Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan penyelewengan kewenangan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) tengah bergulir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan telah mengantongi bukti sehingga kasus itu naik ke tahap sidang etik.

"Menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Baca juga : Polisi Tes Urine Pengemudi Porsche Tabrak Kantor Samapta Polres Medan

Albertina memang belum memerinci soal bukti yang telah dikantongi Dewas KPK dalam kasus etik Ghufron tersebut. Namun, ia menyebut ada riwayat komunikasi yang terjadi antara Ghufron dan pihak Kementan.

"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka," ungkapnya dilansir dari Detik.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

Dia mengatakan Nurul Ghufron diduga pernah meminta seorang pegawai di Kementan yang bekerja di Jakarta dimutasi ke daerah Jawa Timur.

"Dia itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," jelas Albertina.

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli

Sepuluh saksi dari lingkup internal KPK dan pihak Kementan telah diperiksa Dewas dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron. Dia mengatakan salah satu pihak yang turut diperiksa ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"SYL juga ada juga diklariifkasi. Kan kita kumpulkan bukti-bukti siapa nanti siapa saja yang akan diperiksa ya. Tergantung panelis kan begitu toh yang ada hubungannya tentu ya," tuturnya.

Ghufron Urus Mutasi ASN di Kementan

Nurul Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dia dilaporkan terkait adanya dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam proses mutasi pegawai di Kementan.

Ghufron lalu buka suara terkait laporan itu. Dia membantah kasus itu terkait dirinya yang menitipkan seorang anak teman di Kementan untuk mutasi.

"Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah 2 tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Ghufron mengatakan hanya menerima aduan perihal mutasi di Kementan. Atas adanya aduan itu, Ghufron menyampaikan kepada pihak terkait. Namun dia belum menjelaskan kapasitasnya menyampaikan hal tersebut.

"(Disampaikan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," jelasnya.

Ghufron menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Maret 2022. Dia pun heran, sesudah KPK mengungkap perkara di Kementan, barulah ada laporan kepada dirinya.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin," ungkapnya.

Ghufron kembali menjelaskan tidak ada titip-menitip dalam perkara ini. Dia hanya menyampaikan aduan yang diterimanya.

"Nggak ada. Kami bukan bantuan, dia komplain. Saya sampaikan," katanya.***