Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Gratifikasi

Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Eddy Hiariej dkk

Jakarta, law-justice.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Permohonan [pencabutan gugatan] pemohon dikabulkan. Sidang dianggap selesai," ujar hakim tunggal Estiono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 20 Desember 2023.

Baca juga : Istana Akan Umumkan Nama Pansel Pimpinan KPK

Keputusan tersebut diambil hakim dengan mempertimbangkan sikap termohon yaitu KPK yang menyetujui permohonan pencabutan Praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej dkk.

Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menjelaskan sikap KPK tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp12 M soal `Food Estate` Ke Kementan

"Termohon yakni pimpinan KPK dalam hal ini mempertimbangkan penanganan perkara agar bisa berjalan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Maka, diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut," kata Iskandar.

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Ricky Sitohang, menyatakan pihaknya mencabut gugatan untuk menambahkan substansi permohonan. Setelah itu, ia akan mendaftarkan kembali permohonan.

Baca juga : Busyro Muqoddas Tak Percaya Lagi Pansel KPK Bentukan Presiden Jokowi

"Benar [dicabut] karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," jelas Ricky melalui pesan tertulis.

Sidang pada hari ini sedianya beragendakan penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga ahli dari pihak pemohon.

Eddy Hiariej dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.***