Resmi, Jokowi Tunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jatim

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberhentian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa keputusan presiden terkait hal itu telah terbit.

Baca juga : Jokowi Diingatkan Agar Pansel KPK Jangan Diisi Eks Timses Capres

Selain itu kata dia, Jokowi juga menunjuk pengganti Khofifah Sekda Jatim Adhy Karyono dalam keppres tersebut.

"Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai Wagub Jatim, sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai Pj. Gubernur Jatim," kata Ari melalui pesan singkat, Selasa (13/2).

Baca juga : Soal Menteri Jokowi Berikan Data ke Prabowo, Ini Respons Pakar

Ari mengatakan pelantikan Adhy sebaga Pj. Gubernur Jawa Timur akan digelar Jumat (16/2). Pelantikan akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sampai dilantiknya pj. gubernur, makaditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai Plh. Gubernur Jatim," ujarnya.

Baca juga : Luar Biasa Cinta Rakyat Jerman Pada Angela Merkel, Kalau Presiden RI?

Sebelumnya, Khofifah dan Emil seharusnya habis masa jabatan pada 31 Desember 2023. Hal itu karena penyerentakan pilkada melalui Undang-Undang Pilkada.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Emil Dardak. MK memutus kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2023 boleh menghabiskan masa jabatan selama lima tahun, terhitung sejak masa pelantikan. Dengan putusan itu, Khofifah dan Emil habis masa jabatan per hari ini.