Ini Alasan KPK Tahan 15 Orang Tersangka Pungli Rutan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah tersangka di kasus dugaan pungli rutan yang melibatkan para pegawai KPK. Kini 15 para tersangka itu langsung ditahan.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024, pukul 17.10 WIB, ke-15 orang itu dihadirkan di ruang konferensi pers. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranya.

Baca juga : Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus

Mereka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan para tersangka turut diborgol.

Adapun pada hari ini hari ini KPK memanggil sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Total ada 15 tersangka yang dipanggil.

Baca juga : Ini Respons Elon Musk Saat Diminta Investasi Tesla di Indonesia

"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat 15 Maret 2024.

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama KPK memeriksa para tersangka di pungli rutan. Para tersangka itu terdiri dari jabatan kepala rutan hingga pegawai rutan biasa.

Baca juga : ICW-PSHK Serahkan 20 Nama Rekomendasi Pansel Capim KPK ke Jokowi

"Kami akan informasikan segera update-nya," jelas Ali dilansir dari Detik.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis 21 Maret 2024 mendatang.***