Resmi, DPR RI Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-undang

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Sebagai informasi, Pengesahan RUU DKJ ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga : Fahri Hamzah: Akademisi Jika Terjun ke Arena Politik, Ganti Baju Dulu

"Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Baca juga : Komisi III Soroti Maraknya Transaksi Narkoba Daring

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pendapat akhir.

Rapat paripurna DPR pada hari ini hanya diikuti 69 anggota yang hadir fisik. Sementara 234 orang izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan kuorum.

Baca juga : Diduga Terima THR SYL, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan Komisi IV DPR

Pada 18 Maret 2024, RUU DKJ telah disepakati Baleg dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu.

RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.

Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.