Polda Metro Tilang 8.725 Pemudik Langgar Ganjil-Genap saat Lebaran

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menyebut terdapat 8.725 kendaraan yang melanggar aturan Ganjil-Genap selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penerapan tilang itu diberikan bagi pemudik yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek namun tidak sesuai tanggal Ganjil-Genap.

Baca juga : Ketua KPU: Upaya PPP Lolos Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

"Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/4).

Lebih lanjut Latif mengatakan seluruh pelanggaran tersebut tercatat otomatis melalui kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE). Rinciannya, kata dia, sebanyak 4.201 kendaraan melanggar Ganjil-Genap pada arus mudik dan sisanya 4.524 pada arus balik lebaran.

Baca juga : Dikti: Kampus Wajib Beri Kelonggaran UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Lebih lanjut, Latif mengaku saat ini pihaknya juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pemudik tersebut.

"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. (pembayaran denda) bisa lewat e-Banking, bisa langsung," ungkapnya dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Bobby Nasution Bertemu Dasco Usai Resmi Jadi Kader Gerindra

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan kebijakan ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Kebijakan Ganjil-Genap tersebut dilakukan pada tanggal 5 sampai 9 April untuk arus mudik Lebaran. Sementara pada periode arus balik Lebaran diberlakukan pada 12 sampai 16 April.***