Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) disebut telah menolak gugatan dari Eggi Sudjana Cs terkait penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan menyebut perkara yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu diputuskan ditolak Majelis Hakim PN Jakpus, pada Kamis (25/4) hari ini.

Baca juga : Hakim Vonis Ghisca Penipu Tiket Coldplay 3 Tahun Penjara

"Gugatan tersebut oleh PN Jakpus hari ini dinyatakan telah tidak diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Otto mengatakan dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana Cs terkait ijazah palsu telah terbukti tidak benar.

Baca juga : Ini Alasan Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan ke 7 PPLN Kuala Lumpur

Oleh karenanya ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang masih meragukan keaslian ijazah dari Presiden Jokowi. Terlebih Otto menyebut selama ini tidak ada satupun alat bukti otentik yang disampaikan Eggy Cs terkait ijazah palsu.

"Hal itu (ijazah palsu) adalah tidak benar dan akhirnya PN Jakpus telah juga menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana dan gugatannya itu dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Baca juga : Hakim Vonis Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan 2 Tahun Penjara Kasus BTS

"Terus terang saja, mengenai ini kita harus jelaskan. Hal ini memang tidak boleh kita biarkan sebagai negara hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Otto memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengambil langkah hukum apapun terhadap pihak-pihak yang mengajukan gugatan di PN Jakpus.

"Dia (Jokowi) sudah berikan kesempatan seluas-luasnya. Kalau anda enggak yakin digugat ke pengadilan, di pengadilan mereka ternyata tidak berhasil juga," ujarnya.

Di sisi lain, Otto juga menyebut gugatan terkait tuduhan dinasti politik kepada Jokowi dan keluarga juga telah ditolak oleh PTUN. Oleh sebab itu, ia menyebut tudingan dinasti politik oleh Jokowi tidaklah berdasar.

"Putusan ini sudah dilakukan dibuatkan oleh PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN," jelasnya.

Otto lantas mengimbau seluruh pihak terkait untuk bisa menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan. Ia juga berharap tidak ada tudingan serupa di masa yang akan datang.

Adapun gugatan terkait dinasti politik oleh Presiden Jokowi dan keluarganya dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di PTUN dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Saya imbau, semua pihak untuk bisa menghormati hukum, dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik," pungkasnya.