Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang telah divonis 4 tahun penjara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Yana divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Baca juga : Heru Budi Klaim Pulau Sampah Jakarta Bisa Tampung Sampah Bodetabek

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1).

Ali menjelaskan vonis terhadap Yana dkk telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran tak ada upaya hukum banding yang diajukan.

Baca juga : Bukan RK, Demokrat Usulkan Ace Hasan Maju Pilgub Jabar

Vonis yang dijatuhkan kepada Yana jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Dua orang lain yang turut dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin adalah Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya adalah pejabat Dishub Pemkot Bandung.

Baca juga : Sri Mulyani Terbitkan Samurai Bond, Menarik Utang Baru Rp20,8 T

Dadang divonis 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Sementara Khairur divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, $Sin187, RM2.811 dan WON950.000.