Khofifah Sebut Putusan MK Bakal Kuatkan Kemenangan Prabowo Gibran

Jakarta, law-justice.co - Bekas Gubernur Jatim Periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa optimis putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pada Pilpres 2024 lalu, Khofifah juga bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran. Dia dipercaya di Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran.

Baca juga : Kepala Desa Adat di Bali Terjaring OTT saat Peras Investor Rp10 Miliar

"InsyaAllah seiring ridho Allah Pak Prabowo menang. InsyaAllah juga setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif karenasesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (19/4).

Dia menyatakan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas dari perjalanan panjang pelaksanaan Pilpres 2024.

Baca juga : Bulog Gelontorkan 660 Ribu Ton Beras untuk Bansos Tahap II

Lebih lanjut Khofifah juga menyampaikan bahwa putusan MK sangat dinanti masyarakat dari berbagai kalangan karena bakal menjadi landasan keberlanjutan pemerintahan Indonesia berikutnya.

Khofifah berharap semua pihak saling menjaga kondusivitas, menjunjung tinggi demokrasi dan menjaga persatuan dan persaudaraan.

Baca juga : 17 Hari Dirawat Usai Didorong Teman, Siswa SD di Lamongan Meninggal

"Mudah mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat," jelas Khofifah dilansir dari CNN Indonesia.

Khofifah menyatakan bahwa di tiap kontestasi pasti ada yang menang dan kalah. Pihak yang kalah, kata dia, bisa mempersiapkan diri sejak dini untuk ikut kembali lima tahun mendatang.

"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi," imbuh Khofifah

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin pada 22 April mendatang.

Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU lantaran tidak terima dengan kemenangan Prabowo-Gibran.***