakat adat Moi Sigin mengajukan kasasi ke MA pada 3 Mei 2024.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, mewanti-wanti negara mesti melindungi hutan wilayah adat warga Papua di Boven Digoel. Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit, yang diterbitkan untuk PT IAL seharusnya dicabut. Dia menekankan keberadaan hutan adat telah diatur dalam konstitutsi, sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam beleid itu, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

“Pengakuan dan jaminan hukum atas kepemilikan hutan adat oleh masyarakat adat Papua secara tegas dijamin dan diatur UUD 1945,” ujar Isnur kepada Law-justice, Kamis (13/6/2024).  

Lain itu, katanya, beleid hukum yang diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, juga mengatur ihwal kewajiban mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat. “Jadi tidak ada alasan bagi negara untuk tidak melindungi tanah ulayat dengan alasan apapun, apalagi alasan investasi bisnis,” tuturnya.

Isnur lantas menekankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk memastikan perlindungan hutan adat di Papua. Selain menjadi ruang hidup bagi masyarakat adat, dia menitikberatkan hutan Papua menyerap banyak gas rumah kaca yang menjadi pemicu krisis iklim. Di level lain, Isnur juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan kepala daerah di seluruh wilayah adat Papua mengakui masyarakat adat Papua sebagai pemilik hutan adat Papua.  

“Kan sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan masyarakat adat bebas berdiri di tanah ulayatnya. Oleh karena itu, negara mesti ikut campur untuk mencabut izin perusahaan yang diberikan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Papua,” kata Isnur.

Direktur Eksekutif Walhi Papua, Maikel Primus Peuki, menilai pemerintah tidak menaruh hormat atas keberadaan dan hak masyarakat adat. Konflik agraria warga adat Awyu dan Moi dengan negara dan korporasi sawit memperlihatkan negara berupaya menihilkan eksistensi masyarakat adat, sekaligus menghilangkan hak atas kepemilikan tanah adat yang diatur dalam konstitusi.

Maikel bilang, ekspansi perusahaan sawit menghalalkan segala cara. Korporasi tidak patuhi aturan dalam menyerobot lahan. Termasuk, katanya, tidak melakukan proses analisis dampak lingkungan atau amdal yang mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan dan masyarakat sekitarnya. “Tidak ada interaksi dengan masyarakat adat pastinya. Pembukaan lahan untuk kebun sawit ya dilakukan ugal-ugalan,” tutur Maikel kepada Law-justice, Kamis.

Dari sisi lingkungan, Maikel mewanti-wanti pembukaan lahan di atas hutan adat Papua akan memperparah krisis iklim. Dengan cakupan hutan Papua yang bisa menyerap gas rumah kaca, fungsi itu bakal hilang seiring emisi karbon yang dihasilkan akibat pembabatan hutan.

“Investasi yang tidak terkendali dalam sektor pertambangan dan perkebunan merusak lingkungan yang rapuh ini,” ujar dia.

Di luar dampak lingkungan yang rusak, Maikel mengingatkan eksistensi suku Awyu dan Moi yang selama ini bergantung hidup pada wilayah hutan adat, bakal terancam keberlangsungannya. Sebab, ekspansi perusahaan yang menggunduli hutan bakal menghilangkan indentitas, biodiversitas, pangan-pangan lokal, hingga pekerjaan tradisional masyarakat adat.

Menurutnya, perlu ada gerakan sosial untuk menentang ekspansi perusahaan sawit yang dibekingi negara. Sebab, pemerintah tidak dapat memastikan investasi berkelanjutan yang tidak merugikan lingkungan dan masyarakat adat Papua. “Yang ada justru sebaliknya, bukan? Kami mengajak masyarakat Papua dan dunia internasional untuk bersatu dalam menentang deforestasi dan investasi yang merusak lingkungan,” ucapnya.

Direktur Kehutanan Yayasan Auriga, Supintri Yohar, mengatakan deforetasi Papua tidak hanya berkutat di Boven Digoel dan Sorong saja. Sepanjang dua dekade terakhir, tutupan hutan alam Tanah Papua menyusut 663.443 hektare, yang mana 29% terjadi pada 2001-2010 dan 71% 2011-2019. Secara rerata, terjadi deforestasi 34.918 hektare per tahun, dengan deforestasi tertinggi terjadi pada 2015 yang menghilangkan 89.881 hektare hutan alam Tanah Papua.

Dari perhitungan Auriga, katanya, 87% persen deforestasi Tanah Papua pada 2001-2019 terjadi di 20 kabupaten, atau di separuh total kabupaten di regional ini. Detailnya, deforestasi terbesar terjadi Kabupaten Merauke (123.049 ha), diikuti Kabupaten Boven Digoel (51.600 ha). “Patut diingat bahwa Boven Digoel, bersama Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat, merupakan kabupaten pemekaran dari Merauke. Keempat kabupaten ini oleh elit politik lokal sedang didorong menjadi satu provinsi tersendiri, Provinsi Papua Selatan. Secara keseluruhan regio ini membukukan deforestasi seluas 203.006 hektare, atau hampir sepertiga deforestasi Tanah Papua,” kata Supintri kepada Law-justice, Kamis.

