Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Selasa (7/5), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor selaku tersangka kasus dugaan suap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor telah memberi konfirmasi akan menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Baca juga : Jokowi Tinggalkan Warisan Bandara Mangkrak

"Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir," ujar Ali melalui pesan tertulis, Selasa (7/5).

Ali menjelaskan pemeriksaan menjadi ruang bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan duduk perkara yang disangkakan tim penyidik. Untuk itu, ia berharap Gus Muhdlor benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca juga : Hamas Siap Perang Jangka Panjang dengan Israel

"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor telah memberi konfirmasi perihal alasannya belum bisa memenuhi dua kali panggilan penyidik. Ia mengaku sedang sakit dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

Baca juga : Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Kemenag Desak Dibatalkan

Gus Muhdlor juga sempat meminta KPK menunggu proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada kemarin, Senin (6/5), sedianya PN Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan tersebut namun dilakukan penundaan selama satu pekan lantaran tim Biro Hukum KPK tidak hadir.

Sementara itu, Ali Fikri menjelaskan Praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan.

"Proses Praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya Praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil proses penyidikan," tutur Ali.

Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.

Dia belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu dengan alasan sedang menderita sakit.

Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK.