MK : Hanya 12 Kursi Pengacara Setiap Kubu di Sidang Sengketa Pilpes

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hanya menyiapkan fasilitas 12 kursi untuk tim kuasa hukum para pihak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

Jumlah kursi itu juga termasuk untuk dua juru bicara masing-masing pihak.

Baca juga : Fakta-fakta Kasus SYL: Sawer Biduan, Libur ke Arab Pakai Duit Kementan

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait, 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung MK, pada Selasa 26 Maret 2024.

Sebelumnya, ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Perkara pertama diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sementara perkara kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca juga : Dasco : Prabowo Telah Kantongi Nama untuk Pilgub DKI 2024

Dikutip dari Detik, Fajar mengatakan MK bakal menambah dua kursi jika prinsipal atau capres-cawapres selaku pemohon hadir. Sehingga total yang bisa masuk ke dalam ruangan dari pihak pemohon maksimal adalah 14 orang jika pemohon hadir langsung.

"Pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden dan calon wakil presidennya," jelas Fajar mengutip dari Detik.

Baca juga : Iran Bersiap Buat Bom Nuklir Jika Terancam Israel

Dalam dokumen permohonan sengketa yang diregistrasi MK, ada 48 pengacara yang membubuhkan tanda tangan sebagai perwakilan kubu Anies-Muhaimin. Sedangkan pada kubu Ganjar-Mahfud, ada 23 pengacara yang membubuhkan tanda tangan di dalam dokumen permohonan sengketa yang diregistrasi MK.***