Ini Respons Kapolda Metro Soal Berkas Firli yang Belum Tuntas

Jakarta, law-justice.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara terkait berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tak kunjung dikumpulkan.

Dikatakan Karyoto, pihaknya meminta publik untuk menunggu. Dia mengaku bakal melengkapi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca juga : Hendropriyono Sebut Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

"Tenang saja nanti ada waktunya, tunggu saja," jelasnya saat ditanya wartawan Jumat 9 Februari 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Baca juga : Golkar Sebut Punya Sosok Peredam Anies dan Ahok

Asisten Intelijen (Asintel) melalui Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap. Lantaran hal tersebut, kata Syahron, pihaknya kembali menyerahkan berkas ke pihak kepolisian.

Syahron melanjutkan, dalam penelitian berkas, Kejati DKI Jakarta telah memberikan sejumlah petunjuk guna melengkapi berkas.

Baca juga : Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024

Kasus pemerasan bekas Ketua KPK Firli Bahuri terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir. Firli Bahuri sendiri sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan.

***