Eksepsi SYL Cs di Kasus Pemerasan & Gratifikasi Ditolak Majelis Hakim

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Oleh sebab itu, sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasihat hukum, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan sela, Rabu (27/3).

Menurut hakim, keberatan yang disampaikan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Terlebih, surat dakwaan jaksa KPK telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Baca juga : Saksi Sebut Auditor BPK Tambah `Tarif` Rp 2 M Agar Kementan Dapat WTP

"Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan," ucap hakim.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Baca juga : SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.