Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Larang Tato hingga Jenggot

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajarannya menjaga sikap dan penampilan. Dia mengatakan jaksa tidak boleh bertato dan berjenggot.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam instruksinya berkaitan dengan kode etik perilaku Jaksa.

Baca juga : Bukan RK, Demokrat Usulkan Ace Hasan Maju Pilgub Jabar

"Menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 22 Januari 2024.

Jaksa Agung memerintahkan seluruh anggota mengenakan pakaian yang sesuai dengan Seragam Jaksa (Gamjak). Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan jaksa dengan APH lainnya.

Baca juga : Sri Mulyani Terbitkan Samurai Bond, Menarik Utang Baru Rp20,8 T

Sanitiar Burhanuddin juga memerintahkan agar tidak ada lagi anggota yang turut memamerkan harta kekayaan atau flexing di media sosial.

Selain itu, ia melarang jajarannya mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi, seperti tempat hiburan malam.

Baca juga : Sepakat dengan DPR, Yusril : UU Kementerian Tak Seharusnya Atur Jumlah

Jaksa Agung mengingatkan dalam era digital saat ini seluruh perilaku dan tindakan akan disorot oleh publik.

Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh jajarannya menjadi contoh dan teladan di masyarakat bahkan di jajaran aparat penegak hukum (APH) lainnya.

"Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah good character, sehingga sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan," jelas Jaksa Agung.

"Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal," sambungnya.***