Pengadilan Niaga Jakpus Tolak Gugatan PKPU Terhadap Indofarma (INAF)

Jakarta, law-justice.co - Manajemen PT Indofarma Tbk. (INAF) menyampaikan, gugatan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus telah membacakan putusan pada persidangan tanggal 29 Februari 2024.

Baca juga : Ketua Komisi II DPR Tolak Usul Legalkan Money Politics Pemilu

"Status Putusan atas Perkara PKPU dimaksud adalah Ditolak," tulis manajemen, Rabu 6 Maret 2024.

Amar putusan pengadilan menyebutkan bahwa, selain permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon PKPU tersebut ditolak, juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.930.000 dengan tangkap layar yang dapat diakses sejak tanggal 04 Maret 2024 sebagaimana terlampir.

Baca juga : Digugat PKPU, BUMN Pelayaran Djakarta Lloyd Punya Utang Rp 750 M

"Adapun salinan putusan pengadilan atas Perkara PKPU dimaksud sampai dengan saat ini belum kami terima," tulis manajemen seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya perseroan mendapat gugatan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). dengan Nomor Perkara: 3/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan tanggal pendaftaran 02 Januari 2024.

Baca juga : Kemen BUMN Bakal Laporkan Kasus Dugaan Fraud Indofarma ke Kejagung