Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Liquid Vape Digerebek Polisi

Rabu, 01/07/2020 18:19 WIB
Pengguna vape (foto: Robinsar Nainggolan)

Pengguna vape (foto: Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Tim jajaran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah menggerebek sebuah home industri yang memproduksi liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung zat narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, didapatkan 7 orang tersangka, dan 5 diantaranya diamankan dari sejumlah wilayah kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, dari lima lokasi tempat pembuatan home industri liquid vape dan tembakau gorila jaringan Jakarta-Bali, rata-rata pelaku memproduksi sekaligus meracik barang haram tersebut di rumahnya yang berada di pemukiman padat penduduk. Pasca penggerebekan, salah satu rumah yang beralamat Perum Kompleks Burung, Jalan Kutilang Nomor 31, Kelurahan Tuban, Kuta, Badung, Bali terpantau lengang.

Tetangga yang rumahnya berdekatan dengan rumah pelaku justru tak mengetahui adanya penggerebekan tersebut. Selama ini para tetangga juga tak pernah curiga bila ada warganya yang memproduksi barang haram narkoba.

“Ketemu pas ronda. Jarang ya paling ketemu nyapa. Gak tahu (ada pembuatan narkoba),” tetangga pelaku, Tamziz.

Penelusuran berlanjut ke salah satu jasa pengiriman paket yang berada di Jalan Tukad Balian No. 7 Denpasar, Bali yang menjadi lokasi penangkapan tersangka AA. Sementara, di pemukiman padat penduduk yang beralamat di Jalan Danau Beratan Gang XI 1 Nomor 8, Kelurahan Sanur Kaja, Denpasar Selatan, petugas berhasil mengamankan tersangka IK.

Selain itu, petugas dari Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan pelaku di dua lokasi lainnya yaitu Perumahan Palem Regency, Kuta Selatan, Badung, dan di rumah yang beralamat di Jalan Setiabudi, Gang Buntu No. 73 a, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dari lima lokasi di Bali, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti tembakau sintetis atau gorila sebanyak 24 kilogram, liquid vape 7 liter, dan serbuk canabinoid atau bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram. Dari keterangan tersangka Nika, hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AA.

Sedangkan dalam memproduksi tembakau sintetis, bahan berupa bibit tembakau dari tersangka K yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan, Bali didapat dari China. Pelaku mengaku produksi barang haram tersebut sejak Januari 2020 dan diedarkan secara online.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar