Aturan Jokowi, Google Cs Siap-Siap Bayar Berita di Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan update soal aturan Publisher Rights yang diwacanakan Presiden RI Joko Widodo pada perayaan Hari Pers Nasional tahun lalu.

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie, regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.

Baca juga : Ditjen Hortikultura Kementan Akui Setor Rp5,7 M Buat Kepentingan SYL

Dengan begitu, menurut Budi Arie pelaku industri media tidak tergerus atau terdisrupsi oleh kehadiran aplikasi internet. Budi Arie juga menegaskan bahwa aturan Publishers Rights akan segera disahkan dalam waktu dekat.

"Insyaallah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," jelasnya dia dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi Kominfo, Selasa 20 Februari 2024.

Baca juga : KPK Usut Aliran Uang SYL Pergi ke Luar Negeri Seolah Dinas Kerja

Sebagai informasi, Publisher Rights masuk dalam Rancangan Perpres serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE.

Setelah Publisher Rights disahkan, akan ada masa transisi selama 6 bulan. Budi Arie meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.

Baca juga : Ini Bantahan SYL soal Tarik Iuran Sharing Pejabat Kementan

"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," ia menuturkan.

Budi Arie mendorong penerapan regulasi Publisher Rights diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Bahkan Menkominfo berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, lincah, dan adaptif.

"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," pungkasnya.