Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK Sebut Habis Gelap Terbitlah Terang

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada hari ini, Selasa (16/4), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

"Seluruh pertimbangannya yang disampaikan ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," ujar Hasto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Hasto pun membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyinya:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: `habis gelap terbitlah terang` sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Sukarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

Megawati merupakan Ketua Umum PDIP yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, Ganjar-Mahfud meraih suara terkecil dibanding dua pasangan lainnya yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kubu Ganjar-Mahfud lalu mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak terima dengan kemenangan Prabowo-Gibran dengan dalih terjadi kecurangan.

Langkah yang sama dilakukan kubu Anies-Muhaimin, yakni menggugat hasil penghitungan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.***