Surat Izin Praktik Nakes Kini Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi

Jakarta, law-justice.co -  

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) anyar terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca juga : Tahun Depan Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Segini Iuarannya Nanti

Surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 yang diteken oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 12 Januari 2024. SE tersebut menindaklanjuti UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang resmi disahkan Agustus tahun lalu.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan salah satu poin penting adalah tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi (OP) dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

"Iya [tak perlu rekomendasi OP] karena sudah sesuai dengan UU Kesehatan baru," ungkap Nadia saat dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis 18 Januari 2024.

Dalam UU Kesehatan yang baru, syarat menerbitkan SIP hanya dua, yakni memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.

Baca juga : Cek Syarat Lengkap Lowongan Kerja di Kemenkes

Selain itu, SIP berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Nadia menjelaskan SE tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ia menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

Ketiga, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU tentang Kesehatan.

Lebih lanjut, Nadia membeberkan beberapa ketentuan, di antaranya, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Sementara bagi mereka yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum UU tentang Kesehatan diundangkan, maka apabila ingin mengurus SIP harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

Kemudian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, maka wajib melampirkan STR, SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2, dan surat keterangan tempat praktik.

UU Nomor 17 tahun 2023 sebelumnya menghapus rekomendasi OP dalam penerbitan SIP. Sementara berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran misalnya, dalam pasal disebutkan syarat menerbitkan SIP ada tiga kondisi.

Berdasarkan pasal 38, tiga syarat yakni wajib memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi OP. Namun dalam UU Kesehatan, syarat menerbitkan SIP hanya dua, yakni memiliki STR dan tempat praktik.***