Prabowo-Gibran Kantongi 560 Ribu Suara Hanya dari 1 TPS di Grobogan

Jakarta, law-justice.co - Dugaan penggelembungan suara di real count KPU kembali terjadi, dan lagi-lagi menguntungkan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Dugaan penggelembungan suara terjadi ketika Prabowo-Gibran mendapatkan 560 ribu suara lebih di Jawa Tengah, hanya dari 1 TPS.

Seperti diketahui, KPU sendiri memastikan surat suara untuk satu TPS tak lebih dari 306 surat suara. Jumlah tersebut disepadankan dengan batasan jumlah DPT di tiap TPS.

Baca juga : Diduga Lakukan Pelecehan Bahasa Isyarat, Komika Gerallio Dipolisikan

Dikutip dari laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, Kamis 15 Februari 2024 pukul 16.00, penggelembungan suara ini terjadi pada halaman hitung wilayah Kenteng, Toroh, Grobogan Jawa Tengah.

Secara keseluruhan, Prabowo-Gibran unggul mencapai 96%. Dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi pada TPS 002.

Baca juga : Tewaskan 11 Orang, Ini Deretan Fakta Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meraih total 561.100 suara dari 1 TPS tersebut. Di saat bersamaan, dalam satu TPS tersebut pasangan Anies-Muhaimin hanya mendapatkan 8 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan total 69 suara.

Namun demikian, ketika diakses lebih jauh mengenai verifikasi pindai C1 dari TPS di lapangan, informasi yang tertulis di laman KPU tersebut masih tertulis `data sedang dalam proses`.

Baca juga : Ini Deretan Mata Uang Terlemah di Dunia, Apakah Rupiah Termasuk?

Sebelumnya, dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Prabowo-Gibran juga ditemukan di wilayah Lampung.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis 15 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, penggelembungan itu terjadi di TPS 004 Sriminosari, Provinsi Lampung Timur.

KPU dalam real count yang dirilis melalui pemilu2024.kpu.go.id, mencatatkan keunggulan Prabowo-Gibran 224 suara. Padahal, DPT pada TPS tersebut hanya berjumlah 180 pemilih berdasarkan catatan penghitungan real di TPS.

KPU tidak menepis ada kemungkinan kesalahan input data yang dilakukan petugas saat proses rekapitulasi. KPU mengimbau agar masyarakat yang menemukan temuan yang sama untuk melaporkannya ke Bawaslu atau KPU untuk ditindaklanjuti.