Ubah Suara, 7 Anggota KPPS di Tapanuli Tengah Jadi DPO

Jakarta, law-justice.co - Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka jadi tersangka karena diduga mengubah hasil perolehan suara Pemilu 2024 di TPS.

Baca juga : 2 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Masuk DPO

"Keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," ujar Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap dalam keterangannya, Jumat 29 Maret 2024.

Arlin menyebut ketujuh orang tersebut yakni Triwono Gajah (34), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina Siregar (22), Nunut Suprianto Simamora (21), dan Abwan Simanungkalit (50).

Baca juga : Usai Tembak-Tusuk Debt Collector, Oknum Polisi di Palembang Ini Buron

Sebelumnya mereka telah dipanggil polisi, tetapi tidak datang. Sampai saat ini polisi masih mencari keberadaan tujuh tersangka itu.

"Terhadap tujuh tersangka ini telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng). Namun, tidak diketahui keberadaannya," bebernya dilansir dari CNN Indonesia.

Baca juga : DPO Perebut Tanah 8,7 Hektare di PIK 2 Ditangkap di Rumah Mewah

Lebih lanjut Arlin menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung.

Para tersangka merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore. Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 532 jo 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran," jelasnya.