Dia menekankan deforestasi tertinggi di Tanah Papua terjadi pada periode Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, yang menjabat menteri sejak periode pertama kepresidenan Jokowi. Dalam periode 2015-2019 saja, deforestasi di Tanah Papua mencapai 298.687 hektare. Di zaman Siti Nurbaya selaku Menteri KLHK di rezim Jokowi, pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kelapa sawit seluas 254.455 hektare yang berdasar surat keputusan pelepasan kawasan hutan.

Kata Supintri, deforestasi tidak lantas bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang illegal di Indonesia karena pemerintah mengatur itu dengan bertumpu pada rezim kawasan, bukan pada tutupan hutan. “Sepanjang diterbitkan izin atau dilakukan berdasar kebijakan penguasa, deforestasi dimungkinkan. Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi pertambangan, misalnya, menjadi contoh betapa deforestasi menjadi hal yang legal,” ujarnya.

Perubahan lanskap tanah di Papua cukup ekstrem dalam 20 tahun terakhir. Setiap kabupaten mengalami kenaikan deforestasi pada dekade kedua rentang ini. Adapun lonjakan terbesar terjadi di Kabupaten Merauke yang melonjak 1.355%, dari 8.455 hektare pada dekade pertama menjadi 114.594 hektare pada dekade kedua. Disusul Kabupaten Deiyai, yang melonjak 1.013% dari 1.065 hektare menjadi 11.855 hektare. Bila pada 2001-2010 deforestasi didominasi Boven Digoel, Teluk Bintuni, Kaimana, Mimika, dan Sorong, pada 2011-2019 deforestasi dominan terjadi di Merauke, Boven Digoel, Keerom, Nabire, Fakfak.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa tidak tertutup kemungkinan kabupaten yang saat ini belum menjadi episentrum deforestasi, seperti Maybrat, Tambraw, Mamberamo Raya, pada masa mendatang justru menjelma menjadi episentrum baru deforestasi. Fenomena ini pada dasarnya menunjukkan bahwa pemerintah sedang merencanakan deforestasi di Tanah Papua,” ucap dia.

Deforestasi di Papua, khususnya di Boven Digoel bisa dilihat dari proyek ambisius bernama “Tanah Merah” yang berlangsung sejak 2007. Ada 7 korporasi sawit yang terlibat di dalam proyek itu. Selain, PT KCP, MJR, dan IAL, empat lainnya adalah PT Graha Kencana Mulia, PT Boven Digoel Budi Daya Santosa, PT Usaha Nabati Terpadu, dan PT Perkebunan Boven Digoel Abadi. Masing-masing perusahaan memiliki jatah konsesi lahan hutan sebesar 30 ribuan hektare.

Dalam catatan Greenpeace, sejumlah politisi nasional dan mantan pejabat terlibat dalam pusaran bisnis sawit yang merusak hutan di Boven Digoel. Mereka masuk dalam sturktural Menara Group-induk dari beberapa perusahaan di sektor sawit. Dari kalangan politisi, muncul nama Mohamad Hekal, anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang duduk di Komisi VI. Bersama pengusaha Chairul Anhar, Mohamad Hekal adalah tokoh sentral di Menara Group, yang perusahaannya memperoleh izin-izin penting dan SK pelepasan hutan untuk tujuh konsesi antara tahun 2007 dan 2013. Ia mempertahankan kepemilikan minoritas di empat perusahaan tersebut hingga tahun 2016. Dua di antaranya telah membabat hutan di Boven Digoel.

Juga ada Da’i Bachtiar yang pernah berstatus Kapolri pada periode 2001-2005. Dia bergabung dengan dewan direksi Tadmax Resources Bhd sesaat sebelum grup tersebut membeli dua perusahaan perkebunan dari Menara Group. Namun, dia juga dilaporkan terkait dengan Menara Group itu sendiri. Penduduk lokal di Boven Digoel dan Kepulauan Aru, di mana Menara Group memperoleh konsesi yang kemudian dibatalkan setelah mendapat tentangan kuat dari masyarakat, yang melaporkan bahwa namanya terkait dengan grup tersebut--meskipun ia tidak pernah menjadi direktur resmi atau pemegang saham pada perusahaan Menara Group. Kedua perusahaan yang dibeli Tadmax tidak pernah mengembangkan perkebunan dan IUP mereka dicabut pada 2017.

Dari unsur kepolisian, ada pula Tommy Sagiman, seorang pensiunan jenderal polisi yang sempat menjadi Wakil Kepala Badan Narkotika Nasional dari 2009 hingga 2012. Dia menjadi komisaris di dua bekas perusahaan Menara Group lainnya yang diduga dimiliki oleh Hayel Saeed Anam Group, PT KCP dan PT Graha Kencana Mulia (PT GKM).

Nama lain yang terikat dengan Menara Group dalam eksploitasi hutan Papua adalah Menteri Luar Negeri di masa Gus Dur (1999–2001) yang sempag menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat di bawah Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2005), juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2002-2005. Dia menjadi Komisaris Utama di perusahaan eks-Menara Group, PT MJR dan PT Energi Samudera Kencana (PT ESK) pada tanggal 31 Mei 2018.

 

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan bagian dari artikel bertajuk "Sekeping Surga Papua yang Dirudapaksa". Tulisan dimuat terpisah untuk penekanan narasumber dan konteks tertentu.