Kasus Rekaman Kades Diminta Menangkan 02, Palti Didakwa Pasal Berlapis

Jakarta, law-justice.co - Kamis 25 April 2024 kemarin, Pegiat Media Sosial, Palti Hutabarat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara. Palti didakwa menyebarkan berita bohong tentang pertemuan pejabat daerah Batubara yang diduga mengarahkan dukungan Pilpres 2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Halida Rahardhini yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran serta dibantu hakim anggota Anthony Trivolta, dan Nelly. Sidang hari ini, kata Halida mengangendakan pembacaan dakwaan.

Baca juga : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub Jakarta Mulai 8 Mei

Jaksa Penuntut Umum Herry Abadi Sembiring mendakwa Palti dengan pasal penyebaran berita di media sosial dan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Unggahan terdakawa di media sosial yang diduga mengandung unsur berita bohong soal pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024." kata Sembiring.

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

Selain itu, Palti didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE; Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 UU ITE; Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE; Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024; Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946; Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Perkara ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara di media sosial tiktok memperdengarkan suara yang mengaku Forkopimda Batubara mengarahkan pemenangan pemilu 2024.Dalam rekaman suara tersebut mengarahkan untuk memenangkan pasangan calon Presiden Prabowo-Gibran.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

Rekaman tersebut memerintahkan agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran 50 persen. Atas hal tersebut, Palti Hutabarat ditangkap oleh Mabes Polri atas dugaan berita bohong.

Kuasa hukum Palti, Rinto Wardana, mengatakan kliennya didakwa dengan pasal berlapis, tetapi pada pokoknya jaksa mendakwa dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Sementara Pasal 27 Ayat 3 Tentang Pencemaran Nama baik sudah dihapuskan dan tidak dijadikan dasar dakwaan lagi oleh JPU." kata Rinto kepada Tempo.

Sidang Palti mendapat dukungan dari relawan pendukung Ganjar-Mahfud dan pendukung Anies-Muhaimin. Relawan Ganjar-Mahfud dari organisasi Komunitas Alummi Perguruan Tinggi (KAPT), Mangatas Simarmata, mengatakan sengaja datang ke persidangan untuk mendukung Palti. "Relawan Ganjar-Mahfud akan mendukung Palti mendapat keadilan." katanya.

Adapun relawan Anies-Muhaimin dari Relawan 14.AM meminta majelis hakim membebaskan Palti dari semua tuduhan. "Yang dilakukan Palti adalah kontrol sosial agar apatur negara bersikap netral." kata Ihutan Pane. Sidang dilanjutkan 30 April 2024 dengan agenda eksepsi.